Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT BIBU Gandeng PT Mobil Anak Bangsa, Siapkan Armada Kendaraan Listrik untuk Bandara Internasional Bali Utara

    PT BIBU Gandeng PT Mobil Anak Bangsa, Siapkan Armada Kendaraan Listrik untuk Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    Buleleng, Bali – Proyek ambisius Bandara Internasional Bali Utara kian menunjukkan keseriusannya. PT BIBU Panji Sakti (PT BIBU) resmi menggandeng PT Mobil Anak Bangsa (PT MAB), produsen kendaraan listrik nasional, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengadaan armada kendaraan listrik untuk mendukung operasional bandara masa depan di Bali Utara. Kolaborasi strategis ini menjadi sinyal kuat […]

  • Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Reuni adalah pertemuan kembali orang-orang yang pernah memiliki hubungan erat, seperti teman sekolah, kuliah, atau rekan kerja, setelah lama berpisah untuk mempererat silaturahmi, mengenang masa lalu, dan menjalin kembali relasi yang sempat terputus karena kesibukan. Ini adalah momen untuk bersatu kembali, nostalgia, dan memperkuat ikatan persahabatan atau kekeluargaan yang pernah ada. Kali ini […]

  • Hak Bicara Nadiem Dipersoalkan, Pembatasan Akses Media dan Pengawalan TNI Jadi Sorotan

    Hak Bicara Nadiem Dipersoalkan, Pembatasan Akses Media dan Pengawalan TNI Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Jakarta — Pembatasan akses komunikasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memantik perhatian publik. Nadiem dilaporkan tidak diperkenankan menyampaikan keterangan kepada wartawan, bahkan disebut mendapat pengawalan ketat aparat TNI saat menghadiri agenda persidangan, kondisi yang memunculkan pertanyaan serius terkait hak bicara dan prinsip keterbukaan informasi. Sejumlah jurnalis yang bertugas di […]

  • Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Denpasar – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Bali periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/2/2026). Nyoman Suwirta menegaskan, untuk mewujudkan koperasi yang tangguh, unggul, dan berdaya saing di tengah masyarakat, diperlukan penguatan kemitraan dengan […]

  • BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 30 September 2025 – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani di Pulau Dewata. BULOG memastikan akan terus melakukan penyerapan gabah petani selama musim panen tahun ini hingga akhir 2025 dengan harga sesuai HPP Pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP). Pemimpin […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

expand_less