Sengketa Akses Jalan di Keramas, Benny Wulur Mengaku Diminta Rp1,5 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum Benny Wulur mengklaim dokumen pertanahan menunjukkan akses tersebut diperuntukkan sebagai jalan dan meminta aparat mengantisipasi potensi konflik.
GIANYAR — Sengketa akses jalan menuju tanah seluas 5 are di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan setelah Benny Wulur, pemilik tanah asal Bandung, Jawa Barat, mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan.
Persoalan ini mencuat pada 2026, ketika pembangunan di atas tanah tersebut telah mencapai sekitar 70 persen. Benny melalui kuasa hukumnya menyebut pihak yang mengklaim kepemilikan jalan mengancam akan menutup akses menuju tanah itu apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi.

Tim kuasa hukum Benny Wulur, yang terdiri atas I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H. dari The Somya International (S’INT) Law Office, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Kepemilikan Jalan
Kuasa hukum menjelaskan, Benny membeli tanah tersebut pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan, yang menjadi bagian dari riwayat peralihan kepemilikan tanah tersebut.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, tanah itu semula merupakan bagian dari tanah keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bidang.
Saat membeli tanah, Benny mengaku mengacu pada dokumen sertifikat yang mencantumkan gambar jalan dan akses masuk menuju bidang tanahnya. Karena itu, ia tidak memperkirakan akses tersebut akan menjadi persoalan ketika pembangunan berlangsung.

Kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi serta mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait status jalan tersebut.
“Pihak-pihak di sana menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan memang dibangun untuk jalan, sebagaimana disampaikan oleh pihak Sunarbawa sebelumnya, dan bukan merupakan tanah pribadi,” kata I Made Somya Putra dan I Nyoman Suarta saat berada di lokasi akses jalan menuju tanah Benny Wulur di Desa Keramas, Jumat (16/10/2026).
Menurut I Nyoman Suarta, persoalan semakin serius setelah kliennya menerima somasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik jalan. Dalam somasi tersebut, Benny disebut diminta membayar Rp1,5 miliar dengan alasan akses jalan itu merupakan tanah pribadi.
Pihak pengirim somasi juga disebut mengancam akan menutup akses apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi.
Menindaklanjuti persoalan itu, tim kuasa hukum mengaku telah menelusuri dokumen pertanahan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran yang mereka sampaikan, terdapat dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan.
Kuasa hukum juga menyebut pemilik tanah di sebelahnya, Gusti Medurupa, memiliki gambar sertifikat yang memperlihatkan keberadaan jalan tersebut.
“Selain surat ukur, ada pula pengaspekan yang ditujukan untuk jalan, dan pihak I Gusti Ulur seharusnya menyosialisasikan hal tersebut sebagai jalan,” ujar Nyoman Suarta.
Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian penting untuk menelusuri status dan fungsi akses jalan yang kini disengketakan. Meski demikian, kepastian status hukum bidang tanah tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Jro Somya turut menyoroti perjanjian hak pakai jalan yang sebelumnya dimiliki I Gusti Putu Karyawan. Menurutnya, perjanjian itu memuat ketentuan bahwa hak dan kewajiban para pihak tetap mengikat pemilik tanah berikutnya apabila tanah yang berkaitan dengan perjanjian dialihkan.
Ia menjelaskan, penjual juga berkewajiban memberitahukan ketentuan perjanjian tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan tanah.

Atas dasar itu, Jro Somya menilai kliennya mempunyai landasan untuk mempertahankan penggunaan akses jalan. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengacu pada dokumen yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, klien kami sebenarnya memiliki hak yang berkelanjutan. Yang menjadi tanda tanya, mengapa dari sekian banyak orang yang pernah memiliki tanah tersebut, hanya klien kami yang diminta uang hingga Rp1,5 miliar dan diancam penutupan jalan, sementara pembeli-pembeli sebelumnya tidak pernah dituntut apa pun padahal mereka juga membangun,” kata Jro Somya.
Ia menambahkan, bagian jalan yang dipersoalkan mencakup beberapa bidang dengan luas masing-masing 50 meter persegi, 87 meter persegi, dan 127 meter persegi.
Tim kuasa hukum menyatakan memilih penyelesaian melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik di lapangan.
Mereka juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, serta aparat penegak hukum (APH) agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Jika pihak lain memilih jalur di luar hukum atau melakukan pemaksaan di luar batas kewajaran, kami tentu akan melakukan pembelaan melalui jalur hukum yang benar,” ujar Jro Somya.
Kuasa hukum berharap aparat terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Kapolda Bali yang baru dapat memberikan atensi terhadap masalah ini agar iklim investasi dan pariwisata di Bali tetap terlindungi dari gangguan-gangguan yang berpotensi memicu konflik,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai permintaan pembayaran Rp1,5 miliar, ancaman penutupan akses, dan status kepemilikan jalan masih bersumber dari Benny Wulur melalui kuasa hukumnya.
Keterangan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini. Verifikasi dokumen pertanahan dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.
Editor – Ray

Thank you for sharing such an insightful article. During study breaks, enjoying quick sessions on yaw gg unblocked provides a great mental refresh.
17 Oktober 2026 10:17 AM