Breaking News
light_mode

Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., menyebut silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga telah direkayasa. Dokumen itu, kata dia, menjadi fondasi penerbitan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak, yang kemudian dipakai untuk pengurusan sertifikat tanah warisan. Dari delapan bidang yang disengketakan, tujuh telah terbit sertifikat, sementara satu bidang masih dalam proses.

“Jika silsilahnya keliru atau dimanipulasi, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini tidak lagi murni sengketa perdata, tetapi berpotensi pidana,” ujar Ruben, Kamis (5/2/2026).

Garis Keturunan Dipangkas?

Menurut Ruben, semasa hidup almarhum memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat anak, dari istri kedua satu anak, dan dari istri ketiga lima anak. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, hanya istri ketiga dan garis keturunannya yang dicantumkan secara utuh.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua disebut tidak dicantumkan sebagaimana mestinya. Bahkan, salah satu nama kunci, I Gusti Rai Oka, yang secara fakta keluarga merupakan anak dari istri pertama, justru dimasukkan ke dalam garis keturunan istri ketiga dalam dokumen tersebut.

“Konstruksi seperti ini berpotensi menghilangkan hak ahli waris sah. Ini yang kami duga sebagai bentuk rekayasa,” kata Ruben.

Tujuh sertifikat yang telah terbit tercatat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang tanah bahkan telah diperjualbelikan, sehingga berpotensi memperluas dampak hukum jika kelak terbukti terdapat cacat administrasi atau unsur pidana dalam proses penerbitannya.

 

Sorotan pada Tanda Tangan Adat

Tak hanya isi silsilah, laporan juga menyoroti keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan serta Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen. Dalam struktur sosial Bali, pengesahan silsilah bukan formalitas belaka. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki otoritas sosial dan pengetahuan genealogis atas krama di wilayahnya.

Ruben menduga tanda tangan tersebut tidak diberikan sesuai prosedur, atau setidaknya tanpa mengetahui fakta silsilah yang sebenarnya.

“Kalau tanda tangan itu dicantumkan tanpa dasar yang benar, maka legitimasi adat dan administrasi ikut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Apabila ada pihak yang dihilangkan atau tidak dilibatkan karena dasar silsilah yang keliru, maka proses administrasi tersebut berpotensi cacat hukum.

Perdata Berubah Arah

Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata. Namun masuknya laporan pidana ke kepolisian menandai eskalasi signifikan. Fokus perkara bergeser dari pembagian hak menjadi dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui sejarah keluarga serta tahapan penerbitan sertifikat. Pelapor juga menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang, menurutnya, menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana tanpa membedah dokumen inti seperti silsilah keluarga, surat pernyataan waris, dan kesepakatan para pihak yang telah diserahkan.

“Bagaimana bisa menyatakan ini murni perdata jika dokumen yang kami persoalkan tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H.

Menanti Gelar Perkara

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Badung dan menunggu gelar perkara. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun siap menempuh praperadilan apabila laporan dihentikan.

Secara formal, sertifikat yang telah terbit masih berlaku. Namun, menurut Ruben, pembatalan tetap dimungkinkan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat tindak pidana dalam proses penerbitannya.

“Pidana yang terbukti bisa menjadi pintu masuk pembatalan sertifikat. Jika tanah sudah berpindah tangan dan kemudian dinyatakan cacat hukum, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Cermin Problem Waris di Bali

Kasus ini kembali membuka persoalan laten sengketa warisan di Bali: administrasi yang disusun sepihak, dokumen genealogis yang tidak transparan, serta tarik-menarik antara hukum adat dan hukum negara.

Ketika silsilah yang seharusnya menjadi pijakan kebenaran genealogis dipersoalkan, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan aparat penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas. Bukan semata soal tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan martabat keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Ini menyangkut hak waris dan kepastian hukum warga,” tegas Ruben.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Crystal Bay dan Sundi Ocean Bungalow by ABM, Liburan Kepingan Surga Tropis di Nusa Penida

    Crystal Bay dan Sundi Ocean Bungalow by ABM, Liburan Kepingan Surga Tropis di Nusa Penida

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    KLUNGKUNG – Nusa Penida adalah permatanya pulau Bali yang belum banyak terasah, potongan surga yang jatuh ke bumi. “Crystal Bay”, sebuah teluk indah di Nusa Penida yang dikenal karena airnya sebening kristal. Saat matahari mulai condong ke barat, langit perlahan berubah warna. Gradasi jingga, ungu, dan emas menyatu seperti lukisan yang hidup. Di kejauhan, seorang […]

  • Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    Celebrate Love, Relaxation, and Ocean Serenity TANJUNG BENOA – Bayangkan sebuah liburan di mana deburan ombak menjadi alunan musik alami, angin laut berhembus lembut, dan matahari terbenam melukis langit dengan semburat keemasan. Gambaran inilah yang nyata terasa saat berkunjung ke Bali Relaxing Resort (BRR) & Spa, sebuah oase ketenangan di kawasan elit Nusa Dua yang […]

  • Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BANGKA BELITUNG — Kasus hukum yang menimpa seorang remaja berusia 20 tahun, Ryan Susanto, tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak karena bermula dari hubungan pertemanan dan transaksi pinjam-meminjam, namun berujung pada tuntutan pidana berat. Peristiwa ini berawal ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada teman dekatnya yang dikenal dengan […]

  • Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Maret 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ini diikuti oleh sejumlah peserta yang berkaitan dengan pengelolaan data pertanahan dan tata ruang. […]

  • Liburan Hemat di Jimbaran, FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Paket Menginap 4 Hari Mulai Rp2,7 Juta

    Liburan Hemat di Jimbaran, FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Paket Menginap 4 Hari Mulai Rp2,7 Juta

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG, BALI – Industri pariwisata Bali kembali menggeliat dengan berbagai inovasi penawaran akomodasi. Salah satunya datang dari FOX Jimbaran Beach Bali yang menghadirkan program promo bertajuk Best Deal Moment Package, menyasar wisatawan yang ingin menikmati liburan hemat tanpa mengorbankan kenyamanan. Paket ini menawarkan pengalaman menginap selama empat hari tiga malam dengan harga mulai Rp2.770.000 nett. […]

  • Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta resmi meluncurkan “Kolaborasa”, sebuah pengalaman gastronomi istimewa yang mempertemukan kreativitas dua chef terbaiknya, Chef Mario Oswin dan Chef Eko Purjiono. Digelar di Poolside SamaZana Restaurant, program kuliner ini menghadirkan 7 hidangan dengan pendekatan fine-casual dining yang memadukan teknik modern serta kekayaan cita rasa Nusantara. Dalam perhelatan ini, dua menu utama […]

expand_less