Breaking News
light_mode

Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., menyebut silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga telah direkayasa. Dokumen itu, kata dia, menjadi fondasi penerbitan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak, yang kemudian dipakai untuk pengurusan sertifikat tanah warisan. Dari delapan bidang yang disengketakan, tujuh telah terbit sertifikat, sementara satu bidang masih dalam proses.

“Jika silsilahnya keliru atau dimanipulasi, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini tidak lagi murni sengketa perdata, tetapi berpotensi pidana,” ujar Ruben, Kamis (5/2/2026).

Garis Keturunan Dipangkas?

Menurut Ruben, semasa hidup almarhum memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat anak, dari istri kedua satu anak, dan dari istri ketiga lima anak. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, hanya istri ketiga dan garis keturunannya yang dicantumkan secara utuh.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua disebut tidak dicantumkan sebagaimana mestinya. Bahkan, salah satu nama kunci, I Gusti Rai Oka, yang secara fakta keluarga merupakan anak dari istri pertama, justru dimasukkan ke dalam garis keturunan istri ketiga dalam dokumen tersebut.

“Konstruksi seperti ini berpotensi menghilangkan hak ahli waris sah. Ini yang kami duga sebagai bentuk rekayasa,” kata Ruben.

Tujuh sertifikat yang telah terbit tercatat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang tanah bahkan telah diperjualbelikan, sehingga berpotensi memperluas dampak hukum jika kelak terbukti terdapat cacat administrasi atau unsur pidana dalam proses penerbitannya.

 

Sorotan pada Tanda Tangan Adat

Tak hanya isi silsilah, laporan juga menyoroti keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan serta Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen. Dalam struktur sosial Bali, pengesahan silsilah bukan formalitas belaka. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki otoritas sosial dan pengetahuan genealogis atas krama di wilayahnya.

Ruben menduga tanda tangan tersebut tidak diberikan sesuai prosedur, atau setidaknya tanpa mengetahui fakta silsilah yang sebenarnya.

“Kalau tanda tangan itu dicantumkan tanpa dasar yang benar, maka legitimasi adat dan administrasi ikut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Apabila ada pihak yang dihilangkan atau tidak dilibatkan karena dasar silsilah yang keliru, maka proses administrasi tersebut berpotensi cacat hukum.

Perdata Berubah Arah

Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata. Namun masuknya laporan pidana ke kepolisian menandai eskalasi signifikan. Fokus perkara bergeser dari pembagian hak menjadi dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui sejarah keluarga serta tahapan penerbitan sertifikat. Pelapor juga menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang, menurutnya, menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana tanpa membedah dokumen inti seperti silsilah keluarga, surat pernyataan waris, dan kesepakatan para pihak yang telah diserahkan.

“Bagaimana bisa menyatakan ini murni perdata jika dokumen yang kami persoalkan tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H.

Menanti Gelar Perkara

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Badung dan menunggu gelar perkara. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun siap menempuh praperadilan apabila laporan dihentikan.

Secara formal, sertifikat yang telah terbit masih berlaku. Namun, menurut Ruben, pembatalan tetap dimungkinkan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat tindak pidana dalam proses penerbitannya.

“Pidana yang terbukti bisa menjadi pintu masuk pembatalan sertifikat. Jika tanah sudah berpindah tangan dan kemudian dinyatakan cacat hukum, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Cermin Problem Waris di Bali

Kasus ini kembali membuka persoalan laten sengketa warisan di Bali: administrasi yang disusun sepihak, dokumen genealogis yang tidak transparan, serta tarik-menarik antara hukum adat dan hukum negara.

Ketika silsilah yang seharusnya menjadi pijakan kebenaran genealogis dipersoalkan, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan aparat penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas. Bukan semata soal tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan martabat keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Ini menyangkut hak waris dan kepastian hukum warga,” tegas Ruben.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat. I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Sudarsana menyebut budaya […]

  • United Educations Versi ITB Stikom Bali, Dari Kampus ke Gerakan Global

    United Educations Versi ITB Stikom Bali, Dari Kampus ke Gerakan Global

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali terus menunjukkan transformasi luar biasa, khususnya dalam bidang manajemen bisnis, pengembangan sumber daya manusia mahasiswa, dan kerja sama internasional. Rektor ITB Stikom Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyebut perubahan yang terjadi bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga cara berpikir mahasiswa. “Dulu mereka mengerjakan tugas di kafe, sekarang […]

  • Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir massal sejumlah rekening bank berstatus dorman alias tidak aktif. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Hotman menyebut tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Ada peraturan baru […]

  • Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

    Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. Program ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan […]

  • Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut. Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini […]

  • Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling, Perintahkan DPD ARUN Se Indonesia Kawal Kasus Kartel Migas & Mafia Pangan

    Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling, Perintahkan DPD ARUN Se Indonesia Kawal Kasus Kartel Migas & Mafia Pangan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus daerah, khususnya DPD ARUN Bali, untuk mengawal ketat kasus-kasus hukum lokal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Menanggapi putusan ringan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terpidana kasus mafia BBM oplosan di Tahura Ngurah Rai, Bungas T. […]

expand_less