Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan
- account_circle Ray
- calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HPL Nomor 01 Tahun 1976 yang terbakar kemudian diganti menjadi HPL Nomor 0001 Tahun 2020. Kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan sengketa kini berfokus pada status dan kepemilikan tanah, sementara Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan rangkaian penerbitannya.
DENPASAR – Lanjutan kasus sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dalam sidang Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., berlanjut dengan agenda Replik atau tanggapan (jawaban) balasan yang diajukan oleh pihak penggugat (Pemkab Buleleng) untuk menyanggah jawaban dari para pihak tergugat.

Kuasa hukum Pemkab Buleleng tegaskan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) menerangkan bahwa turut tergugat BPN Kabupaten Buleleng tidak memiliki eksepsi.
“Turut tergugat membenarkan bahwa produk itu diterbitkan sesuai dengan prosedur dan sebagainya, ” Ungkap kuasa hukum, Jumat 11 September 2026.
Yang dimaksud dengan produk itu adalah SHPL (Sertifikat Hak Pengelolaan) Nomer 01 tahun 1976, yang terbakar dan diganti menjadi Nomer 0001 yang terbit 25 November 2020.
“Itu prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, ” Jelasnya.
I Gede Indria, SH MH yang berkantor Jl. Jepun Putih, Kesiman Kertalangu, menerangkan juga bahwa 6 tergugat tersebut melayangkan eksepsi, seperti eksepsi gugatan, diluar kewenangan, kaburlah, kurang pihak dan lainnya.
“Tetapi pada intinya tidak membantah atau setidak-tidaknya tidak menyangkal sertifikat nomor 01 tahun 1976 yang sekarang sudah terbit menjadi sertifikat Nomer 0001 Tahun 2020 dibenarkan adanya itu, ” Terang Indria.
Baca berita sebelumnya,
Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001
Ditanyakan soal putusan PN Singaraja dan PTUN, Indria menyebutkan bahwa kalau Putusan Tata Usaha Negara itu kan soal mengenai administrasi.
“Gugatan kami fokus pada gugatan mengenai kepemilikan, tentu nanti kita akan membuktikan bahwa eksekusi yang diajukan oleh para penggugat terdahulu kita nilai bahwa dalam eksekusi itu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon, ” Tekannya kepada awak media.
Ditanya lebih dalam lagi, mengapa dikatakan melawan hukum? Jelasnya karena salah satu tanah itu sudah mempunyai hak, yakni pengelolaan Pemkab Buleleng.
“Sertifikat pengelolaan sama Bupati Buleleng atau sama Pemda Buleleng, kok dikualifikasi sebagai tanah negara?, “tuturnya.
Memang ada dalam amar putusan dibetulkan oleh majelis hakim, Karena pada saat pembuktian perkara terdahulu itu pembuktiannya sepihak, Jadi apapun yang dikeluarkan ya diamini oleh majelis.
“Padahal tanah itu sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat tentu bukan tanah negara lagi namanya secara konstruksi hukum, ” Jelas Indria.
Ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini bukan menggugat masyarakat tetapi kita mencari keadilan. Tentu kepastian hukum bisa dirontokkan oleh suatu keputusan yang baru.
Lex posterior derogat legi priori adalah suatu asas hukum yang berarti peraturan yang lebih baru mengesampingkan atau menggantikan peraturan yang lebih lama.
“Bila ada yang tidak sesuai, tentu dapat dibatalkan”

Persoalan dalam perkara ini lebih ditekankan pada status dan pengakuan kepemilikan. Hal tersebut dinilai telah memiliki dasar karena para tergugat, yakni Tergugat I, II, III, IV, V dan VI pada prinsipnya mengakui adanya sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa.
Namun, di sisi lain, para tergugat tetap mengajukan dalil yang berbeda mengenai kedudukan atau aspek hukum dari sertifikat tersebut. Karena itu, pengakuan atas keberadaan sertifikat menjadi salah satu hal penting yang perlu dinilai dalam melihat status kepemilikan.
Sementara itu, persoalan kepemilikan dan persoalan mengenai struktur atau aspek tata usaha negara berada dalam ranah yang berbeda. Gugatan terkait kepemilikan tersebut kemudian berkaitan dengan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan dasar yang salah satunya merujuk pada putusan sebelumnya.
Dalam konteks itu, putusan tersebut kini menjadi bagian yang dinilai kembali untuk melihat konsekuensi hukumnya terhadap kepemilikan. Penilaian tersebut, menurut narasi yang disampaikan, dimungkinkan dilakukan secara retroaktif, yakni dengan melihat kembali keadaan dan dasar hukum yang telah ada sebelumnya untuk menentukan bagaimana kedudukan kepemilikan tersebut seharusnya dipahami.

