Breaking News
light_mode

Pembuangan Sampah Liar Marak, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan; Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR — Maraknya pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendorong pemerintah desa bersama desa adat mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi strategis. Upaya ini dilakukan sebagai penegasan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, mengungkapkan bahwa praktik pembuangan sampah liar kerap ditemukan di beberapa titik rawan, di antaranya Jalan Raya Teges–Goa Gajah (wilayah Desa Adat Tengkulak Kaja), Jalan Raya Sakah–Kemenuh (wilayah Desa Adat Kemenuh), serta area barat Jembatan Blahbatuh.

“Permasalahan ini cukup kompleks karena sebagian lokasi berada di jalur umum lintas kecamatan bahkan kabupaten, sehingga pelaku pembuangan sampah liar sulit teridentifikasi,” ujar Dewa Neka usai kegiatan pembersihan sampah di barat Jembatan Blahbatuh, Selasa (7/4).

Sebagai bentuk penanganan, Pemerintah Desa Kemenuh bersinergi dengan enam desa adat di wilayahnya, yakni Desa Adat Tegenungan, Kemenuh, Sumampan, Tengkulak Kelod, Tengkulak Tengah, dan Tengkulak Kaja. Upaya sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah desa bersama prajuru enam desa adat memasang spanduk larangan secara serentak pada Maret lalu. Larangan ini mengacu pada Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber serta perarem (aturan adat) masing-masing desa adat.

Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, taman, dan fasilitas umum; membuang limbah rumah tangga tidak pada tempatnya; serta membakar atau menumpuk sampah sembarangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif, pembinaan oleh pemerintah desa, dan/atau denda sesuai ketentuan desa adat setempat.

Menurut Perbekel Kemenuh, praktik pembuangan sampah di wilayah perbatasan desa masih menjadi tantangan besar. “Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jalan agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Melalui pemasangan spanduk ini, Pemerintah Desa Kemenuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung upaya bersama dalam mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan lestari.

Sementara itu, Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit, menegaskan komitmen menjaga kebersihan lingkungan (wewidangan palemahan) Desa Adat Kemenuh dari praktik pembuangan sampah liar. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti sosialisasi pemilahan sampah, pengaktifan bank sampah desa adat, serta layanan penjemputan sampah residu dua kali dalam sepekan.

“Solusi sudah kami siapkan sebelum memberlakukan larangan membuang sampah sembarangan. Sosialisasi terus kami lakukan kepada krama dan tamiu. Namun, kami juga menghadapi tantangan dari pelaku pembuangan sampah yang berasal dari luar desa. Hal ini membutuhkan perhatian dan sinergi dari berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, maraknya pembuangan sampah liar merupakan realita yang tidak bisa dipungkiri. Filosofi Tri Hita Karana, menurutnya, kerap hanya menjadi wacana dan belum sepenuhnya diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Saat ini, di lembah maupun parit sawah, kita masih mudah menemukan tumpukan plastik dan botol bekas. Ini menunjukkan masih adanya perilaku membuang sampah sembarangan di lokasi yang jarang dipantau,” ungkap Ida Bagus Alit.

Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bergerak menjaga lingkungan sebagai bentuk pengabdian kepada Ibu Pertiwi. “Mari kita lebih serius menjaga lingkungan masing-masing demi kehidupan yang sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya. (*)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

  • Bedah Makna Dewa Yadnya, PSN Denpasar Gelar Seminar Pemendakan dan Pedatengan

    Bedah Makna Dewa Yadnya, PSN Denpasar Gelar Seminar Pemendakan dan Pedatengan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Upaya memperdalam pemahaman spiritual berbasis kearifan lokal kembali digaungkan oleh Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Koordinator Daerah Kota Denpasar melalui penyelenggaraan seminar bertajuk Upacara Dewa Yadnya, Pemendakan dan Pedatengan, Minggu (26/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Shanti Graha Denpasar, Jalan PB Sudirman ini mengangkat tema “Widya Sastra Parama Guna”, yang menekankan pentingnya mempelajari sastra […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Geger 48 Gagasan untuk PKS! Dari Subsidi Besar hingga Rombak Total Demokrasi, Publik Terbelah

    Geger 48 Gagasan untuk PKS! Dari Subsidi Besar hingga Rombak Total Demokrasi, Publik Terbelah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Jagat media sosial kembali memanas setelah beredarnya sebuah dokumen bertajuk “Gagasan untuk PKS” yang memuat 48 usulan kebijakan besar lintas sektor. Dokumen yang ramai dibagikan warganet itu dinilai berani, menyentuh akar persoalan, sekaligus berada di luar arus kebijakan arus utama. Tak sedikit yang menyebutnya sebagai “paket perubahan total Indonesia”, sementara sebagian lain menganggapnya […]

  • Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    “GWS Negeri Ku” Jadi Simbol Kekecewaan Anak Muda JAKARTA – Sebuah meme yang menampilkan kritik tajam terhadap standar pendidikan dalam dunia kerja dan politik Indonesia mendadak viral di media sosial. Meme tersebut menyoroti ironi antara syarat pendidikan untuk melamar pekerjaan umum yang mewajibkan minimal pendidikan Sarjana (S1), sementara syarat untuk mendaftar sebagai Wakil Presiden Republik […]

expand_less