Breaking News
light_mode

Pemilik Adalah Pembayar! WNA Klaim Danai Aset Rp29 Miliar, Kini Sengketa dengan Mantan Istri

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mengandalkan bukti aliran dana dan perjanjian pisah harta, Ronald Edward Lavoie menggugat dugaan penguasaan aset secara sepihak. Kuasa hukum menyoroti pentingnya kejujuran investasi dan perlindungan hak perdata di tengah sengketa kepemilikan.

DENPASAR – Prinsip bahwa pihak yang membayar harus mendapatkan perlindungan atas hak dan investasinya menjadi sorotan dalam sengketa aset bernilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan pengusaha properti asal Amerika Serikat, Ronald Edward Lavoie, dengan mantan istrinya berinisial HCP.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ronald mengklaim telah membiayai pembelian tanah, pembangunan vila, kendaraan, hingga investasi perusahaan air minum. Namun, sejumlah aset yang dipersoalkan disebut berada atas nama atau dalam penguasaan HCP. Persoalan tersebut kini dibawa ke ranah hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tim kuasa hukum Ronald, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya, menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata persoalan pembagian harta setelah perceraian. Mereka menilai pokok sengketa terletak pada dugaan penguasaan dan penjualan aset yang menurut kliennya dibiayai menggunakan dana pribadi Ronald.

“Prinsip yang kami perjuangkan adalah perlindungan hak pihak yang benar-benar mengeluarkan dana dan dapat membuktikan sumber pembayarannya. Nama yang tercantum dalam dokumen merupakan bagian penting dari pembuktian, tetapi asal-usul dana, perjanjian, serta seluruh rangkaian transaksi juga harus diperiksa secara cermat oleh pengadilan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Menurut pihak Ronald, sengketa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan pribadi maupun bisnis tidak seharusnya berujung pada pengabaian hak atas investasi. Namun, penentuan hak setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Investasi Tanah dan Vila Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Ronald merupakan pengusaha properti yang memiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Perusahaan tersebut menyewa lahan seluas 50,6 hektare di kawasan Sawangan dengan masa sewa yang diklaim berlaku hingga 2041 dan hak eksklusif perpanjangan hingga 2071.

Lahan tersebut direncanakan dibagi menjadi sejumlah kavling untuk pembangunan vila yang akan disewakan kembali.

Ronald kemudian disebut menyetujui usulan HCP untuk membeli sebidang tanah seluas 35 are atau 3.500 meter persegi. Pembelian itu, menurut kuasa hukum, didanai sepenuhnya oleh Ronald, meskipun sertifikat hak milik (SHM) kemudian tercatat atas nama HCP.

Dokumen transaksi yang diklaim dimiliki Ronald menunjukkan pembayaran sebesar USD 507.170,74 atau setara sekitar Rp8,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam keterangan kuasa hukum per 5 Mei 2026.

Pembangunan vila di atas lahan tersebut juga disebut menggunakan dana Ronald. Nilai transfer yang disampaikan tim kuasa hukum mencapai USD 448.414,69 atau sekitar Rp7,81 miliar. Mereka menyatakan memiliki dokumen kontrak dengan kontraktor serta bukti transfer ke rekening HCP dengan keterangan transaksi “Home Ledger”.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, dana pembelian tanah dan pembangunan vila yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp16,65 miliar.

Kuasa hukum juga menyebut Ronald mendanai kebutuhan keluarga selama bertahun-tahun, termasuk pengeluaran melalui empat kartu kredit yang diklaim melampaui USD1,7 juta atau sekitar Rp29 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pengeluaran keluarga yang disampaikan pihak Ronald dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruhnya sebagai nilai aset yang disengketakan.

Ronald mengaku kecewa setelah mengetahui nama anak biologisnya bersama HCP tidak tercantum sebagai ahli waris sebagaimana yang disebutnya pernah diminta dalam dokumen terkait transaksi tanah. Pihak kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi sengketa.

Dugaan Penjualan Aset Tanpa Persetujuan

Persoalan semakin meruncing ketika Ronald mengetahui rumah dan tanah yang disengketakan disebut telah diiklankan untuk dijual oleh HCP tanpa persetujuannya. Ia juga mengklaim mobil Toyota Fortuner yang dibelinya pada 2013 telah dijual tanpa izin, sementara hasil penjualannya dikuasai oleh mantan istrinya.

Selain aset properti dan kendaraan, Ronald mengaku menginvestasikan USD183.894,66 atau sekitar Rp3,20 miliar untuk pendirian dan operasional PT Yeh Ning Lestari pada periode 2020–2025.

Menurut tim kuasa hukum, Ronald tidak memperoleh pengembalian keuntungan investasi sebagaimana yang diharapkannya. Mereka juga menyebut HCP menguasai akses terhadap transaksi keuangan perusahaan serta menerima gaji dan dividen.

Seluruh klaim mengenai transaksi, penguasaan aset, dan aliran keuntungan tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak dalam proses hukum.

Ronald dan HCP sebelumnya menikah pada Desember 2020. Sebelum menikah, keduanya disebut telah membuat akta perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Berdasarkan dokumen tersebut, tim kuasa hukum berpendapat aset yang dibeli Ronald menggunakan dana pribadinya tidak otomatis menjadi harta bersama.

Kuasa hukum juga merujuk pandangan saksi ahli, Dr. Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., yang menurut mereka menjelaskan bahwa keberadaan perjanjian pemisahan harta perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jalur hukum penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, pihak Ronald memilih mengajukan gugatan PMH, dengan alasan yang mereka sampaikan bahwa persoalan utamanya adalah dugaan penguasaan serta penjualan aset tanpa persetujuan, bukan pembagian harta bersama.

