Breaking News
light_mode

Somya Putra Soroti Penyewaan Aset Pemerintah Provinsi Bali: “Berpotensi Jadi Skema Tanah Terlantar Terselubung”

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, BALI — Praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum dan sosial, I Made Somya Putra, SH, MH. Ia menilai pola tersebut berpotensi melahirkan persoalan hukum serius apabila tanah yang disewakan tidak benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Menurut Somya Putra, secara prinsip hukum agraria dan pengelolaan aset daerah, tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar transaksi administratif sewa-menyewa. Lebih dari itu, harus ada pemanfaatan nyata yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Kalau tanah disewa dengan jangka waktu panjang, tetapi dibiarkan kosong atau hanya menunggu momentum untuk dialihkan ke pihak ketiga, itu sudah menyimpang dari semangat pengelolaan aset publik. Secara substansi, itu bisa masuk kategori tanah yang tidak dimanfaatkan,” tegasnya saat dimintai pandangan di Denpasar.

Potensi Masuk Kategori Tanah Terlantar

Somya menjelaskan, lahirnya PP 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi momentum koreksi terhadap praktik-praktik penguasaan tanah yang tidak produktif. Regulasi tersebut mempertegas bahwa tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai secara sah, tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Dalam konteks penyewaan aset Pemprov Bali, ia menilai pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak terjebak pada skema yang secara formal sah, tetapi secara materiil bertentangan dengan prinsip kemanfaatan publik.

“Jangan sampai ada kenyamanan semu. Secara kontrak sah, tetapi secara sosial dan ekonomi tidak memberi kontribusi apa-apa. Itu berbahaya, karena tanah publik seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur dalam waktu lama berpotensi menimbulkan spekulasi, konflik kepentingan, bahkan dugaan praktik percaloan aset daerah jika kemudian dialihkan atau dikerjasamakan kembali tanpa transparansi.

Kritik atas Sewa Jangka Panjang

Somya Putra menilai model sewa jangka panjang dengan nilai yang tidak proporsional terhadap potensi kawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kontrak jangka panjang cenderung mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dan pembangunan.

“Tanah itu aset strategis. Kalau dikunci puluhan tahun tanpa progres pembangunan yang jelas, pemerintah kehilangan ruang gerak. Sementara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan bisa berubah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya memasukkan klausul tegas dalam setiap perjanjian sewa, termasuk target waktu pembangunan, kewajiban progres fisik, hingga sanksi pemutusan kontrak apabila tanah tidak dimanfaatkan sesuai kesepakatan.

Dorongan Transparansi dan Audit Publik
Sebagai pengamat hukum dan sosial, Somya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian penyewaan tanah aset daerah. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari sisi valuasi harga sewa maupun dari aspek kepatuhan terhadap tata ruang.

“Pengelolaan aset publik harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu berapa nilai sewanya, berapa lama kontraknya, apa rencana pemanfaatannya, dan sejauh mana progresnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa PP 48 Tahun 2025 semestinya menjadi instrumen korektif, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Jika ditemukan tanah yang dibiarkan tanpa pemanfaatan nyata, pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi bahkan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aset Publik untuk Kepentingan Publik
Di akhir pernyataannya, Somya Putra menegaskan bahwa tanah milik pemerintah bukanlah komoditas spekulatif, melainkan instrumen pembangunan.

“Tanah publik harus kembali pada prinsip dasarnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika hanya menjadi objek permainan bisnis tanpa manfaat riil, maka itu bukan optimalisasi aset, melainkan pembiaran yang berpotensi merugikan daerah,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola aset daerah di Bali, terutama di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi pengelolaan tanah pemerintah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat di Desa Adat Serangan terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Desa Adat Serangan menegaskan langkah hukum yang ditempuh murni untuk menelusuri kejelasan aset desa dan memastikan dana milik masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, […]

  • Serbuan Lalat Kembali Bayangi Kintamani, Citra Destinasi Wisata Ikonik Bali Terancam

    Serbuan Lalat Kembali Bayangi Kintamani, Citra Destinasi Wisata Ikonik Bali Terancam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Bangli — Keindahan Kintamani yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata Bali kembali tersorot publik. Namun kali ini bukan karena panorama Gunung dan Danau Batur, melainkan akibat gangguan lalat yang kembali viral di media sosial dan dikeluhkan wisatawan, terutama di kawasan kuliner dan titik singgah wisata. Keluhan datang dari wisatawan domestik maupun mancanegara yang […]

  • Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Selama ini banyak orang memandang ajian-ajian tradisional sebagai praktik mistis yang kerap dikaitkan dengan tindakan negatif. Namun sebuah penjelasan dari tradisi Yogacara Tantra mengungkap perspektif berbeda: tubuh manusia sesungguhnya adalah medan energi yang terus berdengung dan bergetar, menghasilkan frekuensi yang dapat memengaruhi hidup seseorang. Dalam kajian Tantra, setiap bagian tubuh memiliki dengungan atau […]

  • Bersembunyi di Balik Lemari! Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer

    Bersembunyi di Balik Lemari! Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar, termasuk sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Penggeledahan dilakukan […]

  • MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dibawah kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., gerak langkah kemajuan dunia pendidikan hukum semakin didepan. Akreditasi unggul tidak membuat Prof Gede Arya Sumerta Yasa berdiam diri. Kali ini Fakultas Hukum Unud mengundang Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar […]

  • Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus […]

expand_less