Breaking News
light_mode

Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal kuat perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap diwarnai konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pola penanganan sengketa tanah yang berulang dan saling tumpang tindih antara jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, pola tersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola seperti ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi dan praktik mafia tanah. Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan tidak

dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu dan tidak berputar-putar.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.

“Tidak boleh seseorang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Jika itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegasnya.

Gede Pasek mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dicabut, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa. Ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.

Menurutnya, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menilai alat bukti maupun substansi perkara.
Kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H. Ia menilai dalil pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka sebagai pandangan keliru.

“Argumentasi itu menunjukkan kepanikan dalam membangun pembelaan,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka. Ia menyebut penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi tertulis 10 Desember 2022.

“Ini jelas cacat formil dan hingga kini tidak pernah diperbaiki,” katanya. Menurutnya, kekeliruan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat negara.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (14)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Moncol MWBW Kukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara

    Moncol MWBW Kukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    TABANAN – Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) secara resmi mengukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara di Wantilan Pura Luhur Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (19/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Moncol Pusat MWBW, Guru Gede Alit Widana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Koordinator Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara (PCBN) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota […]

  • Ilmuwan NASA Ungkap Skenario Mengerikan Jika Bumi Tiba-Tiba Berhenti Berputar

    Ilmuwan NASA Ungkap Skenario Mengerikan Jika Bumi Tiba-Tiba Berhenti Berputar

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1295Komentar

    JAKARTA – Apa jadinya jika Bumi mendadak berhenti berputar? Pertanyaan itu sempat dibahas oleh para peneliti NASA Earth Science Division. Dalam laporan berjudul “What If Earth Stopped Spinning?” (nasa.gov), para ilmuwan menggambarkan dampak dahsyat yang akan terjadi. “Jika rotasi Bumi terhenti secara tiba-tiba, semua benda di permukaan akan terlempar ke arah timur dengan kecepatan lebih […]

  • Kacaunya Masalah Sampah Diduga Akibat Arah Kebijakan dan Keberpihakan Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

    Kacaunya Masalah Sampah Diduga Akibat Arah Kebijakan dan Keberpihakan Pemerintah Dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penanganan sampah di Kota Denpasar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya volume sampah dan berbagai kebijakan yang mendorong masyarakat untuk memilah dari sumber, muncul kritik bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya mengoptimalkan fasilitas yang telah dimiliki. Salah satu yang disorot adalah keberadaan TPST Kertalangu yang dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat pengolahan sampah […]

  • Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara. I Gusti Ayu […]

  • Aksi Heroik Berujung Duka, Pemuda Gianyar Hilang Terseret Arus di Pantai Purnama saat Tradisi Banyupinaruh

    Aksi Heroik Berujung Duka, Pemuda Gianyar Hilang Terseret Arus di Pantai Purnama saat Tradisi Banyupinaruh

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    GIANYAR – Suasana sakral tradisi Banyupinaruh di Pantai Purnama berubah menjadi duka setelah seorang pemuda, Agus Suarsa Dharma (27), dilaporkan hilang terseret arus pada Minggu (5/4) pagi. Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.40 WITA ketika seorang remaja, Kadek Raditya (18), terseret arus laut yang cukup kuat. Melihat kondisi tersebut, Agus dengan sigap berupaya memberikan pertolongan […]

  • Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BANGLI – Untuk membantu sesama yang memiliki kekurangan terus diupayakan oleh Tim Creative MSP. Kali ini mereka bergerak menyusuri Banjar Kutadalem Dan Banjar Lateng Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani Bangli, pada Sabtu 14 Maret 2026 untuk menyalurkan sembako dan kebutuhan kursi roda. Tim creatif MSP (Menjadikan Sukawana Pratama) sebenarnya merupakan komunitas musik yang memiliki tim inti […]

expand_less