Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025

DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini taat aturan. Publik menilai kebijakan tersebut hanyalah cara mudah untuk menutupi kegagalan besar pemerintah dalam mengelola sampah di Bali, terutama setelah proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menelan dana negara lebih dari Rp400 miliar terbukti gagal berfungsi optimal.

Sampah tetap menumpuk, lingkungan tidak tertangani, sementara masyarakat kini justru dipaksa memikul beban dari kegagalan kebijakan tersebut.

“Ini bukan kegagalan masyarakat Bali, tapi ketidakbecusan pemerintah mengelola uang negara,” ujar seorang netizen, Jumat (25/10). Menurutnya, pelarangan produksi air minum kemasan kecil tanpa solusi nyata hanyalah bentuk arogansi kebijakan yang tidak memahami kondisi lapangan.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib tunduk pada aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Yang namanya surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alat paksanya, jadi tidak bisa dipaksakan. Itu hanya himbauan saja,” tegas Supratman saat menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu memperkuat posisi masyarakat untuk menolak kebijakan yang hanya bersifat imbauan namun diterapkan seolah peraturan wajib. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen AMDK yang tidak menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut.

Langkah itu justru dinilai berlebihan karena tidak memiliki landasan hukum kuat. Beberapa ahli hukum menyebut ancaman tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berusaha.

Di sisi lain, kegagalan proyek TPST menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari APBN itu seharusnya menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali, namun justru berakhir dengan tumpukan masalah baru. Pemerintah menutup TPA tanpa menyiapkan solusi konkret, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan pembuangan sampah.

“Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar gagal total, tapi masyarakat justru yang diberatkan? Ini harusnya jadi perhatian serius Kejaksaan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Denpasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan mempersilakan masyarakat menggugat SE tersebut ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, silakan diuji materikan ke MA,” ujarnya, menandakan bahwa masyarakat punya hak hukum penuh untuk melawan aturan yang tidak relevan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun menilai kebijakan Pemprov Bali perlu disusun ulang dengan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Mohammad Rudy Salahuddin, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk penerapan teknologi dan inovasi,” kata Rudy.

Polemik ini menunjukkan belum terpadunya antara semangat menjaga lingkungan dengan kebijakan yang realistis di lapangan. Masyarakat menilai, tanggung jawab utama pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah, bukan rakyat yang justru dibatasi ruang usahanya. Kegagalan proyek TPST senilai Rp400 miliar menjadi simbol nyata gagalnya negara mengelola uang rakyat, dan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan tersebut, dikutip dari beberapa unsur media online.

Dalam konteks itu, perlawanan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kesadaran hukum dan keadilan sosial untuk mempertahankan hak hidup yang layak. Hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan menjadi alat untuk menindasnya.

Kebijakan yang baik seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar larangan. Bila pemerintah daerah sungguh serius menjaga lingkungan, maka pembangunan fasilitas dan inovasi pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, bukan justru menjadikan masyarakat korban dari kebijakan yang gagal di tingkat pemerintah sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR -Para ahli paleontologi di China mengumumkan penemuan fosil dinosaurus raksasa di Cekungan Sichuan yang dinilai dapat mengubah pemahaman ilmiah tentang batas maksimal ukuran hewan prasejarah. Temuan ini dianggap sebagai salah satu penemuan paling signifikan dalam kajian dinosaurus raksasa dalam satu dekade terakhir. Fosil tersebut ditemukan oleh tim gabungan dari beberapa institusi riset paleontologi Tiongkok […]

  • 73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Minat operator kapal pesiar dunia untuk masuk ke Bali terus meningkat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mencatat sebanyak 73 kapal pesiar mewah telah mendaftar untuk singgah di Pelabuhan Benoa pada tahun 2026, seiring rampungnya pengembangan fasilitas di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). “Dari sisi fasilitas dan layanan, kami siap menjadi markas pelabuhan pariwisata,” kata […]

  • Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Jejak Sejarah Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

    Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Jejak Sejarah Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    YOGYAKARTA – Di balik kemegahan Royal Ambarrukmo Yogyakarta, berdiri sebuah bangunan bersejarah yang sarat makna: Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo. Terletak di Jalan Laksda Adisucipto No. 81, Yogyakarta, bangunan ini menjadi saksi perjalanan sejarah Kesultanan Yogyakarta, khususnya masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono VII. Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo dibangun pada era Sultan Hamengku Buwono V dan rampung […]

  • Ironi di Balik Aksi Siswa, Refleksi Kasus ‘Nge-Prank’ Stone Cruiser di Rote Ndao

    Ironi di Balik Aksi Siswa, Refleksi Kasus ‘Nge-Prank’ Stone Cruiser di Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    Rote Ndao, – Di balik riuhnya pemberitaan mengenai sejumlah siswa SMK Negeri 1 Lobalain yang diduga terlibat dalam pencurian alat Stone Cruiser milik PT Mojo Wijaya Karya (MWK), tersimpan sebuah ironi yang patut direnungkan. Kejadian di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini bukan sekadar aksi kenakalan remaja biasa, melainkan cermin dari permasalahan yang […]

  • Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KOPENHAGEN, 13 Januari 2026 — Tarik-menarik kepentingan antara Denmark dan Amerika Serikat atas Greenland memasuki fase paling sensitif dalam sejarah hubungan transatlantik. Pemerintah Denmark secara terbuka menyatakan tidak akan mundur selangkah pun apabila Washington memaksakan ambisi mengambil alih Greenland, wilayah otonom yang selama ini berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark dan memiliki posisi kunci dalam […]

  • FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia Play Button

    FKIK Unwar Gelar PkM Cegah Penyakit Tular Nyamuk di Bangli, Sejalan dengan Riset mRNA Antiviral Berkelas Dunia

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANGLI – Upaya pencegahan penyakit tular nyamuk terus diperkuat oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Puri Dencarik, Bangli, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini menjadi respons atas masih tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD), chikungunya, hingga ancaman penyakit arbovirus lain yang ditularkan melalui gigitan nyamuk betina. […]

expand_less