Breaking News
light_mode

Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bahkan secara sistematis melakukan apa yang ia sebut sebagai “pembajakan” terhadap hak otonomi Desa Adat.

Sebagai mantan regulator dan ahli di bidang hukum pemilu, Putu Artha mengaku tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa setelah mencermati secara mendalam fakta-fakta hukum dan regulasi terkait, ia menemukan inkonsistensi serius dan potensi pelanggaran asas hukum yang fatal dalam struktur dan mekanisme kerja MDA saat ini.

“AD/ART MDA dalam Pasal 49 mengatur bahwa Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada MDA. Ini bukan sekadar formalitas administratif, ini adalah tindakan yang secara langsung melanggar prinsip otonomi Desa Adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perda 4/2019,” ujar Putu Artha dengan tegas.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi resmi, MDA seharusnya hanya merupakan “pasikian” (Persatuan) atau forum komunikasi antardesa adat, bukan lembaga struktural yang berdiri di atas dan memiliki kewenangan mengatur ataupun mengintervensi rumah tangga Desa Adat. Apalagi jika MDA beroperasi seolah-olah sebagai lembaga superbody yang memiliki kuasa menentukan, mengatur, dan mengintervensi hal-hal substantif di dalam wilayah adat, seperti pemilihan bendesa adat, perarem, hingga distribusi dana.

“MDA saat ini bukan lagi pasikian, melainkan sudah menjelma jadi lembaga otoriter yang berdiri di atas desa adat. Ini pengkhianatan terhadap semangat kelahiran Perda Desa Adat,” kata Putu Artha.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa deklarasi penyerahan kewenangan oleh 128 perwakilan desa adat dalam forum Paruman Agung 2019 tidak dapat menjadi dasar legal pelimpahan wewenang, apalagi mengingat Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat. Ia menyebut proses tersebut sebagai “licik dan sistematis”, yang mengelabui para bendesa dengan redaksi halus dalam AD/ART MDA.

“Siapa yang memberi mandat pada mereka untuk menyerahkan kewenangan desa adat? Apakah mereka sudah bertanya pada krama adatnya? Ini manipulasi konstitusional tingkat desa adat!” tegasnya.

Ia juga mengkritik Pasal 50 AD/ART MDA yang melegalkan kewajiban desa adat untuk menaati keputusan MDA, sebagai bentuk tekanan yang menindas dan menyimpang dari prinsip partisipatif yang hidup dalam adat Bali.

Putu Artha pun mengingatkan bahwa secara yuridis, AD/ART MDA telah melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang artinya aturan yang lebih rendah tak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam konteks ini, AD/ART MDA tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi hukum tingkat daerah tertinggi.

 

Mendesak Perombakan AD/ART dan Pemulihan Fungsi Asli MDA

Sebagai solusi, Putu Artha mendesak agar segera dilakukan Paruman Agung Luar Biasa untuk merombak total AD/ART MDA, dan mengembalikan roh MDA sebagai pasikian, bukan lembaga eksekutif yang mengontrol desa adat.

“Sudah saatnya kita menyelamatkan marwah desa adat Bali. Jangan biarkan lembaga struktural mencederai nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur,” pungkasnya.

Ia juga menyambut pendapat yang berbeda, namun menggarisbawahi bahwa perdebatan harus dilakukan dengan nalar hukum, bukan nyinyiran personal.

“Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat. Tapi mari kita berdiskusi dengan basis hukum dan nalar sehat, bukan dengan tuduhan dan sinisme tanpa dasar,” tutupnya. (Ray)

 

Catatan Redaksi : Pernyataan Putu Artha ini membuka ruang refleksi mendalam atas eksistensi MDA dan masa depan otonomi Desa Adat Bali. Apakah benar lembaga yang dibentuk untuk menjaga adat kini malah menjadi penindasnya?

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    MEDAN – Gemerlap seni, budaya, dan tradisi Melayu kembali menyelimuti Kota Medan melalui pembukaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XI Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/6/2026) malam. Festival budaya tahunan yang telah menjadi ikon pariwisata Kota Medan itu resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui petikan […]

  • Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Promovendus dr. I Wayan Agus Gede Manik Saputra, M.Ked.Klin, Sp.MK., Mempertahankan disertasi-nya dengan tema Pengembangan Model Desa Bijak Antibiotika (SAJAKA) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba dengan Pendekatan One Health, Kamis 13 November 2025 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. IV Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik. Prof. dr. I Made Ady Wirawan, […]

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

  • ARUN Desak UMP Khusus PFII Bali, Jangan Cuma Untungkan Investor

    ARUN Desak UMP Khusus PFII Bali, Jangan Cuma Untungkan Investor

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    ARUN Minta Aturan Turunan UU PFII Wajib Lindungi Pekerja Lokal dan UMKM Bali DENPASAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) ARUN Bali meminta pemerintah memastikan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan standar upah khusus di […]

  • Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Militer Rusia mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F-16 buatan Amerika Serikat yang dioperasikan Angkatan Udara Ukraina, sebuah peristiwa yang langsung menyita perhatian publik internasional. Klaim ini menjadi sorotan karena F-16 selama ini dipromosikan Kyiv dan sekutunya sebagai kekuatan kunci yang diharapkan mampu mengubah keseimbangan perang di udara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara […]

  • Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

    Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Polemik yang berkembang pasca langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap sejumlah proyek dan kebijakan tata ruang mulai memunculkan kekhawatiran terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sorotan Pansus TRAP yang turut menyentuh isu kawasan hutan dan pemanfaatannya dinilai memicu respons dari pemerintah pusat. Salah […]

expand_less