Kuasa Hukum Sutrisno Bantah Rp100 Miliar Jadi Kerugian Negara Mutlak, Soroti Aset Pailit PT DWI
- account_circle Ray
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum menilai nilai aset dalam boedel pailit, proses lelang, dan jaminan pribadi harus dihitung sebelum angka Rp100 miliar dikategorikan sebagai kerugian negara.
DENPASAR – Tim penasihat hukum Sutrisno Lukito Disastro membantah anggapan bahwa dana Rp100 miliar yang dibayarkan PT ASABRI (Persero) dalam transaksi 125 unit kondotel pada PT Danau Winata Indah (PT DWI) otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara secara utuh.
Kuasa hukum Sutrisno, Agus Sujoko, menilai konstruksi kerugian dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali harus melihat secara menyeluruh status kepailitan PT DWI, keberadaan aset dalam boedel pailit, proses lelang yang telah ditempuh kurator, serta mekanisme pemulihan aset yang masih terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sutrisno, yang merupakan Direktur Utama PT DWI, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Bali dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung.
Kejati Bali sebelumnya menyatakan Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Jaksa menduga PT DWI menjual 125 unit kondotel kepada ASABRI senilai Rp100 miliar, tetapi pembangunan dan penyerahan unit tersebut tidak terealisasi.
Namun, pihak kuasa hukum meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari nilai transaksi.
Agus menyebut PT DWI telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2017. Setelah putusan tersebut, menurut dia, pengurusan dan pemberesan harta perusahaan berada dalam mekanisme kepailitan melalui kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
“Pembahasan mengenai dugaan kerugian Rp100 miliar dalam transaksi PT DWI dengan ASABRI tidak dapat dilepaskan dari fakta hukum bahwa PT DWI telah berstatus pailit sejak 2017. Pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” kata Agus Sujoko, Senin (5/10/2026).
Menurut Agus, persoalan kewajiban kepada ASABRI juga telah masuk dalam rangkaian penyelesaian melalui mekanisme keperdataan. Pada 2019, disebut terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian kewajiban, termasuk rencana penjualan atau pelelangan aset berupa tanah dan bangunan kondotel yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Bali.
Selain aset perusahaan, Sutrisno disebut memberikan jaminan pribadi melalui akta pengakuan sebagai penanggung kewajiban dengan nilai Rp24,268 miliar. Jaminan tersebut disertai sejumlah aset pribadi sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pelelangan aset PT DWI yang telah dilakukan berulang kali melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan laporan keuangan ASABRI, Tim Kurator PT DWI dalam pailit telah melakukan lima kali upaya penjualan di muka umum pada 14 Desember 2021, 23 Maret 2022, 9 Agustus 2022, 13 Januari 2023, dan 4 April 2023. Seluruh lelang tersebut tercatat tidak mendapatkan peminat.
Fakta tersebut, menurut Agus, menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset sebenarnya telah berjalan melalui jalur kepailitan. Tidak adanya pembeli dalam proses lelang tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bukti adanya tindak pidana.
“Kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL tidak serta-merta dapat dibelokkan atau diubah menjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyebut nilai aset yang menjadi bagian dari boedel pailit masih memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan resume Tim Kurator tahun 2023 yang disebut pihak kuasa hukum, nilai pasar wajar objek hotel/kondotel tersebut mencapai sekitar Rp154,8 miliar, sedangkan nilai likuidasinya diperkirakan sekitar Rp82,17 miliar.
Karena itu, tim pembela mempertanyakan apabila nilai transaksi Rp100 miliar langsung ditempatkan sebagai kerugian negara secara total tanpa memperhitungkan nilai aset yang masih berada dalam penguasaan kurator serta potensi pemulihannya.
Agus juga menekankan adanya rentang waktu antara proses pemberesan utang melalui mekanisme kepailitan dengan dimulainya proses pidana. Menurut dia, berbagai upaya penyelesaian melalui lelang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelum Kejati Bali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan tidak sedang mengklaim bahwa status pailit secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Mereka mengakui apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap dapat berjalan.
Namun, menurut Agus, aspek pemulihan aset harus tetap menjadi bagian dari penilaian hukum dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.
“Dari status tagihan kreditor ASABRI dalam boedel atau harta pailit, nilai riil aset yang dipegang kurator, komitmen jaminan aset pribadi Sutrisno, serta mekanisme pemulihan yang masih terbuka lebar, kami nilai merupakan fakta material yang wajib diperhitungkan penyidik sebelum menetapkan seseorang bersalah di hadapan hukum,” pungkas Agus.
Sementara itu, Kejati Bali menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan sebelumnya menyebut penetapan Sutrisno sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan pihak lain, termasuk dari ASABRI.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar