Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penerapan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pelibatan kalangan sipil profesional pada sejumlah jabatan strategis non-operasional.
Usulan tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara modern sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan akuntabilitas.
“Semua negara modern di dunia menerapkan apa yang dinamakan civilian oversight,” kata Pigai.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda yang menerapkan keterlibatan sipil dalam struktur kepemimpinan kepolisian. Namun, Pigai menegaskan bahwa fungsi operasional dan penegakan hukum tetap harus dijalankan oleh personel kepolisian.
Menurut Pigai, gagasan tersebut bukan untuk membuka peluang warga sipil menduduki jabatan Kapolri, melainkan memberi ruang bagi profesional non-polisi untuk mengisi posisi-posisi manajerial yang tidak berkaitan langsung dengan operasi kepolisian.
Beberapa bidang yang dinilai memungkinkan dipimpin oleh kalangan sipil antara lain keuangan, perencanaan, pengembangan teknologi, serta sumber daya manusia (SDM).
“Operasionalnya tetap dipegang polisi, tetapi fungsi-fungsi manajerial tertentu dapat diisi oleh profesional sipil yang kompeten,” ujarnya.
Pigai menilai penguatan civilian oversight juga dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri yang selama ini didorong berbagai kalangan. Selain meningkatkan akuntabilitas, langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan tata kelola yang lebih transparan dan profesional.
Dalam kesempatan itu, Pigai juga mengusulkan penerapan asas resiprokal atau timbal balik dalam hubungan antara institusi sipil dan aparat keamanan. Menurutnya, apabila anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan sipil tertentu, maka warga sipil juga seharusnya memperoleh kesempatan memimpin unit-unit non-teknis di lingkungan TNI maupun Polri.
“Ini jalan tengah yang saya tawarkan. Kita tidak ingin terus terjadi perdebatan antara supremasi sipil dan kebutuhan profesionalisme institusi,” katanya.
Selain itu, Pigai menyoroti kondisi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kepolisian. Ia menilai banyak ASN menghadapi keterbatasan jenjang karier karena posisi-posisi strategis lebih banyak ditempati personel kepolisian.
Untuk itu, ia mengusulkan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan yang melibatkan tim penilai independen dari kalangan profesional, akademisi, pengamat, dan unsur lainnya guna memastikan proses pengisian jabatan berlangsung objektif dan berbasis kompetensi.
Pigai menyatakan akan segera mengumpulkan para ahli, pakar internasional, dan tokoh terkait untuk mematangkan konsep tersebut sebagai bagian dari masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, revisi UU Polri dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus meneguhkan prinsip supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/sOfq5
7 Juni 2026 2:19 PM