Breaking News
light_mode

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, Richard ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka. Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik maupun kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Salah satunya terjadi pada 3 Maret 2026 ketika Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, meski pada hari yang sama diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, ia juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak menjalani penahanan. Barang-barang pribadi miliknya yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard melalui beberapa lokapasar pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group yang dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Setelah produk diterima, Samira menduga terdapat sejumlah permasalahan, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Liburan Sekolah, Ajak Keluarga Menyaksikan “The Light of Bali” di Trans Studio Bali

    Sambut Liburan Sekolah, Ajak Keluarga Menyaksikan “The Light of Bali” di Trans Studio Bali

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Menyambut semarak liburan sekolah, Trans Studio Theme Park Bali mempersembahkan sebuah pertunjukan megah bertajuk “The Light of Bali: Harmony of Two Worlds”. Diselenggarakan mulai 23 Juni hingga 15 Juli 2025 di Stage Amphitheatre Zona Culture, pertunjukan ini menjadi destinasi hiburan keluarga yang wajib dikunjungi, terutama bagi para orang tua yang ingin mengajak anak-anak […]

  • Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Banjar-banjar adat di Bali kembali mempersiapkan ogoh-ogoh dalam rangka Pangerupukan menjelang Hari Raya Nyepi, tradisi yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali sebagai simbol pembersihan dari energi negatif. Ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan hasil kerja kolektif Seka Truna Truni (STT) yang mencerminkan gotong-royong, kreativitas, dan semangat generasi muda dalam melestarikan nilai […]

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Satuan Samapta Polresta Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada Senin (20/10/2025), Kasat Samapta Polresta Denpasar Kompol I Ketut Adnyana T.J, S.Sos, S.H, M.M bertindak sebagai inspektur upacara bendera di SMAS Global Tourism Anugrah Denpasar. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 08.00 WITA ini diikuti oleh […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Jetty Pelabuhan Sanur Mulai Menua, Keselamatan Ribuan Wisatawan Harus Jadi Prioritas

    Jetty Pelabuhan Sanur Mulai Menua, Keselamatan Ribuan Wisatawan Harus Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Pelabuhan Sanur yang menjadi gerbang utama penyeberangan menuju destinasi wisata unggulan Nusa Penida dan Nusa Lembongan kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya mobilitas wisatawan yang menggunakan layanan kapal cepat (fast boat), kondisi sejumlah fasilitas jetty (dermaga apung) dinilai memerlukan perhatian serius agar standar keselamatan tetap terjaga. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa bagian jetty […]

  • LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KB (Keluarga Besar) FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI POLRI) mengawal kasus dugaan penipuan, penyanderaan paspor, dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial PT. MGI yang disinyalir menyediakan dukungan bisnis, layanan legal, solusi korporat, serta solusi visa dan ekspor-impor (sumber google). Korban bule yang sudah mencapai […]

expand_less