Substance Over Form dan Batas Hukum Kepemilikan Tanah

Dalam argumentasi hukumnya, tim kuasa hukum mengangkat prinsip substance over form, yakni pentingnya menilai substansi hubungan hukum dan fakta transaksi, bukan hanya terpaku pada bentuk formal suatu dokumen.

Mereka juga menekankan pendekatan follow the money untuk menelusuri sumber dana pembelian, pembayaran kepada penjual, biaya pembangunan, serta aliran keuntungan investasi.

Meski demikian, prinsip tersebut tidak serta-merta membuat pihak yang membayar otomatis menjadi pemegang hak milik atas tanah yang sertifikatnya tercatat atas nama orang lain. Status hak atas tanah tetap harus dinilai berdasarkan peraturan pertanahan, keabsahan perjanjian, dan putusan pengadilan yang relevan.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia. Karena itu, klaim Ronald atas dana yang dikeluarkan dan status hukum SHM atas nama HCP merupakan dua persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut mereka, setelah masa pemblokiran berakhir, tanah tersebut dicatat dalam status “Tanah Dalam Sengketa”.

Pihak Ronald selanjutnya meminta pengadilan memberikan perlindungan terhadap aset yang disengketakan, termasuk melalui permohonan sita, serta memeriksa tuntutan pengembalian dana investasi dan persoalan penjualan kendaraan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Ronald merasa khawatir untuk datang ke Indonesia karena mengaku mendapat ancaman pelaporan kepada kepolisian dan pihak imigrasi. Selain itu, ia mengklaim terdapat ancaman pembakaran barang-barang pribadinya yang bernilai historis. Klaim ancaman tersebut merupakan keterangan pihak Ronald yang masih memerlukan verifikasi.

Jangan Jadikan Kepercayaan sebagai Celah Penguasaan Aset

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan yang dapat muncul ketika seseorang menyerahkan dana, mempercayakan pengurusan aset, atau membangun usaha bersama tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dalam hubungan bisnis maupun pribadi, bukti pembayaran, perjanjian tertulis, pencatatan investasi, dan kejelasan hak serta kewajiban menjadi bagian penting untuk mencegah sengketa. Ketika konflik terjadi, pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dan membuktikan klaimnya melalui mekanisme yang sah.

Bagi Ronald, perjuangan hukumnya disebut tidak hanya bertujuan memperoleh kembali dana dan aset yang disengketakan, tetapi juga memastikan kebutuhan anaknya tetap terjamin. Tim kuasa hukum menyatakan dana yang berhasil diperoleh kembali nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak mereka dan dipersiapkan sebagai warisan baginya.

“Kepercayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Siapa yang membayar harus memiliki kesempatan untuk membuktikan haknya, dan setiap dugaan penguasaan aset tanpa dasar yang sah harus diperiksa melalui proses hukum yang adil,” demikian penegasan yang disampaikan dalam keterangan pihak Ronald.

Pada akhirnya, perkara ini bukan soal kewarganegaraan seseorang, melainkan bagaimana bukti, perjanjian, dan hukum digunakan untuk menentukan hak serta tanggung jawab masing-masing pihak. Tidak seorang pun seharusnya dinyatakan bersalah hanya berdasarkan klaim sepihak. Namun, setiap pihak yang mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian berhak memperoleh pemeriksaan yang adil di hadapan hukum.

Editor – Ray

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Ronald dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya tuduhan yang disampaikan. Redaksi Gatra Dewata menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan memberikan kesempatan kepada pihak HCP maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab. Seluruh dalil dan klaim dalam perkara ini tetap harus diverifikasi serta diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • Nusantara Diibaratkan Bahtera Penyelamat, Seruan Jaga Persatuan di Tengah Krisis Global

    Nusantara Diibaratkan Bahtera Penyelamat, Seruan Jaga Persatuan di Tengah Krisis Global

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, muncul sebuah narasi reflektif yang memaknai Nusantara bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sebagai “bahtera penyelamat” yang membawa nilai-nilai peradaban, spiritualitas, dan persatuan. Sebuah pesan yang beredar luas di ruang publik menggambarkan Nusantara sebagai “Bahtera Agung” yang tengah berlayar di tengah badai dunia. Analogi ini merujuk pada […]

  • Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster Play Button

    Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Bali pada Rabu–Kamis (25–26 Juni 2025) menyisakan tanda tanya besar. Bukan soal agenda penting seperti peresmian Bali International Hospital (BIH), melainkan ketidakhadiran Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam momen kedatangan kepala negara di Bandara Ngurah Rai. Tak satu pun […]

  • 3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PAPUA TENGAH — Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan prajurit TNI pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata serta upaya penegakan hukum atas insiden gugurnya prajurit TNI di Ugimba […]

  • Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Ujian kenaikan tingkat Sanggar Tari Semara Duta yang digelar di Pura Desa lan Puseh Padang Luwih, Minggu (15/2/2026), tak sekadar menjadi ajang evaluasi bagi 162 anak penari dari Denpasar dan Badung. Di balik gerak gemulai dan sorot mata penuh percaya diri para peserta, tersimpan potret sosial tentang siapa sesungguhnya yang menopang pelestarian budaya […]

  • Lapak Dagang Terbongkar, Satpol PP Diseret Ke Meja Opini Politik

    Lapak Dagang Terbongkar, Satpol PP Diseret Ke Meja Opini Politik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Berita yang ramai ada kesan menyudutkan Satpol PP Provinsi Bali dalam salah satu media online ditanggapi santai oleh Ketua Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi dalam sambungan Voice note. Tudingan Satpol PP Mandul dan hanya jadi macan kertas serta kinerjanya harus dievaluasi mendapat jawaban santai bahwa tidak apa – apa […]

expand_less