Breaking News
light_mode

Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

  • account_circle Admin
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) beserta empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban bersama putra dan putri, paling kanan adalah kuasa hukum korban.

Perkara tersebut diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Denpasar, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi, untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saksi korban Ni Made Suardani hadir didampingi kuasa hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H., guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan.

kuasa hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H.

Usai sidang, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun, ia menilai terdapat upaya dari penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya mengaburkan substansi perkara.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar I Dewa Made Widiarja.

Ia menegaskan pihak korban tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Dewa Made Widiarja, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak tertentu, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam persidangan yang kami sesalkan adalah para pelaku sepertinya tidak jera, masih ada canda dan tawa saat pemeriksaan berlangsung, padahal ini perkara serius yang terjadi pada seorang perempuan, yang kita tahu bersama perempuan itu lemah dan harus dilindungi, ” Ungkapnya.

kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2026 antara jam 7 atau 8 malam, korban didatangi pelaku AAPP menanyakan sebuah kotak perhiasan yang kerap kali digunakan untuk tujuan upakara agama. Barang itu diduga akan digunakan untuk upakara “pemukuran” dari suami almarhum korban.

Sampai saat di persidangan korban memang tidak pernah tahu keberadaan barang tersebut, atas jawaban itulah pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban.

“Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah, ” Jelas Dewa.

Berlanjut ke korban, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berumah tangga selama ± 30 tahun dengan almarhum, itu menjadikan dia ibu tiri dari anak – anak sebelumnya.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang dinilai masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” kata NMS.

Selain itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Terkait permintaan maaf yang disampaikan salah satu terdakwa di dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Pada tahapan berikutnya, para pihak masih akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau warga terdampak banjir besar di Bali, Sabtu (13/9). Tiba di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 13.04 WITA, Presiden langsung memasuki Gang Gajah Mada IV untuk berdialog dengan masyarakat yang terdampak. Dalam kunjungan tersebut, Presiden berkomitmen membantu pemulihan kerugian akibat banjir. Pemerintah pusat dan daerah disebut akan bekerja sama […]

  • Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 4Komentar

    Rote Ndao – Beta dan Ana Oehandi, dua sahabat asal Rote Ndao, memberanikan diri merantau ke Gorontalo demi mengubah jalan hidup. Tergiur iming-iming manis dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja, mereka berharap bisa meraih impian sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) non-masak. Dengan bekal semangat dan harapan, mereka meninggalkan kampung halaman tercinta. Namun, sesampainya di Gorontalo, […]

  • Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    MIRI — Kepolisian Malaysia bersama petugas Sarawak Energy Berhad (SEB) mengungkap praktik penambangan Bitcoin ilegal berskala besar di wilayah Miri, Sarawak. Dalam operasi yang digelar sepanjang Februari hingga April 2021, aparat menyita sebanyak 1.069 unit mesin tambang kripto yang beroperasi menggunakan listrik curian. Ribuan perangkat tersebut diketahui merupakan mesin ASIC mining, yakni alat khusus yang […]

  • Pungutan Wisatawan Asing Bali Rp369 Miliar! Target Rendah Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri

    Pungutan Wisatawan Asing Bali Rp369 Miliar! Target Rendah Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR, Jumat 13 Maret 2026 — Realisasi penerimaan dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali sepanjang tahun 2025 mencapai Rp369 miliar. Angka ini melampaui target awal sebesar Rp325 miliar, namun masih berada di bawah target yang dipatok dalam APBD Perubahan sebesar Rp500 miliar. Data kunjungan menunjukkan, Bali menerima sebanyak 7.050.314 wisatawan mancanegara sepanjang 2025, […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

  • Meditasi Massal Diklaim Turunkan Angka Kriminalitas, Benarkah?

    Meditasi Massal Diklaim Turunkan Angka Kriminalitas, Benarkah?

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Bisakah duduk diam dan bermeditasi bersama-sama benar-benar menurunkan angka kejahatan di sebuah kota? Pertanyaan ini bukan sekadar imajinasi. Beberapa penelitian sosial justru mengungkap fenomena menarik yang dikenal dengan istilah Maharishi Effect. Fenomena ini pertama kali diperkenalkan oleh Maharishi Mahesh Yogi, seorang guru spiritual asal India. Ia menyebutkan, ketika sekelompok besar orang melakukan meditasi […]

expand_less