Breaking News
light_mode

Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini taat aturan. Publik menilai kebijakan tersebut hanyalah cara mudah untuk menutupi kegagalan besar pemerintah dalam mengelola sampah di Bali, terutama setelah proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menelan dana negara lebih dari Rp400 miliar terbukti gagal berfungsi optimal.

Sampah tetap menumpuk, lingkungan tidak tertangani, sementara masyarakat kini justru dipaksa memikul beban dari kegagalan kebijakan tersebut.

“Ini bukan kegagalan masyarakat Bali, tapi ketidakbecusan pemerintah mengelola uang negara,” ujar seorang netizen, Jumat (25/10). Menurutnya, pelarangan produksi air minum kemasan kecil tanpa solusi nyata hanyalah bentuk arogansi kebijakan yang tidak memahami kondisi lapangan.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib tunduk pada aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Yang namanya surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alat paksanya, jadi tidak bisa dipaksakan. Itu hanya himbauan saja,” tegas Supratman saat menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu memperkuat posisi masyarakat untuk menolak kebijakan yang hanya bersifat imbauan namun diterapkan seolah peraturan wajib. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen AMDK yang tidak menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut.

Langkah itu justru dinilai berlebihan karena tidak memiliki landasan hukum kuat. Beberapa ahli hukum menyebut ancaman tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berusaha.

Di sisi lain, kegagalan proyek TPST menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari APBN itu seharusnya menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali, namun justru berakhir dengan tumpukan masalah baru. Pemerintah menutup TPA tanpa menyiapkan solusi konkret, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan pembuangan sampah.

“Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar gagal total, tapi masyarakat justru yang diberatkan? Ini harusnya jadi perhatian serius Kejaksaan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Denpasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan mempersilakan masyarakat menggugat SE tersebut ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, silakan diuji materikan ke MA,” ujarnya, menandakan bahwa masyarakat punya hak hukum penuh untuk melawan aturan yang tidak relevan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun menilai kebijakan Pemprov Bali perlu disusun ulang dengan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Mohammad Rudy Salahuddin, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk penerapan teknologi dan inovasi,” kata Rudy.

Polemik ini menunjukkan belum terpadunya antara semangat menjaga lingkungan dengan kebijakan yang realistis di lapangan. Masyarakat menilai, tanggung jawab utama pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah, bukan rakyat yang justru dibatasi ruang usahanya. Kegagalan proyek TPST senilai Rp400 miliar menjadi simbol nyata gagalnya negara mengelola uang rakyat, dan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan tersebut, dikutip dari beberapa unsur media online.

Dalam konteks itu, perlawanan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kesadaran hukum dan keadilan sosial untuk mempertahankan hak hidup yang layak. Hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan menjadi alat untuk menindasnya.

Kebijakan yang baik seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar larangan. Bila pemerintah daerah sungguh serius menjaga lingkungan, maka pembangunan fasilitas dan inovasi pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, bukan justru menjadikan masyarakat korban dari kebijakan yang gagal di tingkat pemerintah sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puputang Ratu Betara Bila Pemerintah Bali Gagal Tangani Kemacetan

    Puputang Ratu Betara Bila Pemerintah Bali Gagal Tangani Kemacetan

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 13 Juli 2025 — Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, mengancam akan “memohon pada Ratu Betara” untuk turun tangan jika para pemimpin desa gagal kelola sampah, masyarakat Bali justru menanti pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah dunia nyata, kemacetan parah yang melumpuhkan kehidupan sehari-hari. Ironi mencolok terjadi di Bali. Ketika masalah kemacetan dari Canggu hingga Seminyak […]

  • Ancaman “Kegelapan Digital” dari Selat Hormuz, Indonesia Diminta Siaga Hadapi Risiko Global

    Ancaman “Kegelapan Digital” dari Selat Hormuz, Indonesia Diminta Siaga Hadapi Risiko Global

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selama ini Selat Hormuz dikenal sebagai jalur vital distribusi energi dunia. Namun di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada minyak, melainkan pada ancaman yang lebih sunyi: potensi terputusnya kabel serat optik bawah laut yang menopang komunikasi global. Pakar dari Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Drs. Hamidin, […]

  • Dugaan Eksploitasi Pekerja Lokal di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Ungkap Praktik Ketenagakerjaan Bermasalah

    Dugaan Eksploitasi Pekerja Lokal di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Ungkap Praktik Ketenagakerjaan Bermasalah

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja lokal di Bali kembali mencuat. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama organisasi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menggelar pertemuan di ruang pengawasan Disnaker, Senin (6/4/2026), guna membahas berbagai temuan pelanggaran yang melibatkan perusahaan dengan indikasi penanaman modal asing (PMA) serta keterlibatan warga […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengkritik kualitas sistem pelaporan pajak Coretax yang selama ini dikeluhkan publik. Ia menyebut program tersebut dibangun dengan mutu yang sangat rendah, bahkan menilainya “setara hasil kerja anak SMA.” Purbaya mengaku telah membentuk tim ahli teknologi informasi untuk menelusuri akar persoalan dan memperbaiki sistem tersebut. Namun, langkah […]

  • Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    NAGOYA — Sebuah apartemen lantai dua di Distrik Nishi, Nagoya, selama lebih dari 26 tahun berdiri seperti kapsul waktu. Tak berpenghuni, namun sewanya selalu dibayar tepat waktu. Mainan anak masih tergeletak, perabotan tak bergeser sejak 1999. Apartemen itu sengaja “dibekukan” oleh seorang suami yang menolak membiarkan pembunuhan istrinya lenyap ditelan waktu. Di penghujung 2025, kesetiaan […]

expand_less