“Aku Begini Kau Begitu” Lagu Broery Akhiri Sidang Mediasi, Gede Indria Sebut Lanjut Masuk Ke Persidangan
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Pemkab Buleleng Ketut Suartana (jack) kiri dan Gede Indria (kanan).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG – Upaya mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai “Batuampargate” sepertinya akan berlanjut ke persidangan. Sengketa HPL Pejarakan menyiratkan keras hatinya kedua belah pihak akan kebenaran masing – masing.
Register perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr lanjut ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang akan menguji dan kesempatan membuktikan dalil masing – masing pihak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Mediasi dipimpin hakim mediator Fachrun Nurrisya Aini, S.H., dengan dihadiri para pihak yang bersengketa. Penggugat, yakni Bupati Buleleng, diwakili tim hukumnya, sementara enam warga yang menjadi tergugat masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati turut menghadapi gugatan tersebut.
Selain enam warga, PT Bali Coral Park selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan. Mediasi juga dihadiri kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai turut tergugat.
“Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,” kata Fachrun Nurrisya usai memimpin sidang mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.

Kelompok yang digugat, Bambang Permadi (tengah)
Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok yang digugat menyatakan tetap pada pendirian awal.
“Ada data penting pada materi kami, tapi maaf kami tidak dapat membuka sekarang, tunggu saja di persidangan, “sebutnya dengan percaya diri, Kamis 23 Juli 2026.
Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria, selaku Koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng, membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan melalui hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut Indria, kegagalan mediasi berarti sengketa akan dilanjutkan melalui proses pembuktian di persidangan. Gugatan tersebut diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohonkan dari tanah negara.
Pihak penggugat berpandangan, objek yang disengketakan bukan merupakan tanah negara karena di atasnya terdapat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Artinya, tidak ada kesepakatan dan perkara ini, gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal itu bukan tanah negara karena di atasnya ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Indria.
Ia juga sempat menyebutkan bahwa hakim mediator memiliki saran apakah pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi kepada masyarakat?
“Tidak semudah itu, ada regulasi dan aturan yang harus ditempuh dan melibatkan DPRD, “sebutnya sambil melantunkan lirik “Aku Begini Kau Begitu” Sebuah lagu pop Indonesia terkenal yang didipopulerkan oleh penyanyi legendaris Broery Marantika (atau Broery Pesolima) pada tahun 1988.
Didampingi Suartana, Indria menegaskan bahwa Bupati Buleleng selaku pemegang HPL Nomor 001/Desa Pejarakan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi terhadap para tergugat.
“Kita akan buktikan pada persidangan apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengatakan mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan mengenai status dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Astawa, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Buleleng. Di sisi lain, warga yang menjadi tergugat juga meyakini memiliki hak atas bidang tanah tersebut dengan mendasarkan argumentasinya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, sehingga tidak ada permufakatan. Mediasi gagal karena warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN,” terangnya.
Terkait tahapan hukum berikutnya, Astawa mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Pihak tergugat, lanjut dia, optimistis dapat membuktikan dasar kepemilikan bidang tanah warga dalam proses persidangan. Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada resume dari BPN yang, menurut pihak tergugat, menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL Nomor 001/Desa Pejarakan.
“Kita menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL No. 001/Desa Pejarakan, kami optimis dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah, tidak melawan hukum,” pungkas Astawa.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar