Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sutrisno Bantah Rp100 Miliar Jadi Kerugian Negara Mutlak, Soroti Aset Pailit PT DWI

  • account_circle Ray
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum menilai nilai aset dalam boedel pailit, proses lelang, dan jaminan pribadi harus dihitung sebelum angka Rp100 miliar dikategorikan sebagai kerugian negara.

DENPASAR – Tim penasihat hukum Sutrisno Lukito Disastro membantah anggapan bahwa dana Rp100 miliar yang dibayarkan PT ASABRI (Persero) dalam transaksi 125 unit kondotel pada PT Danau Winata Indah (PT DWI) otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara secara utuh.

Kuasa hukum Sutrisno, Agus Sujoko, menilai konstruksi kerugian dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali harus melihat secara menyeluruh status kepailitan PT DWI, keberadaan aset dalam boedel pailit, proses lelang yang telah ditempuh kurator, serta mekanisme pemulihan aset yang masih terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sutrisno, yang merupakan Direktur Utama PT DWI, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Bali dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung.

Kejati Bali sebelumnya menyatakan Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Jaksa menduga PT DWI menjual 125 unit kondotel kepada ASABRI senilai Rp100 miliar, tetapi pembangunan dan penyerahan unit tersebut tidak terealisasi.

Namun, pihak kuasa hukum meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari nilai transaksi.

Agus menyebut PT DWI telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2017. Setelah putusan tersebut, menurut dia, pengurusan dan pemberesan harta perusahaan berada dalam mekanisme kepailitan melalui kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Pembahasan mengenai dugaan kerugian Rp100 miliar dalam transaksi PT DWI dengan ASABRI tidak dapat dilepaskan dari fakta hukum bahwa PT DWI telah berstatus pailit sejak 2017. Pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” kata Agus Sujoko, Senin (5/10/2026).

Menurut Agus, persoalan kewajiban kepada ASABRI juga telah masuk dalam rangkaian penyelesaian melalui mekanisme keperdataan. Pada 2019, disebut terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian kewajiban, termasuk rencana penjualan atau pelelangan aset berupa tanah dan bangunan kondotel yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Bali.

Selain aset perusahaan, Sutrisno disebut memberikan jaminan pribadi melalui akta pengakuan sebagai penanggung kewajiban dengan nilai Rp24,268 miliar. Jaminan tersebut disertai sejumlah aset pribadi sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban.

Kuasa hukum juga menyoroti proses pelelangan aset PT DWI yang telah dilakukan berulang kali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan laporan keuangan ASABRI, Tim Kurator PT DWI dalam pailit telah melakukan lima kali upaya penjualan di muka umum pada 14 Desember 2021, 23 Maret 2022, 9 Agustus 2022, 13 Januari 2023, dan 4 April 2023. Seluruh lelang tersebut tercatat tidak mendapatkan peminat.

Fakta tersebut, menurut Agus, menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset sebenarnya telah berjalan melalui jalur kepailitan. Tidak adanya pembeli dalam proses lelang tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bukti adanya tindak pidana.

“Kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL tidak serta-merta dapat dibelokkan atau diubah menjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyebut nilai aset yang menjadi bagian dari boedel pailit masih memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan resume Tim Kurator tahun 2023 yang disebut pihak kuasa hukum, nilai pasar wajar objek hotel/kondotel tersebut mencapai sekitar Rp154,8 miliar, sedangkan nilai likuidasinya diperkirakan sekitar Rp82,17 miliar.

Karena itu, tim pembela mempertanyakan apabila nilai transaksi Rp100 miliar langsung ditempatkan sebagai kerugian negara secara total tanpa memperhitungkan nilai aset yang masih berada dalam penguasaan kurator serta potensi pemulihannya.

Agus juga menekankan adanya rentang waktu antara proses pemberesan utang melalui mekanisme kepailitan dengan dimulainya proses pidana. Menurut dia, berbagai upaya penyelesaian melalui lelang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelum Kejati Bali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan tidak sedang mengklaim bahwa status pailit secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Mereka mengakui apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap dapat berjalan.

Namun, menurut Agus, aspek pemulihan aset harus tetap menjadi bagian dari penilaian hukum dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.

“Dari status tagihan kreditor ASABRI dalam boedel atau harta pailit, nilai riil aset yang dipegang kurator, komitmen jaminan aset pribadi Sutrisno, serta mekanisme pemulihan yang masih terbuka lebar, kami nilai merupakan fakta material yang wajib diperhitungkan penyidik sebelum menetapkan seseorang bersalah di hadapan hukum,” pungkas Agus.

Sementara itu, Kejati Bali menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan sebelumnya menyebut penetapan Sutrisno sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan pihak lain, termasuk dari ASABRI.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Sebanyak 11 peserta lolos tanpa ujian susulan, tiga nilai tertinggi diraih pimpinan hotel dan perusahaan hospitality. DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengembangan sumber daya manusia sektor perhotelan. Seluruh peserta General Manager Laboratory (GM LAB) Generasi ke-3 dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan mencapai 100 persen, tanpa ada […]

  • Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita. Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan […]

  • Dugaan Penyelewengan Bantuan di Kamp Tindouf Mencuat, Persisma Desak Pengungsi Sahrawi Dipulangkan

    Dugaan Penyelewengan Bantuan di Kamp Tindouf Mencuat, Persisma Desak Pengungsi Sahrawi Dipulangkan

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kasus Infravest dan dugaan masalah pengelolaan bantuan memicu tuntutan audit independen serta pengawasan lebih ketat terhadap bantuan bagi pengungsi Sahrawi. GENEVA – Dugaan penyelewengan bantuan kemanusiaan dan persoalan pengelolaan dana di Kamp Tindouf, Aljazair, kembali menjadi sorotan. Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) mendesak komunitas internasional memperkuat pengawasan bantuan sekaligus mendorong penyelesaian permanen terhadap persoalan pengungsi […]

  • Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    BADUNG – Dalam suasana penuh keakraban, Kodam IX/Udayana bersama insan media mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film inspiratif “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian”, Rabu (6/8/2025), di Bioskop Park 23, Kuta, Badung. Kegiatan ini menjadi wadah mempererat hubungan antara institusi militer dan media yang selama ini menjalin kemitraan strategis dalam penyebaran informasi publik. Film Believe mengangkat […]

  • Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Di tengah dinamika perang modern yang tak lepas dari penggunaan roket, rudal pertahanan dan serangan, kapal perang hingga jet tempur, kehadiran drone menjadi elemen penting dalam sistem pertahanan negara. Sebagai alat tempur yang ekonomis, fleksibel, dan mampu menjangkau wilayah luas, drone menjadi kebutuhan strategis, terlebih bagi negara kepulauan seperti Indonesia. […]

  • Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana pemerintah membuka 500.000 hektare lahan peternakan sapi untuk mengatasi kelangkaan susu MBG memicu kritik keras dari kalangan ekonomi dan kebijakan publik. Program raksasa yang setara tujuh kali luas Singapura itu dinilai tidak berbasis kajian biaya, tidak memiliki desain arus kas, dan belum didukung peta rantai pasok yang memadai. Para pengamat menilai akar […]

expand_less