Polres Tabanan Dalami Kasus Dugaan Pencurian Ayam dan Aksi Massa di Baturiti
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyidik Fokus Mengungkap Dugaan Pencurian Ayam dan Insiden Aksi Massa, Polisi Imbau Masyarakat Tempuh Jalur Hukum
TABANAN – Polres Tabanan melalui Polsek Baturiti terus mendalami dugaan tindak pidana pencurian ayam yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Selain mengusut dugaan pencurian, penyidik juga menyelidiki aksi massa yang terjadi setelah peristiwa tersebut.
Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Baturiti langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memintai keterangan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini, penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya. Seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kompol Nyoman Darsana.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang telah dimintai keterangan.
Polres Tabanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan atau memergoki dugaan tindak pidana. Setiap peristiwa pidana diharapkan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui atau memergoki adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Nyoman Darsana.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan asas keadilan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar