Breaking News
light_mode

Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

  • account_circle Admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ditulis Oleh : Advokat I Made Somya Putra SH MH

GIANYAR – Van Hollen Hoven disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia tanpa pernah ke Nusantara. Hanya duduk sambil membaca laporan dari para pembawanya di Hindia Belanda. Yang sebenarnya tujuannya adalah untuk kepentingan Hindia Belanda yang lebih dipergunakan untuk perpecahan atau (devide at impera)

Hindia Belanda dalam mengkolonisasi Nusantara dengan praktek devide at impera, menggunakan beberapa cara dalam mengikis hukum adat, antara lain :

1. Van Raad (Pengadilan)

membentuk pengadilan pada zaman Hindia Belanda adalah tujuannya untuk membatasi ekspresi dan cara berpendapat dari masyarakat adat.

Keputusan ini karena sudah menggunakan pembuktian ala Belanda juga mengikuti pranata Hindia Belanda yang pada mesinnya hanya untuk kepentingan kolonial. Pembuktian ala Belanda telah mulai mengesampingkan pembentukan keseimbangan micro cosmos macrocosmos, dan lebih mengutamakan pada sifat panca Indria yang terbatas.

2. Volkslectuur (Kepustakaan)

Kepustakaan ini lebih kepada propaganda dengan cara menciptakan mitologi-mitologi palsu, doktrinasi kemudian sejarah-sejarah yang diselewengkan lalu mengambil pustaka-pustaka untuk dibawa ke Belanda sedangkan yang tidak terlalu berpengaruh pada kolonial tetap dibiarkan di nusantara, membuat tulisan-tulisan baru yang pada prinsipnya dapat merubah tatanan atau berubahnya kultur masyarakat secara perlahan-lahan.

Sehingga lama-kelamaan hukum adat itu pun berubah karena dikuasainya kepustakaan oleh kolonial.

3. Ethische Politiek (Politik Etis)

Politik etis itu adalah cara menanamkan doktrinasi melalui pendidikan ala barat yang sebenarnya lebih kepada pencucian otak, propaganda, dan mendisiplinkan para pemimpin di nusantara agar lebih tunduk kepada Hindia Belanda.

Para anak raja, punggawa-punggawa, Pembesar -pembesar Nusantara disekolahkan sehingga nantinya akan lebih menerapkan kepentingan-kepentingan kolonial di Nusantara yang telah disusupkan doktrinasi kepentingan kolonial melalui pendidikan itu,

Dengan pemahaman dan pengetahuan dari pendidikan kolonial itu pelan-pelan pada akhirnya mengganti hukum adat itu sendiri agar sesuai dengan keinginan Hindia Belanda.

Berbeda metode kolonial Ala Inggris yang lebih mengedepankan kekerasan dan penaklukan dalam meneruskan kepemimpinan jajahannya untuk berkuasa asalkan tunduk kepada Inggris, Hindia Belanda lebih mengedepankan gaya pencucian otak dan propaganda yang ditanamkan pada benak atau pemahaman para pemimpinnya atau mengubah cara pandang pemimpinnya yang justru meninggalkan hukum adat itu sendiri tanpa disadari.

Jadi Hindia Belanda tanpa harus melakukan kekerasan sudah mencengkram Nusantara ini hanya melalui sifat-sifat para pemimpinnya.

KULIT PRIBUMI PRILAKU KOLONIAL

Praktek kolonial Hindia Belanda dalam mengubah hukum adat seharusnya menjadi refleksi bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan termasuk juga agar melestarikan serta mengimplementasikan hukum adat yang lebih orisinil atau murni. Namun ternyata menjadi bahan renungan sebab lebih banyak berpraktek seperti Van Vollen Hoven yang tidak pernah turun ke Banjar menjadi sekaa pragina, menjadi sekaa mebat, menjadi Daha taruna, atau pengayah pada level kecil tapi oleh karena jabatannya ia mampu untuk membaca laporan-laporan secara umum lalu merasa paling berpraktek hukum adat dan seolah-olah menguasai hukum adat, padahal juga tidak diimbangi bacaan hukum adat yang mumpuni.

