Breaking News
light_mode

Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) beserta empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban bersama putra dan putri, paling kanan adalah kuasa hukum korban.

Perkara tersebut diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Denpasar, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi, untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saksi korban Ni Made Suardani hadir didampingi kuasa hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H., guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan.

kuasa hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H.

Usai sidang, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun, ia menilai terdapat upaya dari penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya mengaburkan substansi perkara.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar I Dewa Made Widiarja.

Ia menegaskan pihak korban tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Dewa Made Widiarja, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak tertentu, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam persidangan yang kami sesalkan adalah para pelaku sepertinya tidak jera, masih ada canda dan tawa saat pemeriksaan berlangsung, padahal ini perkara serius yang terjadi pada seorang perempuan, yang kita tahu bersama perempuan itu lemah dan harus dilindungi, ” Ungkapnya.

kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2025 antara jam 7 atau 8 malam, korban didatangi pelaku AAPP menanyakan sebuah kotak perhiasan yang kerap kali digunakan untuk tujuan upakara agama. Barang itu diduga akan digunakan untuk upakara “pemukuran” dari suami almarhum korban.

Sampai saat di persidangan korban memang tidak pernah tahu keberadaan barang tersebut, atas jawaban itulah pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban.

“Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah, ” Jelas Dewa.

Berlanjut ke korban, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berumah tangga selama ± 30 tahun dengan almarhum, itu menjadikan dia ibu tiri dari anak – anak sebelumnya.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang dinilai masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” kata NMS.

Selain itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Terkait permintaan maaf yang disampaikan salah satu terdakwa di dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Pada tahapan berikutnya, para pihak masih akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Jakarta Jadi Basis Awal, Bali Tetap Menjadi Tujuan Akhir Pengembangan JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, memastikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan langsung beroperasi di Bali. Pemerintah memilih memulai operasional dari Jakarta sebagai langkah transisi sebelum pusat finansial tersebut dikembangkan di Pulau Dewata. Menurut Rosan, pembangunan pusat keuangan bertaraf […]

  • Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kabar kurang menyenangkan menghampiri para gamer, khususnya mereka yang berniat membeli konsol Xbox dalam waktu dekat. Setelah sempat mengalami kenaikan harga pada awal 2025, kini Xbox kembali digadang-gadang akan menjadi lebih mahal akibat krisis pasokan RAM di Amerika Serikat. Isu tersebut mencuat lewat analisis seorang pakar teknologi sekaligus YouTuber dari kanal Moore’s Law […]

  • Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat Play Button

    Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Perusahaan teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, dikabarkan tengah menyiapkan peluncuran ponsel lipat terbarunya, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, yang digadang-gadang membawa peningkatan signifikan dibanding generasi sebelumnya. Perangkat ini disebut akan menjawab berbagai kelemahan yang selama ini melekat pada ponsel lipat, mulai dari daya tahan baterai hingga efisiensi pengisian daya. Salah […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

  • Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Bali — Tanaman jarak yang kerap tumbuh liar di pinggir jalan atau lahan kosong sering dianggap sebagai tanaman biasa. Namun di balik tampilannya yang sederhana, biji dari tanaman Ricinus communis menyimpan salah satu racun alami paling berbahaya yang pernah dikenal manusia. Para ilmuwan mengungkapkan bahwa biji jarak mengandung racun kuat bernama Ricin, sejenis protein beracun […]

expand_less