Ajik ARUN Bali Sorot Pemkot Legalkan Izin Bangunan Gallery Kohinoor Walau Langgar Sempadan Sungai
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

AA Gde Aryawan ST, selaku Sekretaris ARUN Bali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, meminta Pemerintah Kota Denpasar bersikap tegas dan tidak menjadikan izin bangunan sebagai alasan untuk melegitimasi dugaan pelanggaran aturan tata ruang.
Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (12/6/2026), Agung Aryawan menilai penegakan peraturan daerah oleh Pemkot Denpasar selama ini terkesan tidak konsisten. Menurutnya, pemerintah terlihat tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, namun cenderung lunak terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.
“Pemkot Denpasar melalui Satpol PP sering melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, seperti manusia silver, badut jalanan, pengemis di lampu merah hingga pemasangan spanduk liar. Namun, terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai justru tidak terlihat adanya tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum semestinya diterapkan sama kepada seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pemilik bangunan berskala besar.
Agung Aryawan juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, terkait rencana penataan sejumlah toko di Jalan Sulawesi. Ia menilai pernyataan yang menyebut Gallery Kohinoor tidak dibongkar karena telah mengantongi IMB menunjukkan adanya persoalan dalam memahami substansi aturan.
Menurutnya, keberadaan izin mendirikan bangunan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan bangunan yang diduga berdiri di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.
“Jika memang terdapat bangunan yang melanggar sempadan sungai tetapi tetap memperoleh IMB, maka proses penerbitan izin tersebut perlu ditelusuri. Harus dipastikan seluruh prosedur dan ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ARUN Bali meminta aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan perizinan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan sempadan sungai.
Menurut Agung Aryawan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengesahkan suatu bangunan melalui produk administrasi, tetapi juga memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pemerintah hanya menjadi stempel bagi pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu membuka dokumen dan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang polemik terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai di kawasan Jalan Sulawesi, yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik kini menantikan langkah dan penjelasan resmi dari Pemkot Denpasar terkait status bangunan yang dipersoalkan tersebut.
Banyaknya berita beredar, sampai berita ini turun belum ada pernyataan resmi dari pemilik gedung, Media Gatra Dewata berkomitmen menyajikan pemberitaan yang independen, profesional, berimbang, dan netral sesuai Kode Etik Jurnalistik. Kami terbuka menerima masukan, koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab dari seluruh pihak terkait setiap pemberitaan yang diterbitkan, sebagai wujud komitmen kami terhadap akurasi informasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar