Breaking News
light_mode

Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Menelusuri arsip surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Dinas Pariwisata pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Nomor: 556/1722/Diparda/2015 yang ditujukan kepada GM Direktur salah satu hotel mewah di Desa Buahan, mengenai Informasi Zonasi. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar melalui sekretaris Ngakan Ketut Jati Ambarsika,SE, MM., menyebutkan bahwa hotel tersebut dengan rekomendasi operasional adalah Usaha Akomodasi Pondok Wisata.

Baca berita sebelumnya,

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

Dan juga posisi hotel tersebut juga berada diluar zona pariwisata Ubud sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002, tanggal 23 Desember 2002 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Kemudian surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Bagus Ari Bramanta, perihal surat 556/1722/Diparda/2015 tertanggal Gianyar, 9 Maret 2015 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Bappeda Kabupaten Gianyar.

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Ubud dimana yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata Ubud hanya sampai pada Desa Melinggih, sedangkan Desa Buahan tidak termasuk Kawasan Pariwisata Ubud sehingga ijin peruntukan akomodasi pariwisata berupa Pondok Wisata.

Tentu ini memperjelas kondisi yang dialami oleh Pemilik lahan sebuah resort mewah di Gianyar memutuskan kontrak dengan pengusaha asing (PMA) atas PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) telah beroperasi selama 8 tahun diatas properti resort tersebut hanya mengantongi izin Pondok Wisata (home stay). Secara penghasilan pendapatan daerah tentu ini merugikan pihak pemerintah Kabupaten Gianyar.

 

Menurut sumber hukumonline.com

PMA disana hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sedangkan Pondok Wisata adalah usaha perorangan yang masih tergolong mikro yang diperuntukan untuk warga lokal. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden tentang Pembatasan bidang usaha Penanaman Modal Asing (PMA).

 

Dengan ketentuan itu yang bisa diambil kesimpulan adalah PMA ini telah diduga melakukan pelanggaran usaha hukum di Indonesia, dengan menggunakan izin usaha Pondok wisata untuk usaha berskala besar (resort mewah).

Tentu yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah apakah praktik – praktik yamg mengakali hukum di Indonesia ini harus dibiarkan? PMA yang seharusnya dapat memberikan dan menggerakan sektor investasi malah ada kesan dugaan menguntungkan dirinya dengan mengelola resort mewah tetapi izin yang hanya pondok wisata.

Menghubungi pihak Kadis Pariwisata Kabupaten Gianyar, Wayan Gede Sedana Putra pada tanggal 28 Agustus 2025 menanyakan tentang hal ini melalui pesan elektronik belum mendapatkan respon.

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (61)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah! Sampah! Oh Sampah!  Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    Sampah! Sampah! Oh Sampah! Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    DENPASAR – Kelucuan Pemerintah Provinsi Bali melalui Wayan Koster yang memastikan TPA Suwung harus resmi ditutup pada 23 Desember 2025, yang dengan tegasnya mengatakan, “Nggak, nggak, tetap tanggal 23 (Desember). Saya sudah putuskan, tetap tanggal 23,” kata Koster seusai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) di Balai […]

  • Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan. Kepala […]

  • Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Tanah Air. Keputusan ini didasari oleh persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) […]

  • Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

    Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Polemik bangunan toko emas di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut pelanggaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut melanggar garis sempadan sungai. Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang […]

  • Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

    Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembentukan Dewan Perdamaian Dunia (World Peace Council – WPC) di Davos baru-baru ini telah memicu diskusi luas mengenai arsitektur keamanan global dan pengaruhnya terhadap kedaulatan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perdebatan terkait hal itu tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga di tataran aktivis dan intelektual dunia. Artikel ini akan menganalisis dinamika tersebut […]

  • Art & Bali 2026 Hadirkan Dialog Kreatif Indonesia-India Lewat Pameran “What the Body Remembers”

    Art & Bali 2026 Hadirkan Dialog Kreatif Indonesia-India Lewat Pameran “What the Body Remembers”

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BALI – Ajang seni internasional Art & Bali 2026 resmi mengumumkan daftar seniman, desainer, dan studio kreatif yang akan berpartisipasi dalam pameran utama bertajuk What the Body Remembers. Pameran yang digelar di Labyrinth Art Gallery, kawasan Nuanu Creative City, ini akan dibuka pada 11 September 2026 dan berlangsung hingga 29 November 2026. Pameran tersebut menjadi […]

expand_less