Breaking News
light_mode

Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal kuat perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap diwarnai konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pola penanganan sengketa tanah yang berulang dan saling tumpang tindih antara jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, pola tersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola seperti ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi dan praktik mafia tanah. Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan tidak

dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu dan tidak berputar-putar.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.

“Tidak boleh seseorang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Jika itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegasnya.

Gede Pasek mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dicabut, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa. Ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.

Menurutnya, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menilai alat bukti maupun substansi perkara.
Kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H. Ia menilai dalil pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka sebagai pandangan keliru.

“Argumentasi itu menunjukkan kepanikan dalam membangun pembelaan,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka. Ia menyebut penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi tertulis 10 Desember 2022.

“Ini jelas cacat formil dan hingga kini tidak pernah diperbaiki,” katanya. Menurutnya, kekeliruan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat negara.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (14)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 606Komentar

    DENPASAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus terus dievaluasi dan diawasi secara ketat agar tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris ARUN Bali (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Anak Agung Gde Agung Aryawan […]

  • PFII di Bali, Enklave Finansial di Tengah Pulau Dewata

    PFII di Bali, Enklave Finansial di Tengah Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia membawa insentif fiskal, aturan hukum khusus, dan kepemimpinan tersendiri. Di Bali, proyek ini memunculkan pertanyaan tentang tata ruang, kewenangan daerah, lingkungan, hingga manfaat bagi ekonomi lokal. DENPASAR — Bali sedang memasuki babak baru dalam peta ekonomi Indonesia. Pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia kini disiapkan menjadi salah […]

  • Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar pada Jumat (14/11) lalu itu yang membuka tabir kelam pengawasan industri pariwisata Bali. Berita sebelumnya, Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali Kendaraan Toyota […]

  • China Mendesak Venezuela Segera Melunasi Utang Miliaran Dolar dari Perjanjian Pinjaman Minyak

    China Mendesak Venezuela Segera Melunasi Utang Miliaran Dolar dari Perjanjian Pinjaman Minyak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Beijing, 21 Januari 2026 — Pemerintah China secara resmi meningkatkan tekanan kepada Venezuela untuk segera menyelesaikan kewajiban utang miliaran dolar yang berasal dari sejumlah pinjaman yang diberikan selama era kepemimpinan Hugo Chávez. Ketegasan Beijing muncul di tengah dinamika politik dan ekonomi yang semakin kompleks di Amerika Latin akibat intervensi militer Amerika Serikat dan perubahan kepemimpinan […]

  • Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, […]

  • TNI Benarkan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri

    TNI Benarkan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya memberikan penjelasan terkait keberadaan sejumlah personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi […]

expand_less