Breaking News
light_mode

Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) beserta empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban bersama putra dan putri, paling kanan adalah kuasa hukum korban.

Perkara tersebut diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Denpasar, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi, untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saksi korban Ni Made Suardani hadir didampingi kuasa hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H., guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan.

kuasa hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H.

Usai sidang, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun, ia menilai terdapat upaya dari penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya mengaburkan substansi perkara.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar I Dewa Made Widiarja.

Ia menegaskan pihak korban tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Dewa Made Widiarja, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak tertentu, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam persidangan yang kami sesalkan adalah para pelaku sepertinya tidak jera, masih ada canda dan tawa saat pemeriksaan berlangsung, padahal ini perkara serius yang terjadi pada seorang perempuan, yang kita tahu bersama perempuan itu lemah dan harus dilindungi, ” Ungkapnya.

kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2025 antara jam 7 atau 8 malam, korban didatangi pelaku AAPP menanyakan sebuah kotak perhiasan yang kerap kali digunakan untuk tujuan upakara agama. Barang itu diduga akan digunakan untuk upakara “pemukuran” dari suami almarhum korban.

Sampai saat di persidangan korban memang tidak pernah tahu keberadaan barang tersebut, atas jawaban itulah pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban.

“Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah, ” Jelas Dewa.

Berlanjut ke korban, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berumah tangga selama ± 30 tahun dengan almarhum, itu menjadikan dia ibu tiri dari anak – anak sebelumnya.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang dinilai masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” kata NMS.

Selain itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Terkait permintaan maaf yang disampaikan salah satu terdakwa di dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Pada tahapan berikutnya, para pihak masih akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Sembarangan Membunuh Biawak, Ini Dampak Besar bagi Ekosistem dan Kehidupan Manusia

    Jangan Sembarangan Membunuh Biawak, Ini Dampak Besar bagi Ekosistem dan Kehidupan Manusia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Biawak bukan sekadar reptil liar. Hewan ini memiliki peran penting sebagai pengendali hama, pemakan bangkai, hingga penjaga keseimbangan rantai makanan. DENPASAR – Biawak kerap dianggap sebagai hewan yang mengganggu karena sering ditemukan di sekitar permukiman, kolam ikan, hingga kandang unggas. Penampilannya yang besar, dilengkapi gigi tajam dan cakar kuat, membuat banyak orang memilih membunuhnya saat […]

  • “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap mafia yang bercokol di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Langkah tegas ini disebutnya sebagai upaya mengembalikan integritas institusi keuangan negara sekaligus melindungi sektor riil dari praktik ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber dalam talkshow “Setahun […]

  • Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

    Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dalam merespon gugatan kepada empat perusahaan media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Advokat Togar Situmorang membuat banyak pihak angkat bicara. Gugatan perdata yang dilayangkan senilai Rp25 miliar itu pada 12 Juni 2026. Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan […]

  • LSPR Juara Dunia Inovasi Penanganan Krisis

    LSPR Juara Dunia Inovasi Penanganan Krisis

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – LSPR Institute of Communication and Business meraih peringkat pertama dunia dalam kategori Crisis Management versi World University Rankings for Innovation (WURI) 2025. Penghargaan ini menegaskan posisi LSPR sebagai institusi pendidikan tinggi yang terdepan dalam inovasi, empati, dan aksi nyata di tengah krisis global. Lewat program Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim […]

  • AS Kembangkan Senjata AI Anti-Drone, Mampu Lumpuhkan 50 Drone Tanpa Tembakan

    AS Kembangkan Senjata AI Anti-Drone, Mampu Lumpuhkan 50 Drone Tanpa Tembakan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    WASHINGTON – Amerika Serikat dikabarkan tengah mengembangkan teknologi senjata berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu melumpuhkan hingga 50 drone musuh sekaligus tanpa perlu menggunakan peluru maupun rudal. Teknologi pertahanan modern tersebut memanfaatkan gelombang elektromagnetik dan sistem gangguan elektronik untuk mengambil alih atau menonaktifkan kendali drone lawan secara massal. Pengembangan sistem anti-drone itu dilakukan sebagai […]

  • 6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    Jimbaran, 12 Agustus 2025 – Sebanyak 6.500 mahasiswa baru resmi mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Prabhu Udayana 2025 yang digelar Universitas Udayana (Unud) pada 12–13 Agustus di Kampus Jimbaran. Acara pembukaan berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta pimpinan universitas. Peserta terdiri dari 6.372 mahasiswa […]

expand_less