Breaking News
light_mode

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. LBH Ansor Bali menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya pada pemenuhan unsur “melawan hukum” yang menjadi elemen esensial tindak pidana korupsi.

Ketua (kiri) & Sekretaris Pimpinan Wilayah LBH Ansor Provinsi Bali

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan; serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan harus dibuktikan secara bersamaan.

“Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” tegas Denma.

LBH Ansor Bali menyoroti secara khusus unsur “melawan hukum” dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut mereka, kebijakan yang diambil Gus Yaqut justru merupakan pelaksanaan langsung dari mandat undang-undang, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Ketentuan tersebut, lanjut LBH Ansor Bali, juga dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama, sehingga kewenangan tersebut bersifat atributif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik yang menjalankan perintah undang-undang dalam koridor kewenangannya tidak dapat dipidana atas kebijakan yang bersifat legal dan sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Dengan demikian, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujar Denma.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pejabat negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.

“Objektivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser dari rel konstitusional dan prinsip keadilan,” pungkas Denma.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • Vania

    Incredible! This blog looks exactly like my old one! It’s on a
    totally different subject but it has pretty much the same page layout and
    design. Superb choice of colors!

    Also visit my website; making antrax virus

    Balas16 Januari 2026 7:20 AM
  • Miriam

    I’m truly enjoying the design and layout of your blog.
    It’s a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here
    and visit more often. Did you hire out a developer to create your
    theme? Exceptional work!

    My homepage: Visit US (Rosario)

    Balas16 Januari 2026 3:20 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Australian Consul-General Visits North Bali, Inaugurates #AussieBanget Corner at Undiksha

    Australian Consul-General Visits North Bali, Inaugurates #AussieBanget Corner at Undiksha

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Buleleng, Bali — Australia’s Consul-General in Bali, Ms. Jo Stevens, paid an official visit to North Bali on 12–13 January 2026, marking a series of engagements focused on education, community development, and sustainable investment. One of the key highlights of the visit was the inauguration of a new #AussieBanget Corner at Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), […]

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 12779Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

  • Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 16 Oktober 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh M. Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa. “Benar, perkara cerai gugat dengan penggugat berinisial SC […]

  • Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Amerika Serikat — Selama bertahun-tahun, darah haid kerap dipersepsikan sebagai limbah biologis semata. Namun, temuan ilmiah menunjukkan pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Penelitian sains modern mulai mengungkap bahwa darah menstruasi memiliki karakter biologis yang unik dan berpotensi penting bagi dunia medis. Salah satu studi yang kerap menjadi rujukan adalah penelitian berbasis di Amerika Serikat pada […]

  • NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam […]

  • Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Desakan untuk membongkar dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kini meledak menjadi tekanan nasional. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali mengajukan permohonan resmi agar penyelidikan kasus dugaan pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut dicabut dari Polda Bali dan langsung diambil alih Bareskrim Polri. Melalui […]

expand_less