Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan adanya kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, 17 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian pertama perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari Mabes Polri.
Narasumber koalisi, Made Ariel Suardana dan Ignatius Rhadite, menilai keterangan para saksi justru membuka kejanggalan mendasar dalam perkara tersebut. Saksi pelapor mengakui bahwa informasi yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan berasal dari pengalaman langsung, melainkan dari pihak ketiga, bahkan ia mengaku tidak pernah melihat langsung unggahan yang dituduhkan dibuat oleh Tomy. Di sisi lain, dalam persidangan saksi menyatakan bahwa kata “melawan” belum tentu bermakna negatif dan tidak terdapat ajakan bermusuhan dalam konten yang dipersoalkan, pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan laporan yang dibuat sebelumnya.
Koalisi menilai kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 yang mensyaratkan pelapor harus mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang dilaporkan. Bahkan, ketika diperlihatkan poster yang disebut sebagai pemicu kerusuhan, saksi menyatakan tidak ada unsur ajakan kekerasan, permusuhan, maupun perekrutan massa, melainkan hanya ajakan konsolidasi, yang menurut koalisi meruntuhkan konstruksi dakwaan penuntut umum.
Kejanggalan juga terungkap dari keterangan saksi Mabes Polri yang berperan sebagai penangkap sekaligus penyidik. Dalam persidangan, saksi mengaku tidak memahami substansi KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur penetapan tersangka. Fakta ini diperkuat dengan terungkapnya bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Tomy dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya sebagai saksi, serta diduga tanpa dilengkapi surat perintah maupun izin pengadilan.
Koalisi menilai tindakan tersebut mengindikasikan pelanggaran prosedur yang serius serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara, dan penyidik tidak mampu menjelaskan alasan penyitaan tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara objektif dan tidak berbasis pada pembuktian yang memadai.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyimpulkan bahwa perkara ini menunjukkan indikasi kuat praktik kriminalisasi, dengan proses hukum yang dinilai tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan membenarkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Koalisi juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus berlanjut, maka pengadilan berisiko kehilangan fungsinya sebagai ruang keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi tindakan sewenang-wenang.
Di tengah terungkapnya berbagai kejanggalan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Koalisi menilai keputusan ini sebagai sinyal bahwa tidak terdapat urgensi untuk tetap menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk tetap mengakses hak pendidikannya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Rilis – Koalisi Advokasi Bali

Saat ini belum ada komentar