Breaking News
light_mode

Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bahkan secara sistematis melakukan apa yang ia sebut sebagai “pembajakan” terhadap hak otonomi Desa Adat.

Sebagai mantan regulator dan ahli di bidang hukum pemilu, Putu Artha mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa setelah mencermati secara mendalam fakta-fakta hukum dan regulasi terkait, ia menemukan inkonsistensi serius dan potensi pelanggaran asas hukum yang fatal dalam struktur dan mekanisme kerja MDA saat ini.

“AD/ART MDA dalam Pasal 49 mengatur bahwa Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah tindakan yang secara langsung melanggar prinsip otonomi Desa Adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perda 4/2019,” ujar Putu Artha dengan tegas.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi resmi, MDA seharusnya hanya merupakan “pasikian” (Persatuan) atau forum komunikasi antardesa adat, bukan lembaga struktural yang berdiri di atas dan memiliki kewenangan mengatur ataupun mengintervensi rumah tangga Desa Adat. Apalagi jika MDA beroperasi seolah-olah sebagai lembaga superbody yang memiliki kuasa menentukan, mengatur, dan mengintervensi hal-hal substantif di dalam wilayah adat, seperti pemilihan bendesa adat, perarem, hingga distribusi dana.

“MDA saat ini bukan lagi pasikian, melainkan sudah menjelma jadi lembaga otoriter yang berdiri di atas desa adat. Ini pengkhianatan terhadap semangat kelahiran Perda Desa Adat,” kata Putu Artha.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa deklarasi penyerahan kewenangan oleh 128 perwakilan desa adat dalam forum Paruman Agung 2019 tidak dapat menjadi dasar legal pelimpahan wewenang, apalagi mengingat Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Ia menyebut proses tersebut sebagai “licik dan sistematis”, yang mengelabui para bendesa dengan redaksi halus dalam AD/ART MDA.

“Siapa yang memberi mandat pada mereka untuk menyerahkan kewenangan desa adat? Apakah mereka sudah bertanya pada krama adatnya? Ini manipulasi konstitusional tingkat desa adat!” tegasnya.

Ia juga mengkritik Pasal 50 AD/ART MDA yang melegalkan kewajiban desa adat untuk menaati keputusan MDA, sebagai bentuk tekanan yang menindas dan menyimpang dari prinsip partisipatif yang hidup dalam adat Bali.

Putu Artha pun mengingatkan bahwa secara yuridis, AD/ART MDA telah melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya aturan yang lebih rendah tak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam konteks ini, AD/ART MDA tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi hukum tingkat daerah tertinggi.

 

Mendesak Perombakan AD/ART dan Pemulihan Fungsi Asli MDA

Sebagai solusi, Putu Artha mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung Luar Biasa untuk merombak total AD/ART MDA, dan mengembalikan roh MDA sebagai pasikian, bukan lembaga eksekutif yang mengontrol desa adat.

“Sudah saatnya kita menyelamatkan marwah desa adat Bali. Jangan biarkan lembaga struktural mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur,” pungkasnya.

Ia juga menyambut pendapat yang berbeda, namun menggarisbawahi bahwa perdebatan harus dilakukan dengan nalar hukum, bukan nyinyiran personal.

“Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat. Tapi mari kita berdiskusi dengan basis hukum dan nalar sehat, bukan dengan tuduhan dan sinisme tanpa dasar,” tutupnya. (Ray)

 

Catatan Redaksi : Pernyataan Putu Artha ini membuka ruang refleksi mendalam atas eksistensi MDA dan masa depan otonomi Desa Adat Bali. Apakah benar lembaga yang dibentuk untuk menjaga adat kini malah menjadi penindasnya?

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez usai konferensi.  Play Button

    Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto […]

  • Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Denpasar – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar didatangi sekelompok orang tak dikenal (OTK), Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Belasan orang tersebut memasang spanduk bertuliskan “Walikota Pembohong” serta melempari kantor dengan batu sebelum akhirnya membubarkan diri. Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Kota Denpasar, Rendy Gilbery Rantung, menyebut aksi berlangsung singkat dan dilakukan secara tiba-tiba. […]

  • China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Beijing – Dunia penerbangan memasuki babak baru dengan munculnya konsep futuristik yang tengah dikembangkan para insinyur di Tiongkok: pesawat raksasa yang mampu berlabuh di udara untuk menyelamatkan pesawat lain yang mengalami gangguan. Teknologi ini, yang terdengar seperti adegan dalam film fiksi ilmiah, mulai diuji dan memicu perbincangan luas di komunitas aviasi global. Konsepnya sederhana namun […]

  • Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Denpasar – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Bali periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/2/2026). Nyoman Suwirta menegaskan, untuk mewujudkan koperasi yang tangguh, unggul, dan berdaya saing di tengah masyarakat, diperlukan penguatan kemitraan dengan […]

  • KEK Kura Kura Bali Tegaskan Komitmen Lestarikan Delapan Pura di Tengah Pengembangan Kawasan

    KEK Kura Kura Bali Tegaskan Komitmen Lestarikan Delapan Pura di Tengah Pengembangan Kawasan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR, BALI – Suasana hening dan sakral pasca perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 masih terasa kuat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Aktivitas pembangunan yang biasanya berlangsung dinamis, sempat berhenti total sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi luhur masyarakat Bali. Keheningan tersebut tidak sekadar bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan menjadi momentum […]

  • Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan […]

expand_less