Breaking News
light_mode

Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., menyebut silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga telah direkayasa. Dokumen itu, kata dia, menjadi fondasi penerbitan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak, yang kemudian dipakai untuk pengurusan sertifikat tanah warisan. Dari delapan bidang yang disengketakan, tujuh telah terbit sertifikat, sementara satu bidang masih dalam proses.

“Jika silsilahnya keliru atau dimanipulasi, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini tidak lagi murni sengketa perdata, tetapi berpotensi pidana,” ujar Ruben, Kamis (5/2/2026).

Garis Keturunan Dipangkas?

Menurut Ruben, semasa hidup almarhum memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat anak, dari istri kedua satu anak, dan dari istri ketiga lima anak. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, hanya istri ketiga dan garis keturunannya yang dicantumkan secara utuh.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua disebut tidak dicantumkan sebagaimana mestinya. Bahkan, salah satu nama kunci, I Gusti Rai Oka, yang secara fakta keluarga merupakan anak dari istri pertama, justru dimasukkan ke dalam garis keturunan istri ketiga dalam dokumen tersebut.

“Konstruksi seperti ini berpotensi menghilangkan hak ahli waris sah. Ini yang kami duga sebagai bentuk rekayasa,” kata Ruben.

Tujuh sertifikat yang telah terbit tercatat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang tanah bahkan telah diperjualbelikan, sehingga berpotensi memperluas dampak hukum jika kelak terbukti terdapat cacat administrasi atau unsur pidana dalam proses penerbitannya.

 

Sorotan pada Tanda Tangan Adat

Tak hanya isi silsilah, laporan juga menyoroti keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan serta Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen. Dalam struktur sosial Bali, pengesahan silsilah bukan formalitas belaka. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki otoritas sosial dan pengetahuan genealogis atas krama di wilayahnya.

Ruben menduga tanda tangan tersebut tidak diberikan sesuai prosedur, atau setidaknya tanpa mengetahui fakta silsilah yang sebenarnya.

“Kalau tanda tangan itu dicantumkan tanpa dasar yang benar, maka legitimasi adat dan administrasi ikut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Apabila ada pihak yang dihilangkan atau tidak dilibatkan karena dasar silsilah yang keliru, maka proses administrasi tersebut berpotensi cacat hukum.

Perdata Berubah Arah

Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata. Namun masuknya laporan pidana ke kepolisian menandai eskalasi signifikan. Fokus perkara bergeser dari pembagian hak menjadi dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui sejarah keluarga serta tahapan penerbitan sertifikat. Pelapor juga menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang, menurutnya, menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana tanpa membedah dokumen inti seperti silsilah keluarga, surat pernyataan waris, dan kesepakatan para pihak yang telah diserahkan.

“Bagaimana bisa menyatakan ini murni perdata jika dokumen yang kami persoalkan tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H.

Menanti Gelar Perkara

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Badung dan menunggu gelar perkara. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun siap menempuh praperadilan apabila laporan dihentikan.

Secara formal, sertifikat yang telah terbit masih berlaku. Namun, menurut Ruben, pembatalan tetap dimungkinkan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat tindak pidana dalam proses penerbitannya.

“Pidana yang terbukti bisa menjadi pintu masuk pembatalan sertifikat. Jika tanah sudah berpindah tangan dan kemudian dinyatakan cacat hukum, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Cermin Problem Waris di Bali

Kasus ini kembali membuka persoalan laten sengketa warisan di Bali: administrasi yang disusun sepihak, dokumen genealogis yang tidak transparan, serta tarik-menarik antara hukum adat dan hukum negara.

Ketika silsilah yang seharusnya menjadi pijakan kebenaran genealogis dipersoalkan, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan aparat penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas. Bukan semata soal tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan martabat keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Ini menyangkut hak waris dan kepastian hukum warga,” tegas Ruben.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Bali dikenal sebagai tanah yang sarat dengan kisah niskala. Di antara berbagai cerita mistis yang hidup dan dipercaya masyarakat, nama Ida Ratu Amerika menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Sesuhunan yang kini distanakan di Puri Ubud, Gianyar, ini diyakini memiliki perjalanan spiritual lintas negara sebelum akhirnya kembali ke tanah Bali. Ida Ratu […]

  • Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi Play Button

    Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Upaya paksa menguasai dari pihak Puri Jambe Suci terjadi kembali terhadap tanah waris yang sudah ditempati secara turun temurun oleh keluarga besar Puri Jro Gde Kepisah. Terlihat pihak Puri Jambe Suci merusak pagar yang telah dipasang dan menurunkan tanah puing untuk mengisi tanah yang awalnya sudah penuh dengan pohon pisang, Jumat 11/7/2025. Keesokan […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

    Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa […]

  • Ngababurit, Tradisi Menyulam Makna Menjelang Magrib di Bulan Suci

    Ngababurit, Tradisi Menyulam Makna Menjelang Magrib di Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Menanti Magrib, Menyulam Makna, Menguatkan Iman. DENPASAR – Menjelang azan Magrib berkumandang, suasana sore di bulan suci Ramadan selalu menghadirkan nuansa berbeda. Jalanan dipenuhi warga yang mencari takjil, pelataran masjid ramai oleh anak-anak, dan keluarga-keluarga mulai berkumpul. Momen inilah yang dikenal luas dengan istilah ngababurit—tradisi mengisi waktu menjelang berbuka puasa yang sarat makna sosial dan […]

  • Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan utama emas dunia. Dengan cadangan yang secara konsisten menempatkan Indonesia dalam lima besar global, kekayaan emas Nusantara terbentang luas dari Papua hingga Sumatra, dikendalikan kuat oleh faktor geologi yang kompleks dan dinamis. Letak Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar—Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik—menjadi kunci […]

expand_less