Breaking News
light_mode

Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo.

Avril Waloeyo.

Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu tirinya lantaran merasa sakit hati dan tidak betah. Banyak kisah sedih yang dialami oleh Avril Waloeyo, seperti perundungan karena statusnya anak tiri dan lain sebagainya.

Ia menceritakan bahwa selama anaknya tidak dalam pengawasannya, diduga mengalami sakit selama 2 kali berturut – turut yang kondisi itu membuat miris hati sang ibu.

“Anak saya dibawa lari ke Bali, saya kebetulan tinggal di Surabaya. Ini sudah lebih dari 2 minggu, saya dapat kabar anak saya dalam kondisi yang tidak baik, sakit, ” Ungkapnya, Minggu, 26 Oktober 2025 di salah satu Cafe Vegan di Denpasar.

Avril Waloeyo saat di Polda Bali, didampingi bersama dengan kuasa hukum dari LBH Ansor Bali.

Ia juga mengaku kerap dikata – katai hal yang tidak menyenangkan, dari sindiran dan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Saya welcome, kali ia (ibu) mau menjenguk cucunya, saya merasa tidak berbuat salah tetapi kerap mendapat sindiran dari ibu ataupun anak kandungnya, ” Jelasnya.

Daniar Trisasongko SH M.Hum., Ketua LBH Ansor Bali.

Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Bali, melalui Daniar Trisasongko SH M.Hum., menekankan bahwa posisi sang anak ada di Sanur, ini diketahui karena sebelumnya masih ada komunikasi dengan pihak ibu yang menyebutkan keberadaannya di rumah di Sanur.

Hubungan hukum antara di anak dengan ibu kandungnya tidak bisa dipisahkan haknya untuk mengasuh dan bertemu dengan anak kandungnya.

“Dari itu kita ke Polda Bali untuk minta pendampingan untuk mengambil anak itu. Kemudian kondisi anak itu difoto dalam keadaan telanjang, ini ada hal yang aneh”

“Saat bertemu di Polresta Surabaya, tetapi saat akan mengambil Owen (anaknya) dihalang – halangi. Kemudian terdengar kabarlah mereka di Bali, ” Jelasnya.

Kuasa Hukum Daniar Trisasongko juga menyebutkan bahwa telah berupaya meminta pendampingan untuk mengambil hak asuh dari tangan ibu tirinya dari pihak Subdit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali.

“Pihak Kasubdit tadi sudah katakan besok (senin/27 Oktober 2025) akan dilaksanakan, karena sulit menghubungi stakeholder yang terkait dalam proses pengambilan anak untuk sekarang (minggu), bila tidak kita akan ambil langkah hukum lagi yang lebih tegas terhadap penyanderaan anak ini, ” Ucap Daniar Trisasongko.

Lina Wijayanthi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian dari kuasa hukum lainnya Lina Wijayanthi, S. H., menerangkan bahwa kondisi ini sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan perkara membawa anak dari kuasa yang sah, pada 12 Oktober 2025 yang lalu.

“Memang pada hari jumatnya pihak klien kami diberikan bertemu dengan anaknya di Rumah Sakit tetapi tidak dikembalikan, mereka menghalang – halangi. Dari hal itulah ibu Avril menghubumgi kami untuk pendampingan hukumnya pada jumat malam, “sebutnya.

Shinta Dewi, S.H., salah satu kuasa hukum.

Kemudian kuasa hukum lainnya Shinta Dewi, S.H., menambahkan bahwa kejadian diambilnya anak tersebut saat ibu tiri Avril meminta izin mengajak cucunya untuk beli kopi dan tidak kembali. Ia juga menekankan dan secara tegas bahwa dalam UU Perlindungan anak melindungi ibu kandung dan anak untuk tetap bersama.

Denma Bachrul. A.K, S.H., salah satu kuasa hukum.

Menurut Denma Bachrul. A.K, S.H., unsur pasal 330 KUHP., itu dikatakan masuk unsurnya, lantaran nenek angkat ini mengambil paksa tanpa izin dari ibu kandungnya, menguasai dan menutup akses bagi ibu kandungnya untuk bertemu anaknya, itu jelas ungkap Denma Bachrul.

“Dari hal ini saya minta Polrestabes Surabaya maupun Polda Bali aktif, ” Sebutnya.

Sonny Tumbelaka.

Kemudian keterangan dari Sonny Tumbelaka bahwa si Owen ini berada di keluarga kakek (73) dan nenek (63), ia menyebutkan siapa yang akan merawat Owen dengan umur usia seperti itu. Makanya UU Perlindungan anak sudah jelas tidak bisa memisahkan ibu dan anak mereka untuk mendapat perawatan dan kasih sayang. (Ray)

@gatra_dewataLembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali mendampingi Avril Waloeyo untuk mendapatkan kembali anak kandungnya yang diduga dibawa tanpa izin oleh ibu tirinya dan kini berada di Sanur, Bali. Anak berusia 3,5 tahun itu diketahui tinggal bersama neneknya tanpa sepengetahuan sang ibu. Avril mengaku telah dua minggu tidak bertemu anaknya dan mendapat kabar bahwa sang anak jatuh sakit. Kuasa hukum Daniar Trisasasongko, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya telah meminta pendampingan ke Polda Bali untuk menjemput sang anak dan menegakkan hak asuh ibu kandung sesuai UU Perlindungan Anak. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah, sementara LBH Ansor menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut bila penyanderaan anak terus berlanjut. #kasusanak #lbhansor #gatradewata #gatradewatagroup #pesonamuinspirasiku

♬ suara asli – GatraDewata – GatraDewata

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan. Kepala […]

  • Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Legal Opinion Kantor Hukum Cahya Iustisia menyebut SHPL pengganti tahun 2020 telah dinyatakan batal oleh PTUN Denpasar dan menjadi dasar keberatan terhadap gugatan Pemkab Buleleng kepada warga Pejarakan. BULELENG — Dasar hukum gugatan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap sejumlah warga dalam sengketa tanah bekas Proyek Pengapuran di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kembali dipersoalkan. Kantor […]

  • Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Denpasar resmi menggelar kegiatan Geladian Pemimpin Regu (Dianpinru) Tahun 2025 yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Denpasar. Kegiatan pembinaan kepemimpinan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Desember 2025, dan diikuti oleh puluhan Pramuka Penggalang dari berbagai gugusdepan di Kota Denpasar. Sebanyak 82 peserta yang merupakan […]

  • Empat WNA Australia Diduga Terkait, Polisi Kejar Fakta Kematian WNA Inggris di Bali

    Empat WNA Australia Diduga Terkait, Polisi Kejar Fakta Kematian WNA Inggris di Bali

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Polresta Denpasar mendalami dugaan kekerasan terhadap WNA Inggris berinisial PID yang meninggal setelah menjalani perawatan. Empat WNA Australia yang diduga terkait telah meninggalkan Indonesia sehari setelah kejadian. DENPASAR — Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah […]

  • Nuanu Cultural Week Semarakkan Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Nikmati Harmoni Budaya di Bali

    Nuanu Cultural Week Semarakkan Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Nikmati Harmoni Budaya di Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    TABANAN – Nuanu Cultural Week sukses digelar selama sepuluh hari, mulai 20 hingga 29 Maret 2026, di kawasan Nuanu Creative City, Bali. Perhelatan ini menjadi magnet bagi ribuan pengunjung dari dalam dan luar negeri yang ingin menikmati pengalaman budaya dalam suasana libur Lebaran. Beragam program disajikan secara terbuka dan partisipatif, mulai dari pertunjukan seni hingga […]

  • Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    Arab Saudi Buka Pintu Alkohol Secara Senyap, Liberalisasi Diam-Diam di Negeri Dua Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    Riyadh — Arab Saudi diam-diam melonggarkan salah satu larangan paling sensitif dalam sejarahnya: akses terhadap alkohol. Tanpa pengumuman resmi, kerajaan ultrakonservatif itu kini memperluas akses ke satu-satunya toko alkohol di negaranya dengan mengizinkan warga asing non-Muslim berstatus kaya dan berpengaruh untuk berbelanja. Kabar ini menyebar cepat dari mulut ke mulut. Di Kawasan Diplomatik Riyadh, antrean […]

expand_less