Breaking News
light_mode

Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo.

Avril Waloeyo.

Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu tirinya lantaran merasa sakit hati dan tidak betah. Banyak kisah sedih yang dialami oleh Avril Waloeyo, seperti perundungan karena statusnya anak tiri dan lain sebagainya.

Ia menceritakan bahwa selama anaknya tidak dalam pengawasannya, diduga mengalami sakit selama 2 kali berturut – turut yang kondisi itu membuat miris hati sang ibu.

“Anak saya dibawa lari ke Bali, saya kebetulan tinggal di Surabaya. Ini sudah lebih dari 2 minggu, saya dapat kabar anak saya dalam kondisi yang tidak baik, sakit, ” Ungkapnya, Minggu, 26 Oktober 2025 di salah satu Cafe Vegan di Denpasar.

Avril Waloeyo saat di Polda Bali, didampingi bersama dengan kuasa hukum dari LBH Ansor Bali.

Ia juga mengaku kerap dikata – katai hal yang tidak menyenangkan, dari sindiran dan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Saya welcome, kali ia (ibu) mau menjenguk cucunya, saya merasa tidak berbuat salah tetapi kerap mendapat sindiran dari ibu ataupun anak kandungnya, ” Jelasnya.

Daniar Trisasongko SH M.Hum., Ketua LBH Ansor Bali.

Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Bali, melalui Daniar Trisasongko SH M.Hum., menekankan bahwa posisi sang anak ada di Sanur, ini diketahui karena sebelumnya masih ada komunikasi dengan pihak ibu yang menyebutkan keberadaannya di rumah di Sanur.

Hubungan hukum antara di anak dengan ibu kandungnya tidak bisa dipisahkan haknya untuk mengasuh dan bertemu dengan anak kandungnya.

“Dari itu kita ke Polda Bali untuk minta pendampingan untuk mengambil anak itu. Kemudian kondisi anak itu difoto dalam keadaan telanjang, ini ada hal yang aneh”

“Saat bertemu di Polresta Surabaya, tetapi saat akan mengambil Owen (anaknya) dihalang – halangi. Kemudian terdengar kabarlah mereka di Bali, ” Jelasnya.

Kuasa Hukum Daniar Trisasongko juga menyebutkan bahwa telah berupaya meminta pendampingan untuk mengambil hak asuh dari tangan ibu tirinya dari pihak Subdit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali.

“Pihak Kasubdit tadi sudah katakan besok (senin/27 Oktober 2025) akan dilaksanakan, karena sulit menghubungi stakeholder yang terkait dalam proses pengambilan anak untuk sekarang (minggu), bila tidak kita akan ambil langkah hukum lagi yang lebih tegas terhadap penyanderaan anak ini, ” Ucap Daniar Trisasongko.

Lina Wijayanthi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian dari kuasa hukum lainnya Lina Wijayanthi, S. H., menerangkan bahwa kondisi ini sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan perkara membawa anak dari kuasa yang sah, pada 12 Oktober 2025 yang lalu.

“Memang pada hari jumatnya pihak klien kami diberikan bertemu dengan anaknya di Rumah Sakit tetapi tidak dikembalikan, mereka menghalang – halangi. Dari hal itulah ibu Avril menghubumgi kami untuk pendampingan hukumnya pada jumat malam, “sebutnya.

Shinta Dewi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian kuasa hukum lainnya Shinta Dewi, S.H., menambahkan bahwa kejadian diambilnya anak tersebut saat ibu tiri Avril meminta izin mengajak cucunya untuk beli kopi dan tidak kembali. Ia juga menekankan dan secara tegas bahwa dalam UU Perlindungan anak melindungi ibu kandung dan anak untuk tetap bersama.

Denma Bachrul. A.K, S.H., salah satu kuasa hukum.

Menurut Denma Bachrul. A.K, S.H., unsur pasal 330 KUHP., itu dikatakan masuk unsurnya, lantaran nenek angkat ini mengambil paksa tanpa izin dari ibu kandungnya, menguasai dan menutup akses bagi ibu kandungnya untuk bertemu anaknya, itu jelas ungkap Denma Bachrul.

“Dari hal ini saya minta Polrestabes Surabaya maupun Polda Bali aktif, ” Sebutnya.

Sonny Tumbelaka.

Kemudian keterangan dari Sonny Tumbelaka bahwa si Owen ini berada di keluarga kakek (73) dan nenek (63), ia menyebutkan siapa yang akan merawat Owen dengan umur usia seperti itu. Makanya UU Perlindungan anak sudah jelas tidak bisa memisahkan ibu dan anak mereka untuk mendapat perawatan dan kasih sayang. (Ray)

@gatra_dewataLembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali mendampingi Avril Waloeyo untuk mendapatkan kembali anak kandungnya yang diduga dibawa tanpa izin oleh ibu tirinya dan kini berada di Sanur, Bali. Anak berusia 3,5 tahun itu diketahui tinggal bersama neneknya tanpa sepengetahuan sang ibu. Avril mengaku telah dua minggu tidak bertemu anaknya dan mendapat kabar bahwa sang anak jatuh sakit. Kuasa hukum Daniar Trisasasongko, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya telah meminta pendampingan ke Polda Bali untuk menjemput sang anak dan menegakkan hak asuh ibu kandung sesuai UU Perlindungan Anak. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah, sementara LBH Ansor menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut bila penyanderaan anak terus berlanjut. #kasusanak #lbhansor #gatradewata #gatradewatagroup #pesonamuinspirasiku

♬ suara asli – GatraDewata – GatraDewata

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga secara Completely Built Up (CBU) dari India senilai Rp24,66 triliun memicu gelombang kritik. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah memiliki kapasitas produksi besar namun belum sepenuhnya terserap pasar domestik. Tokoh muda Muammar Kadafi menilai kebijakan impor dalam jumlah masif tersebut tidak […]

  • Kasat Pol PP Bali Bantah Absen di RDP Pansus TRAP, Tegaskan Hadir dan Ikuti Rapat Bersama BTID

    Kasat Pol PP Bali Bantah Absen di RDP Pansus TRAP, Tegaskan Hadir dan Ikuti Rapat Bersama BTID

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, membantah isu yang menyebut dirinya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026). Di sela-sela jalannya rapat di Gedung DPRD Bali, Kasat […]

  • Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Denpasar, 14 Juli 2025 — Aktivis lingkungan Anak Agung Gede Aryawan, yang akrab disapa Gung De, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait persoalan pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ia menyoroti mandeknya pembangunan cerobong asap TPA Suwung pada tahun 2017 yang saat itu terhambat oleh Peraturan Daerah (Perda) […]

  • Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan Play Button

    Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia. Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • 73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR — Minat operator kapal pesiar dunia untuk masuk ke Bali terus meningkat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mencatat sebanyak 73 kapal pesiar mewah telah mendaftar untuk singgah di Pelabuhan Benoa pada tahun 2026, seiring rampungnya pengembangan fasilitas di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). “Dari sisi fasilitas dan layanan, kami siap menjadi markas pelabuhan pariwisata,” kata […]

expand_less