Breaking News
light_mode

Bebas Bersyarat Dicabut! Indra Kenz Kembali Dipenjara, Sisa Hukuman 3 Tahun 2 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Berujung Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

TANGERANG – Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi dicabut. Ia kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah hanya sekitar dua pekan menikmati status bebas bersyarat.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah muncul persoalan terkait prosedur pemberian remisi dan temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penarikan Indra Kenz dilakukan pada Kamis (8/10/2026).

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/10/2026).

Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang dimodifikasi dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal pribadi.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, pengadaan isi dan fasilitas di dalamnya disebut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Rudi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menyebut adanya persoalan dalam proses pemberian remisi sebagai salah satu alasan pencabutan tersebut.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta.

Setelah keputusan pencabutan diterbitkan, petugas menjemput Indra Kenz untuk kembali menjalani sisa masa pidana. Pemindahan tersebut melibatkan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Bapas Cibinong, serta Direktorat Watnal Ditjenpas.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB.

“Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Beni, Jumat (9/10/2026).

Menurut Beni, proses penerimaan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. Pemeriksaan mencakup pencocokan identitas, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga asesmen untuk menentukan penempatan narapidana.

Untuk sementara, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok dengan pengamanan maksimum. Langkah ini dilakukan guna mendukung pemeriksaan dan audit investigasi lanjutan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.

Ia menambahkan, penanganan terhadap Indra Kenz saat ini mengutamakan aspek keamanan selama pemeriksaan berlangsung.

“Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” tuturnya.

Beni menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz harus kembali menjalani sisa pidananya. Berdasarkan perhitungan pihak lapas, masa hukuman yang masih harus dijalani mencapai tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.

“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan, yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” kata Beni.

Kasus yang menjerat Indra Kenz bermula dari laporan delapan pengguna aplikasi Binomo kepada Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Para pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar akibat aktivitas investasi yang mereka ikuti melalui platform tersebut.

Dalam perkembangannya, perkara tersebut mencakup penipuan, perjudian daring, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz dinilai memperoleh keuntungan dari promosi Binomo dengan memperlihatkan cara bermain yang seolah-olah memberikan hasil menguntungkan.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan kepada Indra Kenz pada 14 November 2022. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak Indra pada Desember 2025, sehingga putusan pidana tersebut tetap berlaku.

Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan.

Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali berada di balik jeruji besi untuk menuntaskan sisa masa hukumannya. Pada saat bersamaan, pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan prosedur pemasyarakatan di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian pihak berwenang.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKUB dan Kemenag Rote Ndao Dukung Penerapan SIO ESA untuk Ormas Keagamaan

    FKUB dan Kemenag Rote Ndao Dukung Penerapan SIO ESA untuk Ormas Keagamaan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    ROTE NDAO – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Sistem Informasi Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SIO ESA) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Ormas di wilayah tersebut. SIO ESA hadir sebagai inovasi dalam pendataan dan pelaporan kegiatan […]

  • Startup China Akali Larangan AS, Sewa 2.300 GPU Nvidia Blackwell Lewat Indosat

    Startup China Akali Larangan AS, Sewa 2.300 GPU Nvidia Blackwell Lewat Indosat

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3727Komentar

    DENPASAR – Larangan ekspor chip canggih buatan Amerika Serikat kembali menunjukkan celah. Sebuah startup kecerdasan buatan (AI) asal Shanghai, INF Tech, berhasil mengakses 2.300 GPU Nvidia Blackwell—hardware yang sebenarnya dibatasi untuk perusahaan China—melalui jalur yang sepenuhnya legal. Kuncinya ada pada strategi cerdik lintas negara. Alih-alih membeli langsung, INF Tech menyewa layanan komputasi awan (cloud computing) […]

  • Mask Painting di FOX Jimbaran Beach Bali, Aktivitas Kreatif yang Menghadirkan Sentuhan Budaya

    Mask Painting di FOX Jimbaran Beach Bali, Aktivitas Kreatif yang Menghadirkan Sentuhan Budaya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    BADUNG — FOX Jimbaran Beach Bali kembali menawarkan pengalaman budaya yang unik melalui kegiatan Mask Painting yang digelar setiap hari Selasa pukul 15.00–16.00 WITA di Baresto Restaurant. Aktivitas mingguan ini menjadi daya tarik bagi tamu yang ingin menikmati kesenian tradisional Indonesia dalam suasana santai dan kreatif. Dalam sesi ini, peserta diajak melukis menggunakan topeng tradisional […]

  • Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan ketersediaan stok pangan strategis di seluruh wilayah Provinsi Bali berada dalam kondisi aman dan mencukupi menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kepastian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari pengawasan distribusi dan pengendalian […]

  • Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

    Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 7Komentar

    Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan, Pengusaha UMKM Bali Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan DENPASAR – Pengusaha UMKM CV Berkah Bawang Bali, Hendric Libra Surya Putra, resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali kepada Komisi III DPR RI. Melalui kuasa hukumnya, Hendric meminta perlindungan hukum […]

  • Keadilan Dalam Rasisme di Kasus Hilda, Jangan Biarkan Prasangka Memutus Persaudaraan Bali-Lombok

    Keadilan Dalam Rasisme di Kasus Hilda, Jangan Biarkan Prasangka Memutus Persaudaraan Bali-Lombok

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kasus Hilda menjadi pengingat bahwa perbedaan suku dan asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk membangun prasangka. Hubungan panjang masyarakat Bali dan Lombok dinilai menjadi pelajaran penting tentang persaudaraan dan keberagaman Indonesia. DENPASAR — Kasus Hilda kembali memunculkan perbincangan mengenai persoalan diskriminasi dan sentimen rasial di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa Indonesia […]

expand_less