Breaking News
light_mode

Somya Putra Soroti Penyewaan Aset Pemerintah Provinsi Bali: “Berpotensi Jadi Skema Tanah Terlantar Terselubung”

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, BALI — Praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum dan sosial, I Made Somya Putra, SH, MH. Ia menilai pola tersebut berpotensi melahirkan persoalan hukum serius apabila tanah yang disewakan tidak benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Menurut Somya Putra, secara prinsip hukum agraria dan pengelolaan aset daerah, tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar transaksi administratif sewa-menyewa. Lebih dari itu, harus ada pemanfaatan nyata yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Kalau tanah disewa dengan jangka waktu panjang, tetapi dibiarkan kosong atau hanya menunggu momentum untuk dialihkan ke pihak ketiga, itu sudah menyimpang dari semangat pengelolaan aset publik. Secara substansi, itu bisa masuk kategori tanah yang tidak dimanfaatkan,” tegasnya saat dimintai pandangan di Denpasar.

Potensi Masuk Kategori Tanah Terlantar

Somya menjelaskan, lahirnya PP 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi momentum koreksi terhadap praktik-praktik penguasaan tanah yang tidak produktif. Regulasi tersebut mempertegas bahwa tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai secara sah, tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Dalam konteks penyewaan aset Pemprov Bali, ia menilai pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak terjebak pada skema yang secara formal sah, tetapi secara materiil bertentangan dengan prinsip kemanfaatan publik.

“Jangan sampai ada kenyamanan semu. Secara kontrak sah, tetapi secara sosial dan ekonomi tidak memberi kontribusi apa-apa. Itu berbahaya, karena tanah publik seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur dalam waktu lama berpotensi menimbulkan spekulasi, konflik kepentingan, bahkan dugaan praktik percaloan aset daerah jika kemudian dialihkan atau dikerjasamakan kembali tanpa transparansi.

Kritik atas Sewa Jangka Panjang

Somya Putra menilai model sewa jangka panjang dengan nilai yang tidak proporsional terhadap potensi kawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kontrak jangka panjang cenderung mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dan pembangunan.

“Tanah itu aset strategis. Kalau dikunci puluhan tahun tanpa progres pembangunan yang jelas, pemerintah kehilangan ruang gerak. Sementara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan bisa berubah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya memasukkan klausul tegas dalam setiap perjanjian sewa, termasuk target waktu pembangunan, kewajiban progres fisik, hingga sanksi pemutusan kontrak apabila tanah tidak dimanfaatkan sesuai kesepakatan.

Dorongan Transparansi dan Audit Publik
Sebagai pengamat hukum dan sosial, Somya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian penyewaan tanah aset daerah. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari sisi valuasi harga sewa maupun dari aspek kepatuhan terhadap tata ruang.

“Pengelolaan aset publik harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu berapa nilai sewanya, berapa lama kontraknya, apa rencana pemanfaatannya, dan sejauh mana progresnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa PP 48 Tahun 2025 semestinya menjadi instrumen korektif, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Jika ditemukan tanah yang dibiarkan tanpa pemanfaatan nyata, pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi bahkan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aset Publik untuk Kepentingan Publik
Di akhir pernyataannya, Somya Putra menegaskan bahwa tanah milik pemerintah bukanlah komoditas spekulatif, melainkan instrumen pembangunan.

“Tanah publik harus kembali pada prinsip dasarnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika hanya menjadi objek permainan bisnis tanpa manfaat riil, maka itu bukan optimalisasi aset, melainkan pembiaran yang berpotensi merugikan daerah,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola aset daerah di Bali, terutama di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi pengelolaan tanah pemerintah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompolnas Apresiasi Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba, 51 Ribu Tersangka Diamankan

    Kompolnas Apresiasi Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba, 51 Ribu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil menyita 197,71 ton narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Capaian ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Tanah Air. Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam […]

  • Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BULELENG – Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport) di Kubutambahan, Buleleng, kini memasuki tahap penting setelah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Payung hukum pembangunannya telah dituangkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025. Komitmen itu sejatinya […]

  • Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Peringatan Hari Arak Bali yang jatuh setiap 29 Januari dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat posisi industri minuman tradisional Bali di tengah perkembangan zaman. Pada peringatan Hari Arak Bali ke-6 tahun 2026 ini, arak kembali ditegaskan bukan sekadar produk konsumsi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Bali. […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan Komite Keempat […]

  • SPMB SMP Dwijendra Denpasar Dibuka, Sekolah Akreditasi A, Kepsek Made Ari Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Pembelajaran Modern

    SPMB SMP Dwijendra Denpasar Dibuka, Sekolah Akreditasi A, Kepsek Made Ari Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Pembelajaran Modern

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pendidikan menempati peran yang sangat penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Salah satu tahapan pendidikan yang krusial adalah pendidikan menengah pertama atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan SMP memberikan dasar yang kokoh bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka secara akademik, sosial, dan emosional. Di Kota Metropolitan Denpasar ada sekolah yang memiliki fasilitas […]

expand_less