LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- account_circle Ray
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. LBH Ansor Bali menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya pada pemenuhan unsur “melawan hukum” yang menjadi elemen esensial tindak pidana korupsi.

Ketua (kiri) & Sekretaris Pimpinan Wilayah LBH Ansor Provinsi Bali
Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.
Denma Bahrul menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan; serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan harus dibuktikan secara bersamaan.
“Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” tegas Denma.
LBH Ansor Bali menyoroti secara khusus unsur “melawan hukum” dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut mereka, kebijakan yang diambil Gus Yaqut justru merupakan pelaksanaan langsung dari mandat undang-undang, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Ketentuan tersebut, lanjut LBH Ansor Bali, juga dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama, sehingga kewenangan tersebut bersifat atributif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik yang menjalankan perintah undang-undang dalam koridor kewenangannya tidak dapat dipidana atas kebijakan yang bersifat legal dan sah.
“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Dengan demikian, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujar Denma.
Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pejabat negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.
“Objektivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser dari rel konstitusional dan prinsip keadilan,” pungkas Denma.
Editor – Ray

Incredible! This blog looks exactly like my old one! It’s on a
totally different subject but it has pretty much the same page layout and
design. Superb choice of colors!
Also visit my website; making antrax virus
16 Januari 2026 7:20 AMI’m truly enjoying the design and layout of your blog.
It’s a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here
and visit more often. Did you hire out a developer to create your
theme? Exceptional work!
My homepage: Visit US (Rosario)
16 Januari 2026 3:20 AM