Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang
- account_circle Admin
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Ni Made Suardani (korban), Ibu tiri yang dianiaya oleh anak - anak almarhum suami (foto_sumber istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum
DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) beserta empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban bersama putra dan putri, paling kanan adalah kuasa hukum korban.
Perkara tersebut diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Denpasar, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi, untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saksi korban Ni Made Suardani hadir didampingi kuasa hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H., guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan.

kuasa hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H.
Usai sidang, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun, ia menilai terdapat upaya dari penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya mengaburkan substansi perkara.
“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar I Dewa Made Widiarja.
Ia menegaskan pihak korban tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan.
“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.
Menurut Dewa Made Widiarja, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.
Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak tertentu, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam persidangan yang kami sesalkan adalah para pelaku sepertinya tidak jera, masih ada canda dan tawa saat pemeriksaan berlangsung, padahal ini perkara serius yang terjadi pada seorang perempuan, yang kita tahu bersama perempuan itu lemah dan harus dilindungi, ” Ungkapnya.
kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2026 antara jam 7 atau 8 malam, korban didatangi pelaku AAPP menanyakan sebuah kotak perhiasan yang kerap kali digunakan untuk tujuan upakara agama. Barang itu diduga akan digunakan untuk upakara “pemukuran” dari suami almarhum korban.
Sampai saat di persidangan korban memang tidak pernah tahu keberadaan barang tersebut, atas jawaban itulah pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban.
“Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah, ” Jelas Dewa.
Berlanjut ke korban, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berumah tangga selama ± 30 tahun dengan almarhum, itu menjadikan dia ibu tiri dari anak – anak sebelumnya.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang dinilai masih membutuhkan pendampingan orang tua.
“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” kata NMS.
Selain itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.
“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan salah satu terdakwa di dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.
“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Pada tahapan berikutnya, para pihak masih akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar