Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional yang membahas isu Sahara Maroko di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, Rabu, 08 Oktober 2025. Acara bergengsi ini berlangsung di Conference Room #4 dan menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan global untuk menyampaikan pandangan dan […]

  • Putin Tawarkan Penghapusan Utang bagi Warga yang Mau Bertempur di Ukraina

    Putin Tawarkan Penghapusan Utang bagi Warga yang Mau Bertempur di Ukraina

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MOSKOW – Pemerintah Rusia kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat kebutuhan personel militer di tengah konflik yang masih berlangsung dengan Ukraina. Presiden Rusia, Vladimir Putin, menawarkan program penghapusan utang bagi warga yang bersedia menandatangani kontrak dinas militer dan bergabung dalam operasi militer di Ukraina. Berdasarkan dekret terbaru Kremlin, warga yang menandatangani kontrak militer setelah 1 […]

  • Antimateri! Zat Misterius Seharga Rp62,5 Triliun per Gram yang Bisa Mengubah Dunia

    Antimateri! Zat Misterius Seharga Rp62,5 Triliun per Gram yang Bisa Mengubah Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    Jakarta – Bayangkan sebuah zat yang nilainya menembus Rp62,5 triliun per gram, mengalahkan harga emas, berlian, bahkan minyak bumi. Itulah antimateri, kembaran misterius dari materi biasa, namun dengan muatan listrik berlawanan. Proton memiliki pasangan antiproton, elektron memiliki positron, dan ketika keduanya bertemu, terjadilah ledakan energi murni yang luar biasa besar. Keistimewaan ini justru menjadi alasan […]

  • Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA — Pernyataan Kang Deddy Mulyadi (KDM) yang menyebut bahwa “lebih baik hutan dijaga oleh genderuwo dan kuntilanak daripada Kementerian Kehutanan” mendadak viral dan menjelma menjadi meme di berbagai platform media sosial. Potongan pernyataan bernada satir itu menyulut reaksi luas publik—mulai dari gelak tawa, kritik tajam terhadap tata kelola hutan, hingga refleksi mendalam tentang kearifan […]

  • Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Puluhan personel gabungan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan mangrove Batu Lumbang, Pesanggaran, Denpasar, Jumat (22/5) pagi. Kegiatan yang dilakukan menggunakan kano tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Ditpolairud Polda Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI), UPTD Tahura, komunitas Kawan Alam, hingga kelompok nelayan setempat. Aksi sosial itu menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Menyusuri Napas Islam Jawa di Masjid Agung Keraton Surakarta

    Menyusuri Napas Islam Jawa di Masjid Agung Keraton Surakarta

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SURAKARTA — Senja mulai turun ketika suasana di kawasan Masjid Agung Keraton Surakarta tampak semakin teduh, Kamis (14/5/2026). Di balik gerbang bergaya perpaduan Jawa, Arab, dan Eropa, masjid bersejarah ini masih berdiri kokoh sebagai saksi perkembangan Islam dan budaya Jawa yang terus hidup hingga kini. Masjid yang juga dikenal sebagai Masjid Agung Solo itu merupakan […]

expand_less