Breaking News
light_mode

Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan distribusi atau transmisi informasi elektronik dengan ancaman pencemaran maupun ancaman membuka rahasia, serta turut serta melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Sri Andini, seperti dikutip pada Selasa (9/12). Hakim juga menguatkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Nikita maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari apabila keberatan dengan putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dan TPPU. Dalam persidangan di tingkat pertama, Nikita sempat divonis empat tahun penjara oleh Hakim Kairul Soleh yang menyatakan dirinya terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum disertai ancaman pencemaran.

Nikita Mirzani hingga kini tetap menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap pada 4 Maret 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebanyak 260 mahasiswa dan dosen dari seluruh Indonesia berhasil meraih beasiswa prestisius Erasmus+ dari Uni Eropa untuk tahun akademik 2025. Program ini akan membawa mereka menempuh pendidikan pascasarjana dan mengikuti pertukaran akademik di berbagai universitas bergengsi di Eropa, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kerja sama internasional di bidang […]

  • Momentum Hari Pers Nasional, Ketum AWDI Serahkan Mandat DPW Bali

    Momentum Hari Pers Nasional, Ketum AWDI Serahkan Mandat DPW Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap 9 Februari kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan peran strategisnya dalam menjaga demokrasi yang sehat. HPN tidak sekadar dimaknai sebagai perayaan seremonial, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab besar pers dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Sejalan dengan […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    KMBE, Medan – Pelaksanaan khitan massal yang dilaksanakan di SMPN 1 Labuhan Deli, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (06/07/2025) oleh Kejeruan Metar Bilad Deli (KMBD) menjadi penutup rangkaian kegiatan khitan massal terhadap 200 orang anak dari keluarga tidak mampu dalam rangka Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H dan hari libur anak […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    ISLAMABAD – Serangan bom bunuh diri mengguncang sebuah masjid Syiah di pinggiran ibu kota Islamabad, Pakistan, pada Jumat (6/2/2026) saat salat Jumat tengah berlangsung. Sedikitnya 31 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 160 lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut. Ledakan terjadi di Masjid Imam Bargah Qasr-e-Khadijatul Kubra yang berlokasi di kawasan Tarlai Town. Saat peristiwa […]

  • UVJF 2025 Day Two, Where Jazz Danced with Nature and Culture Took Flight

    UVJF 2025 Day Two, Where Jazz Danced with Nature and Culture Took Flight

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Ubud, Bali – Saturday, August 2, 2025 – The second evening of the Sthala Ubud Village Jazz Festival (UVJF) 2025 unfolded as a vibrant testament to the unifying power of music. Nestled in the tranquil village of Lodtunduh, the festival continued its 12-year tradition of fusing world-class jazz with Balinese soul—drawing thousands into a celebration […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

expand_less