Breaking News
light_mode

Somya Putra Soroti Penyewaan Aset Pemerintah Provinsi Bali: “Berpotensi Jadi Skema Tanah Terlantar Terselubung”

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, BALI — Praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum dan sosial, I Made Somya Putra, SH, MH. Ia menilai pola tersebut berpotensi melahirkan persoalan hukum serius apabila tanah yang disewakan tidak benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Menurut Somya Putra, secara prinsip hukum agraria dan pengelolaan aset daerah, tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar transaksi administratif sewa-menyewa. Lebih dari itu, harus ada pemanfaatan nyata yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Kalau tanah disewa dengan jangka waktu panjang, tetapi dibiarkan kosong atau hanya menunggu momentum untuk dialihkan ke pihak ketiga, itu sudah menyimpang dari semangat pengelolaan aset publik. Secara substansi, itu bisa masuk kategori tanah yang tidak dimanfaatkan,” tegasnya saat dimintai pandangan di Denpasar.

Potensi Masuk Kategori Tanah Terlantar

Somya menjelaskan, lahirnya PP 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi momentum koreksi terhadap praktik-praktik penguasaan tanah yang tidak produktif. Regulasi tersebut mempertegas bahwa tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai secara sah, tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Dalam konteks penyewaan aset Pemprov Bali, ia menilai pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak terjebak pada skema yang secara formal sah, tetapi secara materiil bertentangan dengan prinsip kemanfaatan publik.

“Jangan sampai ada kenyamanan semu. Secara kontrak sah, tetapi secara sosial dan ekonomi tidak memberi kontribusi apa-apa. Itu berbahaya, karena tanah publik seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur dalam waktu lama berpotensi menimbulkan spekulasi, konflik kepentingan, bahkan dugaan praktik percaloan aset daerah jika kemudian dialihkan atau dikerjasamakan kembali tanpa transparansi.

Kritik atas Sewa Jangka Panjang

Somya Putra menilai model sewa jangka panjang dengan nilai yang tidak proporsional terhadap potensi kawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kontrak jangka panjang cenderung mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dan pembangunan.

“Tanah itu aset strategis. Kalau dikunci puluhan tahun tanpa progres pembangunan yang jelas, pemerintah kehilangan ruang gerak. Sementara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan bisa berubah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya memasukkan klausul tegas dalam setiap perjanjian sewa, termasuk target waktu pembangunan, kewajiban progres fisik, hingga sanksi pemutusan kontrak apabila tanah tidak dimanfaatkan sesuai kesepakatan.

Dorongan Transparansi dan Audit Publik
Sebagai pengamat hukum dan sosial, Somya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian penyewaan tanah aset daerah. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari sisi valuasi harga sewa maupun dari aspek kepatuhan terhadap tata ruang.

“Pengelolaan aset publik harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu berapa nilai sewanya, berapa lama kontraknya, apa rencana pemanfaatannya, dan sejauh mana progresnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa PP 48 Tahun 2025 semestinya menjadi instrumen korektif, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Jika ditemukan tanah yang dibiarkan tanpa pemanfaatan nyata, pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi bahkan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aset Publik untuk Kepentingan Publik
Di akhir pernyataannya, Somya Putra menegaskan bahwa tanah milik pemerintah bukanlah komoditas spekulatif, melainkan instrumen pembangunan.

“Tanah publik harus kembali pada prinsip dasarnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika hanya menjadi objek permainan bisnis tanpa manfaat riil, maka itu bukan optimalisasi aset, melainkan pembiaran yang berpotensi merugikan daerah,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola aset daerah di Bali, terutama di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi pengelolaan tanah pemerintah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR – Ubud Hotels Association kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebersamaan antar pelaku industri pariwisata melalui penyelenggaraan UHA Futsal Competition 2026. Turnamen futsal tahunan tersebut resmi dibuka pada 21 Mei 2026 dan akan berlangsung selama empat hari, yakni 22-23 Mei serta 25-26 Mei 2026 di Dewata Mas Futsal, Ubud. Ajang olahraga yang menjadi agenda rutin […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Semangat pengabdian dan pelayanan keagamaan kembali ditegaskan dalam pelaksanaan kegiatan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali ke-27 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sewanam Dharma Shanthi Nusantara ke-1. Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita Wujudkan Dharma Seva Pinandita Sanggraha Nusantara dalam Meningkatkan Pelayanan Keagamaan yang Berkualitas.” Momentum ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus penguatan peran para […]

  • Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SINGARAJA — Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti arah kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penertiban sejumlah usaha terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan seharusnya lebih difokuskan pada persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Politisi Partai Golkar asal Liligundi, Buleleng itu […]

  • Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Harvard University tengah menjadi sorotan setelah portofolio investasinya mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar US$40 juta atau sekitar Rp665,8 miliar. Kerugian itu muncul dari anjloknya nilai exchange-traded fund (ETF) Bitcoin yang sempat turun 26% dari puncaknya di level US$126 ribu per BTC. Meski menghadapi penurunan tajam, Harvard tidak menunjukkan tanda-tanda melepas kepemilikan […]

expand_less