Breaking News
light_mode

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, Richard ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka. Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik maupun kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Salah satunya terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, meski pada hari yang sama diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, ia juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak menjalani penahanan. Barang-barang pribadi miliknya yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard melalui beberapa lokapasar pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group yang dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah produk diterima, Samira menduga terdapat sejumlah permasalahan, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar menetapkan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. (IMAS) sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Organisasi sekaligus Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med., menegaskan […]

  • Harga BBM Singapura Tembus Rp58 Ribu per Liter, Indonesia Tahan Harga di Tengah Ancaman Jebolnya APBN

    Harga BBM Singapura Tembus Rp58 Ribu per Liter, Indonesia Tahan Harga di Tengah Ancaman Jebolnya APBN

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA –  Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) di Singapura yang menembus SGD 3,45–3,47 per liter atau setara Rp58.000–58.500 menjadi sinyal kuat tekanan energi global yang kini ikut membayangi Indonesia. Di tengah kenaikan tajam tersebut, pemerintah Indonesia masih menahan harga BBM subsidi demi menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kenaikan harga BBM di Singapura hingga 20–30 persen […]

  • Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

    Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan […]

  • HOT NEWS! Jokowi Siap “Turun Gunung” Besarkan PSI hingga Akar Rumput

    HOT NEWS! Jokowi Siap “Turun Gunung” Besarkan PSI hingga Akar Rumput

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Makassar — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menegaskan kesiapannya untuk turun langsung mendukung dan membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bahkan hingga ke tingkat paling bawah seperti kecamatan dan RT/RW. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026). Dalam arahannya di […]

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime […]

  • Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BANGLI – Untuk membantu sesama yang memiliki kekurangan terus diupayakan oleh Tim Creative MSP. Kali ini mereka bergerak menyusuri Banjar Kutadalem Dan Banjar Lateng Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani Bangli, pada Sabtu 14 Maret 2026 untuk menyalurkan sembako dan kebutuhan kursi roda. Tim creatif MSP (Menjadikan Sukawana Pratama) sebenarnya merupakan komunitas musik yang memiliki tim inti […]

expand_less