Breaking News
light_mode

Konflik Bisnis PT LMWS Sepakat Damai, Laporan Polisi Dalam Proses Pencabutan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perkara yang menyangkut pelaporan Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, yang melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, dikabarkan berakhir damai.

Kasus yang tertuang dalam SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG, melalui kuasa hukum Trinh Ngoc Tran, I Wayan Swandi, SH., menerangkan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara keduanya.

Perdamaian itu tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian antara keduanya di hadapan notaris dengan Nomor: 02/LEG/XII/2025, yang ditanda tangani oleh Ni Kadek Witarini, pada tanggal 21 Desember 2025, yang dituangkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Wayan Swandi juga menekankan bahwa kliennya dikeluarkan secara sepihak oleh terlapor yang tentu itu melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dikeluarkan tanpa mekanisme secara sepihak sesuai dengan undang – undang yang berlaku, ” Ungkapnya, Selasa 27/01/2026, di sebuah rumah makan di Denpasar.

Swandi berharap perjanjian damai tersebut tetap disepakati bersama, walau dirinya belum mendapat salinan perubahan akta perusahaan PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida tersebut.

“Setahu kami ada sedikit penyesuaian tentang jenis usaha KBLI nya, tetapi sampai saat ini kami belum dapat salinan akta perubahannya, ” Ujar Swandi.

Ia berharap segera dituangkan sesuai kesepakatan itu agar perdamaian sesungguhnya dapat terwujud. Ditanyakan soal laporan kepolisian, dirinya menerangkan bahwa belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian Polres Klungkung.

Perjanjian ini mengatur pengangkatan kembali Pihak Kedua sebagai Komisaris PT LMWS melalui RUPS paling lambat 14 hari sejak penandatanganan. Komisaris berhak atas honorarium bulanan Rp15 juta serta tunjangan akomodasi dan makan Rp10 juta per bulan dengan bukti nota. Dalam jabatannya, Komisaris dilarang terlibat dalam operasional dan hanya menjalankan fungsi pengawasan serta pemberian nasihat sesuai Anggaran Dasar yang diubah.

Kewenangan Dewan Komisaris dibatasi pada pengawasan kepatuhan Direksi terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-undangan, tanpa hak mengintervensi atau mengambil alih keputusan manajemen. Seluruh keputusan strategis dan operasional menjadi wewenang eksklusif Direksi.

Pelanggaran atas batas kewenangan dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat melalui RUPS, sementara pembagian dividen dilakukan sesuai ketentuan hukum yang bberlaku Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia dengan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, dan jika gagal, melalui Pengadilan Negeri Klungkung.

Pelanggaran perjanjian dapat dikenakan denda Rp50 juta per hari setelah dua kali peringatan tertulis. Ketentuan lain menegaskan mekanisme adendum, larangan pengalihan hak tanpa persetujuan, keberlakuan perjanjian meski terjadi pergantian pengurus, serta kewajiban mencabut seluruh laporan hukum terkait PT LMWS dalam waktu tiga hari sejak penandatanganan.

Pihak Christopher Capel

Perlu diketahui bahwa pihak Christopher Capel, Direktur PT Lembongan Monkey Water Sports telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Pemimpin Redaksi.

Dalam suratnya tertuang bahwa laporan polisi yang diajukan Trinh Ngoc Tran (Trinity) kini dalam proses pencabutan, serta tuduhan-tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.

Serta angka Rp 200 Milyar merupakan angka yang tidak masuk akal alias dibuat – buat oleh pihak Trinh Ngoc Tran (Trinity) dan tidak didukung laporan keuangan perusahaan. Ia menambahkan bahwa laporan keuangan telah diaudit secara profesional dan menunjukkan perusahaan tidak pernah menghasilkan dana sebesar yang dituduhkan.

Selain itu, ia mempertanyakan kredibilitas karya jurnalistik tersebut karena tidak mencantumkan nama penulis, yang dinilainya bertentangan dengan etika jurnalistik.

Saat ini surat tersebut sudah dibalas oleh pihak Redaksi dan menunggu hak jawab atau hak koreksi dari pihak Christopher Capel.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta resmi meluncurkan “Kolaborasa”, sebuah pengalaman gastronomi istimewa yang mempertemukan kreativitas dua chef terbaiknya, Chef Mario Oswin dan Chef Eko Purjiono. Digelar di Poolside SamaZana Restaurant, program kuliner ini menghadirkan 7 hidangan dengan pendekatan fine-casual dining yang memadukan teknik modern serta kekayaan cita rasa Nusantara. Dalam perhelatan ini, dua menu utama […]

  • Pansus Trap Hanya Rekomendasikan BTID? Publik Tanyakan Nasib Temuan Pelanggaran Lain

    Pansus Trap Hanya Rekomendasikan BTID? Publik Tanyakan Nasib Temuan Pelanggaran Lain

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menjadi sorotan publik. Setelah sepanjang 2025 hingga 2026 gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyegelan bangunan, hingga menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di berbagai daerah di Bali, kini muncul pertanyaan besar terkait arah rekomendasi yang akan dibawa ke rapat […]

  • Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

    Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Ditulis Oleh : Advokat I Made Somya Putra SH MH GIANYAR – Van Hollen Hoven disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia tanpa pernah ke Nusantara. Hanya duduk sambil membaca laporan dari para pembawanya di Hindia Belanda. Yang sebenarnya tujuannya adalah untuk kepentingan Hindia Belanda yang lebih dipergunakan untuk perpecahan atau (devide at impera) Hindia Belanda […]

  • Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 2Komentar

    PADANG – Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, berlangsung dalam situasi yang tidak ringan. Rentetan bencana alam sejak 2024 hingga 2025 menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Namun di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi […]

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

  • Australia Dukung Transformasi AI untuk Jurnalis Bali, NTB, dan NTT

    Australia Dukung Transformasi AI untuk Jurnalis Bali, NTB, dan NTT

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Konsulat Jenderal Australia di Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor media dan peningkatan kapasitas jurnalis melalui lokakarya bertema transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi praktisi media dari Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokakarya sehari yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2026 itu secara resmi […]

expand_less