Breaking News
light_mode

“Aku Begini Kau Begitu” Lagu Broery Akhiri Sidang Mediasi, Gede Indria Sebut Lanjut Masuk Ke Persidangan 

  • account_circle Admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Upaya mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai “Batuampargate” sepertinya akan berlanjut ke persidangan. Sengketa HPL Pejarakan menyiratkan keras hatinya kedua belah pihak akan kebenaran masing – masing.

Register perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr lanjut ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang akan menguji dan kesempatan membuktikan dalil masing – masing pihak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Mediasi dipimpin hakim mediator Fachrun Nurrisya Aini, S.H., dengan dihadiri para pihak yang bersengketa. Penggugat, yakni Bupati Buleleng, diwakili tim hukumnya, sementara enam warga yang menjadi tergugat masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati turut menghadapi gugatan tersebut.

Selain enam warga, PT Bali Coral Park selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan. Mediasi juga dihadiri kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai turut tergugat.

“Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,” kata Fachrun Nurrisya usai memimpin sidang mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.

Kelompok yang digugat, Bambang Permadi (tengah) 

Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok yang digugat menyatakan tetap pada pendirian awal.

“Ada data penting pada materi kami, tapi maaf kami tidak dapat membuka sekarang, tunggu saja di persidangan, “sebutnya dengan percaya diri, Kamis 23 Juli 2026.

Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria, selaku Koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng, membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan melalui hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Indria, kegagalan mediasi berarti sengketa akan dilanjutkan melalui proses pembuktian di persidangan. Gugatan tersebut diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohonkan dari tanah negara.

Pihak penggugat berpandangan, objek yang disengketakan bukan merupakan tanah negara karena di atasnya terdapat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Artinya, tidak ada kesepakatan dan perkara ini, gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal itu bukan tanah negara karena di atasnya ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Indria.

Ia juga sempat menyebutkan bahwa hakim mediator memiliki saran apakah pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi kepada masyarakat?

“Tidak semudah itu, ada regulasi dan aturan yang harus ditempuh dan melibatkan DPRD, “sebutnya sambil melantunkan lirik “Aku Begini Kau Begitu” Sebuah lagu pop Indonesia terkenal yang didipopulerkan oleh penyanyi legendaris Broery Marantika (atau Broery Pesolima) pada tahun 1988.

Didampingi Suartana, Indria menegaskan bahwa Bupati Buleleng selaku pemegang HPL Nomor 001/Desa Pejarakan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi terhadap para tergugat.

“Kita akan buktikan pada persidangan apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengatakan mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan mengenai status dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Astawa, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Buleleng. Di sisi lain, warga yang menjadi tergugat juga meyakini memiliki hak atas bidang tanah tersebut dengan mendasarkan argumentasinya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, sehingga tidak ada permufakatan. Mediasi gagal karena warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN,” terangnya.

Terkait tahapan hukum berikutnya, Astawa mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Pihak tergugat, lanjut dia, optimistis dapat membuktikan dasar kepemilikan bidang tanah warga dalam proses persidangan. Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada resume dari BPN yang, menurut pihak tergugat, menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL Nomor 001/Desa Pejarakan.

“Kita menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL No. 001/Desa Pejarakan, kami optimis dapat membuktikan kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah, tidak melawan hukum,” pungkas Astawa.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 28Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Perkenalkan Pengalaman “Laku Rasa” untuk Pasar Eropa

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Perkenalkan Pengalaman “Laku Rasa” untuk Pasar Eropa

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menjadi lokasi utama penyelenggaraan program Gastro–Wellness Mega Famtrip: Journey of the Five Senses – Laku Rasa, sebuah inisiatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI yang bertujuan memperkuat pasar Eropa di segmen gastronomi, wellness, dan transformative travel. Rombongan travel agent dari sejumlah negara Eropa tiba di hotel bersejarah tersebut pada 28 […]

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

  • Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Island Bazaar resmi digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada 27–28 Februari 2026. Mengusung konsep sunset market, ajang ini menghadirkan ruang temu bagi pelaku usaha lokal, pegiat seni, dan masyarakat dalam suasana senja yang hangat dan inspiratif di Kampus United in Diversity (UID), Pulau Serangan. Selama dua hari penyelenggaraan, […]

  • DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mendalami aspek tata ruang dan perizinan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2/2026), sebagai tindak lanjut […]

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

expand_less