Breaking News
light_mode

Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini taat aturan. Publik menilai kebijakan tersebut hanyalah cara mudah untuk menutupi kegagalan besar pemerintah dalam mengelola sampah di Bali, terutama setelah proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menelan dana negara lebih dari Rp400 miliar terbukti gagal berfungsi optimal.

Sampah tetap menumpuk, lingkungan tidak tertangani, sementara masyarakat kini justru dipaksa memikul beban dari kegagalan kebijakan tersebut.

“Ini bukan kegagalan masyarakat Bali, tapi ketidakbecusan pemerintah mengelola uang negara,” ujar seorang netizen, Jumat (25/10). Menurutnya, pelarangan produksi air minum kemasan kecil tanpa solusi nyata hanyalah bentuk arogansi kebijakan yang tidak memahami kondisi lapangan.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib tunduk pada aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Yang namanya surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alat paksanya, jadi tidak bisa dipaksakan. Itu hanya himbauan saja,” tegas Supratman saat menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu memperkuat posisi masyarakat untuk menolak kebijakan yang hanya bersifat imbauan namun diterapkan seolah peraturan wajib. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen AMDK yang tidak menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut.

Langkah itu justru dinilai berlebihan karena tidak memiliki landasan hukum kuat. Beberapa ahli hukum menyebut ancaman tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berusaha.

Di sisi lain, kegagalan proyek TPST menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari APBN itu seharusnya menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali, namun justru berakhir dengan tumpukan masalah baru. Pemerintah menutup TPA tanpa menyiapkan solusi konkret, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan pembuangan sampah.

“Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar gagal total, tapi masyarakat justru yang diberatkan? Ini harusnya jadi perhatian serius Kejaksaan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Denpasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan mempersilakan masyarakat menggugat SE tersebut ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, silakan diuji materikan ke MA,” ujarnya, menandakan bahwa masyarakat punya hak hukum penuh untuk melawan aturan yang tidak relevan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun menilai kebijakan Pemprov Bali perlu disusun ulang dengan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Mohammad Rudy Salahuddin, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk penerapan teknologi dan inovasi,” kata Rudy.

Polemik ini menunjukkan belum terpadunya antara semangat menjaga lingkungan dengan kebijakan yang realistis di lapangan. Masyarakat menilai, tanggung jawab utama pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah, bukan rakyat yang justru dibatasi ruang usahanya. Kegagalan proyek TPST senilai Rp400 miliar menjadi simbol nyata gagalnya negara mengelola uang rakyat, dan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan tersebut, dikutip dari beberapa unsur media online.

Dalam konteks itu, perlawanan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kesadaran hukum dan keadilan sosial untuk mempertahankan hak hidup yang layak. Hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan menjadi alat untuk menindasnya.

Kebijakan yang baik seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar larangan. Bila pemerintah daerah sungguh serius menjaga lingkungan, maka pembangunan fasilitas dan inovasi pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, bukan justru menjadikan masyarakat korban dari kebijakan yang gagal di tingkat pemerintah sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembubaran KASN! Putusan MK Buka Babak Baru, Pengawasan ASN di Ujung Ujian

    Pembubaran KASN! Putusan MK Buka Babak Baru, Pengawasan ASN di Ujung Ujian

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyisakan tanda tanya serius di ruang publik. Di tengah kekhawatiran melemahnya pengawasan sistem merit, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memerintahkan pembentukan lembaga baru. Publik kini menunggu: pengawasan aparatur sipil negara akan diperkuat, atau justru semakin longgar? Selama ini, KASN dikenal sebagai lembaga independen nonstruktural yang dibentuk melalui Undang-Undang […]

  • BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) Bali memasuki babak baru. Dewan Pengurus Bali Convention and Exhibition Bureau (BaliCEB) periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan di The Meru Sanur, Denpasar, Jumat (5/6/2026), dengan membawa misi memperkuat posisi Bali sebagai destinasi MICE unggulan di tingkat global. Prosesi pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor […]

  • ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BADUNG – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali kembali menorehkan sejarah baru melalui pelaksanaan wisuda ke-36 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Senin (20/10/2025). Sebanyak 373 wisudawan resmi dilantik dan meraih gelar Magister Komputer, Sarjana Komputer, dan Ahli Madya Komputer. Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa wisuda kali ini tidak hanya […]

  • Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Desa Serangan kian meneguhkan diri sebagai pionir pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), warga pesisir ini tidak hanya menanggulangi persoalan sampah plastik dan organik, tetapi juga mengubahnya menjadi peluang ekonomi baru, 21 Agustus 2025. Sejak 2023, Desa Serangan bersama BTID […]

  • Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini

    Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    New York City — Aktivis hak asasi manusia dan pemimpin jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, telah resmi menyelesaikan tugasnya sebagai petisioner di hadapan Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berakhir kemarin, Jumat, 10 Oktober 2025. Hari ini, Sabtu 11 Oktober 2025, ia akan bertolak kembali dari New York City ke Jakarta, pada pukul 22.00 waktu setempat […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 22Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

expand_less