Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SNBT 2026 Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa Lolos ke Universitas Udayana

    SNBT 2026 Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa Lolos ke Universitas Udayana

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JIMBARAN — Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 resmi diumumkan pada Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB melalui laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan laman mirror perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Dalam seleksi tahun ini, Universitas Udayana menyiapkan sedikitnya 3.874 kursi melalui jalur SNBT atau sekitar 40 persen dari total daya […]

  • Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KARANGASEM – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kali ini, ia memantau langsung pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padangkerta, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Tutik meninjau dapur, proses memasak, hingga cara penyajian makanan bergizi […]

  • Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar Play Button

    Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    DENPASAR – Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pemberdayaan Siswa SMAN 4 Denpasar melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) sebagai Langkah Awal Menyelamatkan Nyawa”, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang multimedia SMAN 4 Denpasar, Jalan Gunung Rinjani No. 1, Tegal Harum, Denpasar Barat, ini diikuti […]

  • Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta resmi meluncurkan “Kolaborasa”, sebuah pengalaman gastronomi istimewa yang mempertemukan kreativitas dua chef terbaiknya, Chef Mario Oswin dan Chef Eko Purjiono. Digelar di Poolside SamaZana Restaurant, program kuliner ini menghadirkan 7 hidangan dengan pendekatan fine-casual dining yang memadukan teknik modern serta kekayaan cita rasa Nusantara. Dalam perhelatan ini, dua menu utama […]

  • Jet Tempur F-16 Ukraina Dilaporkan Jatuh, Taktik Hanud Rusia Jadi Sorotan

    Jet Tempur F-16 Ukraina Dilaporkan Jatuh, Taktik Hanud Rusia Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Langit Ukraina kembali diwarnai eskalasi serius konflik udara. Sebuah jet tempur F-16 Fighting Falcon yang dioperasikan Angkatan Udara Ukraina dilaporkan jatuh dalam sebuah insiden yang langsung menarik perhatian komunitas militer internasional, termasuk negara-negara anggota NATO. Berbagai laporan dan analisis awal menyebutkan, pesawat tempur buatan Barat tersebut diduga ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

expand_less