Potensi Intervensi! Komisi I DPRD Bali Datangi Objek Sengketa di Amed, Nengah Jimat Mohon Jangan Cawe-cawe
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Ramia c.s, I Nengah Jimat, S.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum Ramia c.s menyayangkan kedatangan Komisi I DPRD Bali ke lokasi objek sengketa tanpa pemberitahuan. Ia menegaskan perkara tersebut telah melalui proses panjang di pengadilan hingga PK dan menyebut kliennya telah memenangkan perkara terkait kepemilikan objek.
KARANGASEM – Kedatangan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali ke lokasi objek sengketa di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Ramia c.s.
Kuasa hukum Ramia c.s, I Nengah Jimat, S.H., menyampaikan kekecewaan sekaligus menyayangkan langkah Komisi I DPRD Bali yang mendatangi lokasi objek yang masih menjadi bagian dari sengketa hukum tersebut.
Menurut Jimat, kedatangan anggota dewan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi terlebih dahulu dengan para pihak.
“Kami menyampaikan kekecewaan sekaligus menyayangkan kehadiran Komisi I DPR Provinsi Bali yang datang tanpa ada pemberitahuan, tanpa menyurati pihak kami, kemudian melakukan upaya mendatangi lokasi objek sengketa,” ujar Jimat, Kamis 3 September 2026 di seputaran Denpasar.
Ia menilai persoalan tersebut bukan perkara baru. Sebab, objek yang didatangi anggota DPRD Bali itu telah menjadi objek sengketa yang proses hukumnya berlangsung cukup panjang.
Jimat menjelaskan, kliennya merupakan pihak penggugat dalam perkara terkait penguasaan dan kepemilikan objek sengketa yang berhadapan dengan keluarga Rundung c.s.
Perkara tersebut, kata dia, telah bergulir sejak sekitar empat tahun lalu dan telah melewati sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Komisi I DPRD Bali datangi tanah sengketa di Desa Purwakerti, Amed.
“Ini bukan persoalan yang baru muncul. Objek yang didatangi Komisi I itu sudah berproses di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Terakhir juga sudah ditempuh upaya hukum PK,” tegasnya.
Menurut Jimat, dalam rangkaian perkara tersebut pihaknya sebagai penggugat dinyatakan memenangkan perkara. Ia menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan yang menyatakan objek sengketa tersebut sah menjadi milik kliennya.
Persoalan SPPT dan Gugatan terhadap Pemkab Karangasem
Selain perkara kepemilikan, Jimat juga membeberkan persoalan administrasi berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang turut menyeret Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BKAD) Kabupaten Karangasem.
Ia menjelaskan, pihak keluarga Rundung c.s sebelumnya juga menggugat pemerintah daerah terkait persoalan administrasi objek tersebut. Dalam perkara itu, pihak Ramia c.s turut terlibat sebagai pihak intervensi.
Menurut Jimat, persoalan bermula ketika terdapat SPPT yang berbeda atau ganda atas objek yang sama.
Ia mengklaim objek tersebut telah dikuasai dan diwarisi secara turun-temurun oleh kliennya serta telah tercatat dalam administrasi perpajakan.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, kemudian dibuatkan SPPT oleh kelompok Rundung c.s. Setelah diketahui oleh pihak BKAD bahwa terdapat double SPPT, kemudian dilakukan pembatalan,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan pihak Rundung c.s terhadap tindakan administrasi tersebut, lanjut Jimat, pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Gugatan yang dilakukan mereka, termasuk kami yang terlibat di dalamnya, dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Pernah Dilaporkan ke Ombudsman
Jimat juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman telah melakukan penilaian terhadap persoalan administrasi yang dipermasalahkan.
Ia mengklaim dari proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesalahan administrasi sebagaimana yang dipersoalkan.
“Permasalahan ini juga sempat dilaporkan ke Ombudsman. Dari penilaian Ombudsman, tidak ditemukan adanya unsur kesalahan administrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut persoalan tersebut pernah disampaikan kepada lembaga lainnya.
Kuasa Hukum Siapkan Eksekusi
Dengan panjangnya proses hukum yang telah ditempuh, Jimat mengatakan pihaknya kini tengah merencanakan langkah eksekusi terhadap objek sengketa.
Ia menilai kedatangan lembaga legislatif ke lokasi objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan seluruh fakta dan putusan yang telah ada.
“Kami rencananya tahun ini akan melakukan upaya hukum eksekusi terhadap objek tersebut,” tegas Jimat.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan tujuan kedatangan Komisi I DPRD Bali ke lokasi objek sengketa, terlebih dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai kehadiran lembaga negara justru masuk terlalu jauh ke dalam objek yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme hukum,” kata Jimat.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan fungsi pengawasan DPRD. Namun, menurut dia, langkah pengawasan harus tetap ditempatkan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif sedang masuk ke substansi perkara yang telah diputus melalui jalur peradilan.
“Kalau objeknya sudah diuji di pengadilan dan sudah ada putusan, tentu semua pihak harus menghormati proses serta putusan hukum tersebut. Jangan sampai kewenangan pengawasan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.
Redaksi telah menghubungi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan respons.
Editor – Ray
Catatan Redaksi
Berita ini memuat keterangan hanya dari kuasa hukum Ramia c.s. Redaksi Gatra Dewata membuka ruang bagi Komisi I DPRD Bali dan pihak Rundung c.s untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan serta memenuhi kaidah jurnalistik.
*c.s merupakan singkatan dari cum suis, yang berarti “dan kawan-kawan”.

Saat ini belum ada komentar