Breaking News
light_mode

“Aku Begini Kau Begitu” Lagu Broery Akhiri Sidang Mediasi, Gede Indria Sebut Lanjut Masuk Ke Persidangan 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Upaya mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai “Batuampargate” sepertinya akan berlanjut ke persidangan. Sengketa HPL Pejarakan menyiratkan keras hatinya kedua belah pihak akan kebenaran masing – masing.

Register perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr lanjut ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang akan menguji dan kesempatan membuktikan dalil masing – masing pihak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Mediasi dipimpin hakim mediator Fachrun Nurrisya Aini, S.H., dengan dihadiri para pihak yang bersengketa. Penggugat, yakni Bupati Buleleng, diwakili tim hukumnya, sementara enam warga yang menjadi tergugat masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati turut menghadapi gugatan tersebut.

Selain enam warga, PT Bali Coral Park selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan. Mediasi juga dihadiri kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai turut tergugat.

“Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,” kata Fachrun Nurrisya usai memimpin sidang mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.

Kelompok yang digugat, Bambang Permadi (tengah) 

Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok yang digugat menyatakan tetap pada pendirian awal.

“Ada data penting pada materi kami, tapi maaf kami tidak dapat membuka sekarang, tunggu saja di persidangan, “sebutnya dengan percaya diri, Kamis 23 Juli 2026.

Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria, selaku Koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng, membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan melalui hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Indria, kegagalan mediasi berarti sengketa akan dilanjutkan melalui proses pembuktian di persidangan. Gugatan tersebut diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohonkan dari tanah negara.

Pihak penggugat berpandangan, objek yang disengketakan bukan merupakan tanah negara karena di atasnya terdapat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Artinya, tidak ada kesepakatan dan perkara ini, gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal itu bukan tanah negara karena di atasnya ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Indria.

Ia juga sempat menyebutkan bahwa hakim mediator memiliki saran apakah pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi kepada masyarakat?

“Tidak semudah itu, ada regulasi dan aturan yang harus ditempuh dan melibatkan DPRD, “sebutnya sambil melantunkan lirik “Aku Begini Kau Begitu” Sebuah lagu pop Indonesia terkenal yang didipopulerkan oleh penyanyi legendaris Broery Marantika (atau Broery Pesolima) pada tahun 1988.

Didampingi Suartana, Indria menegaskan bahwa Bupati Buleleng selaku pemegang HPL Nomor 001/Desa Pejarakan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi terhadap para tergugat.

“Kita akan buktikan pada persidangan apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengatakan mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan mengenai status dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Astawa, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Buleleng. Di sisi lain, warga yang menjadi tergugat juga meyakini memiliki hak atas bidang tanah tersebut dengan mendasarkan argumentasinya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, sehingga tidak ada permufakatan. Mediasi gagal karena warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN,” terangnya.

Terkait tahapan hukum berikutnya, Astawa mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Pihak tergugat, lanjut dia, optimistis dapat membuktikan dasar kepemilikan bidang tanah warga dalam proses persidangan. Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada resume dari BPN yang, menurut pihak tergugat, menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL Nomor 001/Desa Pejarakan.

“Kita menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL No. 001/Desa Pejarakan, kami optimis dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah, tidak melawan hukum,” pungkas Astawa.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • Barry

    Hi! I’ve been reading your weblog for a long time now and finally got the courage to go ahead and give you a shout out from Houston Tx!

    Just wanted to tell you keep up the great work!

    Feel free to surf to my web site; visit site

    Balas8 Agustus 2026 1:02 PM
  • Gita

    ¿Qué es más recomendable? Eso lo decidís vos. Las tradicionales son perfectas para
    jugadas express y para entender la mecánica básica.

    Also visit my blog post :: https://tragamonedasar.com/slot-demo/

    Balas26 Juli 2026 9:19 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    Prabowo Buka Ruang Reformasi Polri, Abraham Samad: Tak Ada yang Mustahil Termasuk Opsi di Bawah Kementerian

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 495Komentar

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaannya. Sikap tersebut terungkap dalam pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional, sebagaimana disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut […]

  • Di Tengah Sederhana Perayaan, HUT 24 Demokrat Bali Teguhkan Jalan Perjuangan Rakyat

    Di Tengah Sederhana Perayaan, HUT 24 Demokrat Bali Teguhkan Jalan Perjuangan Rakyat

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Suasana hujan deras tak memudarkan kader Partai Demokrat Provinsi Bali merayakan peringatan HUT Partai Demokrat ke-24 di Kantor DPD Partai Demokrat Bali, Selasa, 9 September 2025. Acara yang terlihat sederhana tanpa tari – tarian, lomba dan lainnya membuat kekhusyukan tersendiri bagi Partai Demokrat Bali. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat […]

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime […]

  • Le Cataya Hadirkan Padel Experience, Destinasi Sport Lifestyle Baru di Bali

    Le Cataya Hadirkan Padel Experience, Destinasi Sport Lifestyle Baru di Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Olahraga Padel yang Sedang Mendunia Kini Hadir di Denpasar Timur, Tawarkan Pengalaman Aktif, Sosial, dan Sehat DENPASAR – Le Cataya Wellness & Sports Club kembali menghadirkan inovasi dengan meluncurkan program Padel Experience, sebuah konsep olahraga yang memadukan aktivitas fisik, interaksi sosial, dan gaya hidup sehat. Kehadiran fasilitas ini sekaligus memperkuat posisi Le Cataya sebagai destinasi […]

  • Parasit Laut Cymothoa Exigua, Makhluk yang Menggantikan Lidah Ikan untuk Bertahan Hidup

    Parasit Laut Cymothoa Exigua, Makhluk yang Menggantikan Lidah Ikan untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — Dunia bawah laut kembali menyuguhkan fakta biologis yang mencengangkan. Seekor parasit laut bernama Cymothoa exigua dikenal sebagai satu-satunya organisme di dunia yang mampu menggantikan lidah inangnya demi mempertahankan hidup. Cymothoa exigua merupakan sejenis isopoda parasit yang menyerang ikan-ikan laut, terutama di perairan tropis dan subtropis. Parasit ini memasuki tubuh ikan melalui insang, lalu […]

  • NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam […]

expand_less