Breaking News
light_mode

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, Richard ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka. Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik maupun kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Salah satunya terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, meski pada hari yang sama diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, ia juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak menjalani penahanan. Barang-barang pribadi miliknya yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard melalui beberapa lokapasar pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group yang dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah produk diterima, Samira menduga terdapat sejumlah permasalahan, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fenomena suara azan yang terus bergema tanpa henti di berbagai belahan dunia ternyata bisa dijelaskan secara ilmiah. Seorang alumni Magister Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), Alif Hijriah, mengungkap lewat pendekatan matematis bahwa azan tidak pernah berhenti berkumandang selama 24 jam penuh di seluruh muka bumi. Dalam video edukatif yang viral di media sosial, […]

  • Nuanu Park, taman publik seluas 1,6 hektare di Nuanu Creative City KREDIT FOTO: Nuanu Creative City

    Nuanu Park Segera Dibuka, Hadirkan Ruang Publik Kreatif Baru di Jantung Nuanu Creative City

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TABANAN – Nuanu Creative City memperkenalkan secara eksklusif Nuanu Park kepada sejumlah rekan media menjelang peluncuran resminya pada musim panas tahun ini. Taman publik seluas 1,6 hektare tersebut diproyeksikan menjadi pintu masuk utama bagi pejalan kaki menuju kawasan kreatif Nuanu Creative City di Tabanan, Bali. Dalam media preview yang berlangsung pada 19 Mei 2026 itu, […]

  • Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031 Play Button

    Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG, 10 Juli 2025 — Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) XX PERDOSKI 2025 dan 1st PAN Asia Conference of Dermatology resmi digelar di Bali dengan dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari berbagai negara. Forum berskala internasional ini menjadi momentum strategis bagi para dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika (DVE) untuk memperkuat peran mereka di tingkat regional […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Kebebasan Pers Dipertaruhkan! ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut di Istana

    Kebebasan Pers Dipertaruhkan! ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut di Istana

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Jakarta, 28 September 2025 – Polemik kebebasan pers kembali mencuat setelah kartu identitas liputan (ID Card) milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pencabutan tersebut dilakukan usai Diana melontarkan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik. […]

  • Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau Gung De, menilai maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang menggerus martabat […]

expand_less