Breaking News
light_mode

Batu Ampargate Disidangkan Lagi! Aliansi Buleleng Jaya Pertanyakan Kepastian Hukum yang Telah Inkracht

  • account_circle Admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan PTUN yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap dan penolakan PK menjadi dasar desakan agar kewenangan serta objek perkara Batu Ampargate diperjelas.

BULELENG – Bergulirnya kembali perkara yang dikenal sebagai Batu Ampargate di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menuai sorotan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya. Lembaga tersebut mempertanyakan dasar hukum persidangan yang kembali berjalan, sementara perkara terkait sebelumnya disebut telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Sorotan itu disampaikan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga penegak hukum. Perhatian tersebut mencuat setelah persidangan Batu Ampargate di PN Singaraja berlangsung pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda penyampaian bukti.

Dalam surat terbukanya, Ketut Yasa menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, efektivitas proses peradilan, serta batas kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang diklaim memiliki kesamaan objek dan subjek.

“Prinsip pengadilan kita adalah efisien dan efektif. Namun, jika suatu putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, mengapa perkara yang disebut memiliki objek dan subjek yang sama kembali disidangkan?” demikian pernyataan Ketut Yasa dalam surat terbuka tersebut.

Ia juga mempertanyakan apakah proses peradilan atas persoalan yang berkaitan dapat terus bergulir di pengadilan berbeda, serta bagaimana kepastian hukum dapat dijamin apabila muncul putusan yang berpotensi berbeda.

“Bukankah putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan akhir dari proses peradilan atas perkara yang telah diputus? Kami mempertanyakan dasar hukum bergulirnya kembali perkara Batu Ampargate di PN Singaraja,” tegasnya.

Menurut Aliansi Buleleng Jaya, perkara Batu Ampargate sebelumnya telah bergulir di PTUN Denpasar melalui sengketa antara Rahnawi dan kawan-kawan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam surat tersebut, pihak aliansi merujuk pada putusan yang mereka sebut sebagai Putusan Nomor 70K/TUN/2025. Mereka menyatakan perkara tersebut dimenangkan oleh Rahnawi dan kawan-kawan serta telah berkekuatan hukum tetap. Aliansi itu juga menyebut upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bupati Buleleng ditolak pada 17 Desember 2025.

Meski demikian, nomor putusan, amar putusan, ruang lingkup sengketa, serta putusan PK tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadilan untuk memastikan duduk perkara dan status hukumnya secara akurat.

Bagi Aliansi Buleleng Jaya, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan sekadar berlangsungnya persidangan baru, melainkan apakah perkara yang sedang diperiksa PN Singaraja benar-benar memiliki kesamaan objek, subjek, dan dasar tuntutan dengan sengketa yang telah diputus PTUN.

Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus. Namun, keberadaan putusan PTUN tidak serta-merta menutup setiap kemungkinan adanya perkara lain di lingkungan peradilan umum. Penilaiannya bergantung pada objek sengketa, dasar gugatan, pihak-pihak yang berperkara, kompetensi absolut pengadilan, serta apakah perkara baru tersebut pada hakikatnya mengulang sengketa yang sama.

Karena itu, untuk menilai apakah persidangan di PN Singaraja bertentangan dengan putusan PTUN sebelumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kedua perkara, termasuk gugatan yang sedang berjalan dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aliansi Buleleng Jaya mendesak agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang terang demi mencegah munculnya ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Lembaga itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi penerapan hukum agar masyarakat memahami alasan suatu perkara kembali diperiksa setelah adanya putusan pengadilan sebelumnya.

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Gubernur Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, PN Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, dan Polres Buleleng.

Melalui surat itu, Aliansi Buleleng Jaya meminta perhatian lembaga terkait terhadap perkembangan perkara Batu Ampargate, terutama untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai kewenangan pengadilan dan prinsip kepastian hukum.

Hingga informasi dalam surat terbuka tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PN Singaraja mengenai dasar hukum dan ruang lingkup perkara yang sedang disidangkan.

Oleh sebab itu, tanggapan pengadilan serta pemeriksaan dokumen perkara menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Aliansi Buleleng Jaya, pertanyaan yang perlu dijawab tetap mendasar: bagaimana memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati, sekaligus menjamin setiap proses peradilan berjalan sesuai batas kewenangannya?

Editor – Vaza

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

  • Nagano Tonic customer reviews

    This article gives readers discussing supplements with a healthcare professional without overcomplicating the subject.

    Balas21 Oktober 2026 3:05 PM
  • Alpha Surge customer reviews

    This post offers how this article covers healthy lifestyle habits in clear language.

    Balas21 Oktober 2026 2:04 PM
  • MemoHoney supplement ingredients

    The section on this overview of maintaining healthy routines with age while keeping expectations realistic.

    Balas21 Oktober 2026 1:38 PM
  • best joint supplements for mobility

    Thanks for sharing maintaining mobility with age; and encourages thoughtful questions.

    Balas21 Oktober 2026 1:32 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Thucydides Trap! Antinomi Amerika Serikat dan China Kian Menguat

    Thucydides Trap! Antinomi Amerika Serikat dan China Kian Menguat

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Oleh: Ichsanuddin Noorsy dan M. Arief Pranoto JAKARTA – Hubungan Amerika Serikat dan China kembali menjadi sorotan dunia setelah kunjungan Presiden Amerika Serikat (POTUS) ke-45 dan ke-47, Donald J. Trump, ke Beijing bersama Menteri Pertahanan Pete B. Hegseth, Menteri Luar Negeri Marco Rubio, serta sejumlah CEO korporasi besar AS. Kunjungan tersebut dinilai sebagai momentum bersejarah […]

  • Nyoman Tirtawan Desak Sampah Wajib Dipilah dari Rumah, Sekolah Diminta Jadi Motor Perubahan

    Nyoman Tirtawan Desak Sampah Wajib Dipilah dari Rumah, Sekolah Diminta Jadi Motor Perubahan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Mantan anggota DPRD Bali itu mendorong pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga sekolah, sekaligus memasukkan kegiatan kebersihan lingkungan ke dalam pembentukan karakter peserta didik. DENPASAR – Persoalan sampah di Bali dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan. Tokoh masyarakat Bali, Nyoman Tirtawan, mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan menjadikan […]

  • Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Advokat I Made Somya Putra, SH., MH. DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP). Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal […]

  • UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR — Ketimpangan upah minimum antara Bali dan Jakarta kian mencolok dalam satu dekade terakhir. Jika pada tahun 2010 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali berada di kisaran Rp1,11 juta, hampir setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp1,18 juta, kini jurangnya melebar signifikan. Data terbaru menunjukkan UMP Bali berada di angka sekitar Rp3,2 […]

  • Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali

    Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Masih dalam pembahasan jejak gelap di balik tragedi naas yang menghantam Pariwisata di Bali pada waktu yang lalu. Paket widata misterius, travel ilegal dan 5 turis asal Tiongkok harus meregang nyawa tanpa selembar asuransi dari pihak agen travel. Kecelakaan maut yang merenggut lima turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar, Jumat (14/11), bukan sekadar […]

  • Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    DENPASAR – Perjuangan rakyat Indonesia terhadap penyimpangan proses penyelenggaraan negara belum usai, bentuk aksi protes unjuk rasa berujung rusuh pada 30 Agustus 2025, yang kadang dianggap sebagai bentuk pemberontakan membuat Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat ini masih berdiri membela hak – hak demontran yang mendapat perlakuan tidak sesuai prosedur. Dalam acara jumpa pers yang […]

expand_less