Batu Ampargate Disidangkan Lagi! Aliansi Buleleng Jaya Pertanyakan Kepastian Hukum yang Telah Inkracht
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan PTUN yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap dan penolakan PK menjadi dasar desakan agar kewenangan serta objek perkara Batu Ampargate diperjelas.
BULELENG – Bergulirnya kembali perkara yang dikenal sebagai Batu Ampargate di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menuai sorotan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya. Lembaga tersebut mempertanyakan dasar hukum persidangan yang kembali berjalan, sementara perkara terkait sebelumnya disebut telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Sorotan itu disampaikan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga penegak hukum. Perhatian tersebut mencuat setelah persidangan Batu Ampargate di PN Singaraja berlangsung pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda penyampaian bukti.
Dalam surat terbukanya, Ketut Yasa menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, efektivitas proses peradilan, serta batas kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang diklaim memiliki kesamaan objek dan subjek.
“Prinsip pengadilan kita adalah efisien dan efektif. Namun, jika suatu putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, mengapa perkara yang disebut memiliki objek dan subjek yang sama kembali disidangkan?” demikian pernyataan Ketut Yasa dalam surat terbuka tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah proses peradilan atas persoalan yang berkaitan dapat terus bergulir di pengadilan berbeda, serta bagaimana kepastian hukum dapat dijamin apabila muncul putusan yang berpotensi berbeda.
“Bukankah putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan akhir dari proses peradilan atas perkara yang telah diputus? Kami mempertanyakan dasar hukum bergulirnya kembali perkara Batu Ampargate di PN Singaraja,” tegasnya.
Menurut Aliansi Buleleng Jaya, perkara Batu Ampargate sebelumnya telah bergulir di PTUN Denpasar melalui sengketa antara Rahnawi dan kawan-kawan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam surat tersebut, pihak aliansi merujuk pada putusan yang mereka sebut sebagai Putusan Nomor 70K/TUN/2025. Mereka menyatakan perkara tersebut dimenangkan oleh Rahnawi dan kawan-kawan serta telah berkekuatan hukum tetap. Aliansi itu juga menyebut upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bupati Buleleng ditolak pada 17 Desember 2025.
Meski demikian, nomor putusan, amar putusan, ruang lingkup sengketa, serta putusan PK tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadilan untuk memastikan duduk perkara dan status hukumnya secara akurat.
Bagi Aliansi Buleleng Jaya, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan sekadar berlangsungnya persidangan baru, melainkan apakah perkara yang sedang diperiksa PN Singaraja benar-benar memiliki kesamaan objek, subjek, dan dasar tuntutan dengan sengketa yang telah diputus PTUN.
Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus. Namun, keberadaan putusan PTUN tidak serta-merta menutup setiap kemungkinan adanya perkara lain di lingkungan peradilan umum. Penilaiannya bergantung pada objek sengketa, dasar gugatan, pihak-pihak yang berperkara, kompetensi absolut pengadilan, serta apakah perkara baru tersebut pada hakikatnya mengulang sengketa yang sama.
Karena itu, untuk menilai apakah persidangan di PN Singaraja bertentangan dengan putusan PTUN sebelumnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kedua perkara, termasuk gugatan yang sedang berjalan dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aliansi Buleleng Jaya mendesak agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang terang demi mencegah munculnya ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Lembaga itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi penerapan hukum agar masyarakat memahami alasan suatu perkara kembali diperiksa setelah adanya putusan pengadilan sebelumnya.
Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Gubernur Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, PN Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, dan Polres Buleleng.
Melalui surat itu, Aliansi Buleleng Jaya meminta perhatian lembaga terkait terhadap perkembangan perkara Batu Ampargate, terutama untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai kewenangan pengadilan dan prinsip kepastian hukum.
Hingga informasi dalam surat terbuka tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PN Singaraja mengenai dasar hukum dan ruang lingkup perkara yang sedang disidangkan.
Oleh sebab itu, tanggapan pengadilan serta pemeriksaan dokumen perkara menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Aliansi Buleleng Jaya, pertanyaan yang perlu dijawab tetap mendasar: bagaimana memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati, sekaligus menjamin setiap proses peradilan berjalan sesuai batas kewenangannya?
Editor – Vaza

This article gives readers discussing supplements with a healthcare professional without overcomplicating the subject.
21 Oktober 2026 3:05 PMThis post offers how this article covers healthy lifestyle habits in clear language.
21 Oktober 2026 2:04 PMThe section on this overview of maintaining healthy routines with age while keeping expectations realistic.
21 Oktober 2026 1:38 PMThanks for sharing maintaining mobility with age; and encourages thoughtful questions.
21 Oktober 2026 1:32 PM