Breaking News
light_mode

Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 22 September 2025 – Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 18.963 warga Jawa Tengah memilih mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”. Fenomena ini memicu perdebatan sengit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya, dengan alasan penghayat kepercayaan tidak memenuhi syarat sebagai agama.

Menurut Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Prof. Utang Ranuwijaya, agama harus memiliki nabi, kitab suci, serta ritual dan tempat ibadah. “Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan bukanlah agama,” tegasnya.

MUI juga mendesak pemerintah tetap berpegang pada enam agama resmi di Indonesia: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Menurut MUI, jika kolom agama dibiarkan kosong atau diisi penghayat kepercayaan, negara seakan membolehkan warganya hidup tanpa agama, yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, suara publik justru memperlihatkan perspektif berbeda. Seorang netizen menuliskan, “Fun fact, punya nabi/punya kitab punya ritual itu hanya persepsi dari Agama Islam aja. Nyatanya Buddha-Hindu gak mengenal konsep Nabi tapi tetap diakui sebagai agama besar di dunia. Biarkan WNI memilih agamanya sesuai keyakinannya.” dikutip dari tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSDpbjdTn/

@gerakanpisofficial_MUI kepanasan guys🤭 #pergerakanindonesiauntuksemua #majelisulamaindonesia #beritatiktok #tiktokviral #fyp

♬ suara asli – gerakanpisofficial_ – gerakanpisofficial_

Pertanyaan kritis pun menyeruak, di tengah zaman modern, masih relevankah negara dan lembaga agama memaksakan identitas keyakinan pada warganya? Apakah urusan kolom agama di KTP benar-benar menyelamatkan moral bangsa, atau sekadar simbol administratif yang menutupi persoalan nyata seperti kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan sosial?

Ironinya, bangsa yang dielu-elukan sebagai religius masih terjebak dalam paradoks, rakyat berjuang dengan harga sembako, biaya sekolah, hingga akses kesehatan, sementara sebagian pemuka agama justru tampil dengan mobil mewah dan gaya hidup glamor.

Jika agama hanya berhenti pada simbol tanpa mampu menjadi kekuatan moral yang membebaskan rakyat dari penderitaan, maka perdebatan soal agama di KTP tak lebih dari formalitas. Pada akhirnya, yang layak ditanyakan adalah: apakah agama di KTP sekadar tanda, atau justru bentuk pemaksaan keyakinan yang mengabaikan kebebasan pribadi. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menyoroti tumpulnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi urat nadi bagi pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menuding adanya ketidakterbukaan dari pihak perbankan dalam menyalurkan dana ratusan triliun rupiah yang bersumber dari uang publik. Pasalnya, meski data nasional menunjukkan dana KUR masih […]

  • Ilustrasi gambar

    Kehilangan Warga di Rote Barat Daya, Laporan Orang Hilang atas Nama Tin Dama

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 16Komentar

    Rote Ndao – Pada tanggal 6 Oktober 2025, Sektor Rote Barat Daya mengeluarkan laporan keterangan orang hilang atas nama Tin Dama. Laporan dengan nomor B/03/X/2025/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT ini mengindikasikan adanya seorang warga yang belum kembali ke rumah sejak tanggal 1 Oktober 2025. Tin Dama, seorang perempuan kelahiran Derenitan pada tanggal 28 Juli 1999, dilaporkan […]

  • Ratu Silver Bali Lengser

    Ratu Silver Bali Lengser

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver. Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi […]

  • Arly/Komang Melaju ke Semifinal Roberset Cup

    Arly/Komang Melaju ke Semifinal Roberset Cup

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pasangan unggulan Putu Arly / Komang BL melangkah mantap ke semifinal Roberset Cup 2025 usai menaklukkan kuda hitam Danan / Gerry di perempat final, Rabu (13/8). Sejak awal laga, Arly/Komang langsung memegang kendali permainan. Serangan tajam Arly berpadu dengan permainan net cermat Komang membuat lawan kesulitan mengembangkan strategi. Set pertama ditutup dengan skor […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

expand_less