Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

    Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah. Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., […]

  • Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 13Komentar

    Rote Ndao — Hanny Aprilitta Fanggidae, seorang sosok yang menginspirasi, membuktikan bahwa talenta tidak mengenal batas. Dikenal sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Hanny juga memiliki bakat luar biasa di bidang kuliner. Terutama dalam mengolah siwalan matang menjadi kreasi cake kekinian yang super lezat. Baru-baru […]

  • Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Fee Broker, Mangkir di Sidang Perdana

    Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Fee Broker, Mangkir di Sidang Perdana

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum setelah tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, tidak menghadiri persidangan. DENPASAR – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kurator penjualan aset Hotel Sing Ken-Ken, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., digelar secara terbuka di Ruang Sidang Sari, Pengadilan […]

  • Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BADUNG – Penemuan mengejutkan datang dari dunia kerdil Pluto. Data terbaru dari wahana antariksa New Horizons milik NASA mengungkap bahwa di balik lapisan es tebal Pluto terdapat lautan cair raksasa yang masih bertahan hingga kini. Analisis pada cekungan besar bernama Sputnik Planitia menunjukkan adanya dukungan gravitasi dari massa cair di bawah permukaan, membuktikan bahwa Pluto […]

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar – Ketua Umum DPP NCPI, Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., MM., MBA, menyerukan kepada seluruh jajaran NCPI Bali untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan tersebut terutama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata serta penanganan berbagai persoalan aktual yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya di Denpasar, Gusti Kade Sutawa menegaskan bahwa […]

expand_less