Breaking News
light_mode

Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., menyebut silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga telah direkayasa. Dokumen itu, kata dia, menjadi fondasi penerbitan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak, yang kemudian dipakai untuk pengurusan sertifikat tanah warisan. Dari delapan bidang yang disengketakan, tujuh telah terbit sertifikat, sementara satu bidang masih dalam proses.

“Jika silsilahnya keliru atau dimanipulasi, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini tidak lagi murni sengketa perdata, tetapi berpotensi pidana,” ujar Ruben, Kamis (5/2/2026).

Garis Keturunan Dipangkas?

Menurut Ruben, semasa hidup almarhum memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat anak, dari istri kedua satu anak, dan dari istri ketiga lima anak. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, hanya istri ketiga dan garis keturunannya yang dicantumkan secara utuh.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua disebut tidak dicantumkan sebagaimana mestinya. Bahkan, salah satu nama kunci, I Gusti Rai Oka, yang secara fakta keluarga merupakan anak dari istri pertama, justru dimasukkan ke dalam garis keturunan istri ketiga dalam dokumen tersebut.

“Konstruksi seperti ini berpotensi menghilangkan hak ahli waris sah. Ini yang kami duga sebagai bentuk rekayasa,” kata Ruben.

Tujuh sertifikat yang telah terbit tercatat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang tanah bahkan telah diperjualbelikan, sehingga berpotensi memperluas dampak hukum jika kelak terbukti terdapat cacat administrasi atau unsur pidana dalam proses penerbitannya.

 

Sorotan pada Tanda Tangan Adat

Tak hanya isi silsilah, laporan juga menyoroti keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan serta Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen. Dalam struktur sosial Bali, pengesahan silsilah bukan formalitas belaka. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki otoritas sosial dan pengetahuan genealogis atas krama di wilayahnya.

Ruben menduga tanda tangan tersebut tidak diberikan sesuai prosedur, atau setidaknya tanpa mengetahui fakta silsilah yang sebenarnya.

“Kalau tanda tangan itu dicantumkan tanpa dasar yang benar, maka legitimasi adat dan administrasi ikut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Apabila ada pihak yang dihilangkan atau tidak dilibatkan karena dasar silsilah yang keliru, maka proses administrasi tersebut berpotensi cacat hukum.

Perdata Berubah Arah

Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata. Namun masuknya laporan pidana ke kepolisian menandai eskalasi signifikan. Fokus perkara bergeser dari pembagian hak menjadi dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui sejarah keluarga serta tahapan penerbitan sertifikat. Pelapor juga menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang, menurutnya, menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana tanpa membedah dokumen inti seperti silsilah keluarga, surat pernyataan waris, dan kesepakatan para pihak yang telah diserahkan.

“Bagaimana bisa menyatakan ini murni perdata jika dokumen yang kami persoalkan tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H.

Menanti Gelar Perkara

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Badung dan menunggu gelar perkara. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun siap menempuh praperadilan apabila laporan dihentikan.

Secara formal, sertifikat yang telah terbit masih berlaku. Namun, menurut Ruben, pembatalan tetap dimungkinkan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat tindak pidana dalam proses penerbitannya.

“Pidana yang terbukti bisa menjadi pintu masuk pembatalan sertifikat. Jika tanah sudah berpindah tangan dan kemudian dinyatakan cacat hukum, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Cermin Problem Waris di Bali

Kasus ini kembali membuka persoalan laten sengketa warisan di Bali: administrasi yang disusun sepihak, dokumen genealogis yang tidak transparan, serta tarik-menarik antara hukum adat dan hukum negara.

Ketika silsilah yang seharusnya menjadi pijakan kebenaran genealogis dipersoalkan, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan aparat penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas. Bukan semata soal tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan martabat keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Ini menyangkut hak waris dan kepastian hukum warga,” tegas Ruben.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPA Suwung Disorot Hukum, Jadi Titik Balik Penanganan Krisis Sampah di Bali

    TPA Suwung Disorot Hukum, Jadi Titik Balik Penanganan Krisis Sampah di Bali

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menjadi momentum penting dalam penanganan isu lingkungan di Pulau Dewata. Berita sebelumnya : “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda   Kasus […]

  • Dubes RI di Singapura Bahas Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Bersama CEO PT BIBU dan Penglingsir Bali

    Dubes RI di Singapura Bahas Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Bersama CEO PT BIBU dan Penglingsir Bali

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Singapura – Delegasi pimpinan PT BIBU Panji Sakti, bersama dua tokoh adat dan budaya Bali dari kalangan penglingsir (pemangku keraton), menyambangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Mereka diterima Duta Besar Suryopratomo, dalam rangka membahas persiapan dan dukungan di segala lini terhadap rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. “Kami memiliki komitmen untuk mewujudkan bandara […]

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 12781Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

  • AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Provinsi Bali memulai langkah restrukturisasi internal dengan membentuk susunan kepengurusan baru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang berintegritas, sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap publik maupun kebijakan pemerintah. Ketua DPW AWDI Bali, I Dewa Made Dwi Putra Ernandha, […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

expand_less