Drs. Ketut Yasa
Pihak yang Berseberangan
LSM Aliansi Buleleng Jaya pimpinan Drs. Ketut Yasa mempertanyakan konstruksi penyidikan Polres Buleleng yang sejauh ini baru menetapkan Komang Wedana, eks Kepala BPN Buleleng periode 2020–2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391/392 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Ketut Yasa, laporan awal justru mencantumkan Putu Agus Suradnyana, eks Bupati Buleleng periode 2012–2020, Dewa Ketut Puspaka, eks Sekda Buleleng, Made Sudarma, eks Kepala BPN Buleleng, serta Komang Wedana.
Ia menilai terdapat rangkaian peristiwa yang perlu diusut secara utuh, terutama terkait dugaan perintah pada 2015 untuk mencatat tanah yang telah bersertifikat milik masyarakat sebagai aset pemerintah dengan nilai pembelian nol rupiah.
Di antaranya SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata dengan luas total sekitar 1,28 hektare, tanah Raman dan 54 warga lainnya, serta tanah Rahnawi dan kawan-kawan yang disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketut Yasa menegaskan, secara logika hukum, penerbitan HPL Nomor 001 tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya permohonan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang diduga mengajukan atau memicu proses penerbitan HPL tersebut belum tersentuh status tersangka. Terlebih, dalam putusan PTUN Denpasar tahun 2024, penerbitan HPL Nomor 001 seluas 45 hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disebut cacat yuridis dan melawan hukum, dengan BPN Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai pihak yang menjadi tergugat.
“Mustahil sertifikat HPL palsu tiba-tiba terbit tanpa ada permohonan dan data yang menjadi dasar penerbitannya. Kalau memang penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian penerbitan HPL 001, maka seluruh pihak yang memiliki peran sejak awal harus diperiksa secara proporsional, bukan hanya pihak BPN,” tegas Ketut Yasa.
Editor – Ray

Very nice post. I just stumbled upon your blog and wished to say
that I have really enjoyed browsing your blog posts. In any case I will be subscribing to your feed and I hope you write again soon!
My webpage: Discover More Here
9 Oktober 2026 6:46 PMReally impressed with the game variety here. I had a great run last weekend and the customer support was super helpful. Check out vn78winc3 if you want a reliable spot.
6 Oktober 2026 5:34 PMGreatye pieces. Keepp writing sch kknd off info onn yoir blog.
Im really impresed bby it.
Heplo there, You’ve performed a geat job. I’ll dfinitely ddigg it annd forr mmy part
recimmend to myy friends. I’m confident they’ll be
benhefited frpm this web site. xnxx
Also visit my web-site – xnxxx.win
16 September 2026 2:25 AMYour means of describing everything in this paragraph is actually pleasant, every one be able to effortlessly know it, Thanks a
lot.
Look at my web site – osazemedia.com
13 September 2026 1:15 PMYou are so interesting! I don’t believe I have read a single thing like this before.
So good to find somebody with a few original thoughts on this subject.
Really.. many thanks for starting this up. This site is one
thing that’s needed on the internet, someone with some originality!
Feel free to surf to my web-site :: Packaging Machine
13 September 2026 8:19 AMYou are so interesting! I don’t believe I have read a single thing like this before.
So good to find somebody with a few original thoughts on this subject.
Really.. many thanks for starting this up. This site is one
thing that’s needed on the internet, someone with some originality!
Feel free to surf to my web-site :: Packaging Machine
13 September 2026 8:18 AM