Breaking News
light_mode

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. LBH Ansor Bali menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya pada pemenuhan unsur “melawan hukum” yang menjadi elemen esensial tindak pidana korupsi.

Ketua (kiri) & Sekretaris Pimpinan Wilayah LBH Ansor Provinsi Bali

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan; serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan harus dibuktikan secara bersamaan.

“Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” tegas Denma.

LBH Ansor Bali menyoroti secara khusus unsur “melawan hukum” dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut mereka, kebijakan yang diambil Gus Yaqut justru merupakan pelaksanaan langsung dari mandat undang-undang, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Ketentuan tersebut, lanjut LBH Ansor Bali, juga dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama, sehingga kewenangan tersebut bersifat atributif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik yang menjalankan perintah undang-undang dalam koridor kewenangannya tidak dapat dipidana atas kebijakan yang bersifat legal dan sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Dengan demikian, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujar Denma.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pejabat negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.

“Objektivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser dari rel konstitusional dan prinsip keadilan,” pungkas Denma.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pernyataan itu disampaikannya, Jumat (20/2/2026), menanggapi penertiban pedagang daging babi di wilayah Medan Kota dan Medan Amplas yang menuai protes warga. Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyebut, langkah yang dilakukan pemerintah kota […]

  • Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI Play Button

    Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bangli, 3 Juli 2025 – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Partai Golkar Bali. Salah satu tokoh seniornya, Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara, wafat dalam usia 74 tahun pada Selasa dini hari (1/7/2025) di RS Graha Bhakti Medika Klungkung, usai menjalani operasi. Almarhum dikenal sebagai figur yang santun, tegas, dan penuh […]

  • Kepengurusan Baru PAMKI Bali Dikukuhkan, Peran Penting Penjaga Bali dari Penyakit Infeksi

    Kepengurusan Baru PAMKI Bali Dikukuhkan, Peran Penting Penjaga Bali dari Penyakit Infeksi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dalam acara Pelantikan Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) Cabang Bali Masa Bakti 2025 -2028, mengesahkan Dr. dr. I Wayan Agus Gede Manik Saputra, M.Ked.Klin., Sp.MK., masa bakti 2025 – 2028, yang menggantikan Prof. Dr. dr. Ni Nyoman Sri Budayanti, Sp.MK(K)., masa bakti 2022-2025, pada Denpasar, 13 Desember 2025. Dalam sambutannya […]

  • Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia. Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama […]

  • Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Persaingan dalam mengurusi anjing liar terkadang tidak disangka – sangka menjadikan sebuah tantangan tersendiri, dari fitnah keji antara pemilik shelter dalam memperebutkan perhatian pendonor sampai tuduhan demi tuduhan soal penelantaran anjing dan yang tak berizin resmi. Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia melalui Maria Rini selaku pembina, menerangkan bahwa yayasannya tidak memiliki hubungan dengan […]

  • IHGMA Bali Chapter Dominates National Summit, Secures Clean Sweep of Top Honors

    IHGMA Bali Chapter Dominates National Summit, Secures Clean Sweep of Top Honors

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar — The Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Chapter has achieved a remarkable milestone by sweeping all major awards at the 5th IHGMA National Summit (Rakernas V), held from April 16 to 18, 2026, in West Nusa Tenggara. The national gathering, hosted at Merumatta Senggigi, brought together hospitality leaders from across the country […]

expand_less