Dewasa ini Van Raad (Pengadilan), Volkslectuur (Kepustakaan), Ethische Politiek (Politik Etis) justru terlihat dilakukan secara nyata oleh orang-orang bangsa Indonesia itu sendiri terhadap hukum adatnya sendiri. tanpa disadari pendidikan ala barat telah menguasai nilai-nilai yang ada di hukum adat itu sendiri yang kemudian dipraktekkan oleh pejabat-pejabat atau pembesar-pembesar republik ini, hasilnya lebih banyak kekacauan dan ketidakseimbangan yang terjadi.

Termasuk dalam penentuan aturan-aturan hukum yang lebih mengutamakan demokrasi ala barat yang justru Hasilnya adalah memecah belah antar anak bangsa.

Para pembesar (Elit) mengatasnamakan hukum Adat banyak membuat lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sebenarnya bertujuan untuk “politik etis” saja agar pemahaman-pemahaman elit dapat diterapkan di kalangan masyarakat hukum adat. Pelan-pelan masyarakat hukum adat akan terkondisikan pada situasi politik atau bagaimana keinginan elit itu dapat tercapai.

Munculnya aturan-aturan baru dari para elit ini pada akhirnya telah merubah aturan-aturan hukum adat di Indonesia, juga menghilangkan asas kebijaksanaan yang terkandung dalam keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos,

Tentunya ini adalah hanyalah bahan renungan bagi kita semua agar lebih mengingat kemudian membaca kemudian berpraktek pada yang paling kecil (rumah tangga dan Banjar) tidak seperti Van Vollen Hoven

Jika kita merasa pada situasi yang seperti ini maka sebenarnya kita adalah berkulit pribumi tapi berperilaku kolonial.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Semakin Dekat ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Tanah Air. Keputusan ini didasari oleh persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) […]

  • Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif. Kepala Bidang Humas […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Surabaya – Hari itu sebenarnya tidak ada yang istimewa. Pagi cerah, jalanan cukup padat seperti biasa, dan saya terburu-buru menuju sekolah untuk mengikuti pembelajaran. Semua perlengkapan kendaraan bermotor sudah saya siapkan: helm standar, STNK, SIM, serta kelengkapan fisik seperti spion dan lampu. Tidak ada yang kurang. Saya mengendarai motor dengan kecepatan normal, tidak terlalu lambat, […]

  • Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah

    Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Ichsanuddin Noorsy JAKARTA — Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, menilai pelemahan nilai tukar rupiah bukan semata-mata dipengaruhi faktor pasar dan kondisi global, melainkan akibat persoalan struktural yang telah lama mengakar dalam sistem ekonomi Indonesia. Dalam tulisannya bertajuk “Realitas Pahit Kolonisasi Mental, Lima Penyebab Jatuhnya Rupiah”, Ichsanuddin mengulas perjalanan rupiah sejak dilepas ke mekanisme […]

  • Drama Lift Kaca Kelingking, Retribusi Masuk, Tanggung Jawab Hilang Bujuk Investasi Tempat Lain

    Drama Lift Kaca Kelingking, Retribusi Masuk, Tanggung Jawab Hilang Bujuk Investasi Tempat Lain

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Koster untuk membongkar Lift Kaca Pantai Kelingking dalam wawancara singkat awak media dengan I Made Satria, S.H., selaku Bupati Klungkung yang dikutip dari Media Kabar Bali telah terang benderang mengakui retribusi yang telah dilakukan oleh investor Lift Kaca Pantai Kelingking. Dari info internal retribusi pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang […]

  • 6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    Jimbaran, 12 Agustus 2025 – Sebanyak 6.500 mahasiswa baru resmi mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Prabhu Udayana 2025 yang digelar Universitas Udayana (Unud) pada 12–13 Agustus di Kampus Jimbaran. Acara pembukaan berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta pimpinan universitas. Peserta terdiri dari 6.372 mahasiswa […]

expand_less