Breaking News
light_mode
Beranda » Opini / Tokoh » Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025

DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bahkan secara sistematis melakukan apa yang ia sebut sebagai “pembajakan” terhadap hak otonomi Desa Adat.

Sebagai mantan regulator dan ahli di bidang hukum pemilu, Putu Artha mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa setelah mencermati secara mendalam fakta-fakta hukum dan regulasi terkait, ia menemukan inkonsistensi serius dan potensi pelanggaran asas hukum yang fatal dalam struktur dan mekanisme kerja MDA saat ini.

“AD/ART MDA dalam Pasal 49 mengatur bahwa Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah tindakan yang secara langsung melanggar prinsip otonomi Desa Adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perda 4/2019,” ujar Putu Artha dengan tegas.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi resmi, MDA seharusnya hanya merupakan “pasikian” (Persatuan) atau forum komunikasi antardesa adat, bukan lembaga struktural yang berdiri di atas dan memiliki kewenangan mengatur ataupun mengintervensi rumah tangga Desa Adat. Apalagi jika MDA beroperasi seolah-olah sebagai lembaga superbody yang memiliki kuasa menentukan, mengatur, dan mengintervensi hal-hal substantif di dalam wilayah adat, seperti pemilihan bendesa adat, perarem, hingga distribusi dana.

“MDA saat ini bukan lagi pasikian, melainkan sudah menjelma jadi lembaga otoriter yang berdiri di atas desa adat. Ini pengkhianatan terhadap semangat kelahiran Perda Desa Adat,” kata Putu Artha.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa deklarasi penyerahan kewenangan oleh 128 perwakilan desa adat dalam forum Paruman Agung 2019 tidak dapat menjadi dasar legal pelimpahan wewenang, apalagi mengingat Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Ia menyebut proses tersebut sebagai “licik dan sistematis”, yang mengelabui para bendesa dengan redaksi halus dalam AD/ART MDA.

“Siapa yang memberi mandat pada mereka untuk menyerahkan kewenangan desa adat? Apakah mereka sudah bertanya pada krama adatnya? Ini manipulasi konstitusional tingkat desa adat!” tegasnya.

Ia juga mengkritik Pasal 50 AD/ART MDA yang melegalkan kewajiban desa adat untuk menaati keputusan MDA, sebagai bentuk tekanan yang menindas dan menyimpang dari prinsip partisipatif yang hidup dalam adat Bali.

Putu Artha pun mengingatkan bahwa secara yuridis, AD/ART MDA telah melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya aturan yang lebih rendah tak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam konteks ini, AD/ART MDA tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi hukum tingkat daerah tertinggi.

 

Mendesak Perombakan AD/ART dan Pemulihan Fungsi Asli MDA

Sebagai solusi, Putu Artha mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung Luar Biasa untuk merombak total AD/ART MDA, dan mengembalikan roh MDA sebagai pasikian, bukan lembaga eksekutif yang mengontrol desa adat.

“Sudah saatnya kita menyelamatkan marwah desa adat Bali. Jangan biarkan lembaga struktural mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur,” pungkasnya.

Ia juga menyambut pendapat yang berbeda, namun menggarisbawahi bahwa perdebatan harus dilakukan dengan nalar hukum, bukan nyinyiran personal.

“Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat. Tapi mari kita berdiskusi dengan basis hukum dan nalar sehat, bukan dengan tuduhan dan sinisme tanpa dasar,” tutupnya. (Ray)

 

Catatan Redaksi : Pernyataan Putu Artha ini membuka ruang refleksi mendalam atas eksistensi MDA dan masa depan otonomi Desa Adat Bali. Apakah benar lembaga yang dibentuk untuk menjaga adat kini malah menjadi penindasnya?

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

  • ✂ 💰 Bitcoin Deposit - 1.15 BTC waiting. Go to claim >> https://graph.org/TAKE-YOUR-BITCOIN-07-23?hs=1fee4a3cbb28596c797e77764240ef04& ✂

    51e646

    Balas31 Agustus 2025 7:30 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

    Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR – Menelusuri arsip surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Dinas Pariwisata pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Nomor: 556/1722/Diparda/2015 yang ditujukan kepada GM Direktur salah satu hotel mewah di Desa Buahan, mengenai Informasi Zonasi. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar melalui sekretaris Ngakan Ketut Jati Ambarsika,SE, MM., menyebutkan bahwa hotel tersebut dengan rekomendasi operasional […]

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan […]

  • Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Pasca banjir yang melanda sebagian wilayah Denpasar, jajaran TNI bersama masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu Tangkas Wiratawan, yang menegaskan agar para Babinsa selalu mengontrol wilayah binaannya pasca bencana untuk memastikan kondisi tetap aman dan […]

  • Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Demak – Proyek pembangunan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menuai sorotan setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah mereka. Gedung tersebut rencananya akan difungsikan sebagai pusat penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah. Kekecewaan para pekerja memuncak lantaran pembayaran yang dijanjikan pihak pengurus berinisial LF tak kunjung terealisasi. Bahkan, […]

  • Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Rapat koordinasi dan evaluasi akhir tahun Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali mengevaluasi kinerja satu tahun yang lalu. Dalam visi dan misi -nya ARUN Bali telah ditegaskan oleh ketua umum ARUN Pusat Bob Hasan, yang juga seorang Politikus Partai Gerindra sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, yakni memberikan […]

expand_less