Breaking News
light_mode

Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.

 

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa menjadi titik balik perkara. Ahli menegaskan pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak lagi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Konsekuensinya, secara hukum penyidikan semestinya dihentikan.

“Ketika pasal yang digunakan sudah gugur, maka seluruh proses penyidikan ikut kehilangan dasar hukum. Perkara ini seharusnya berhenti demi hukum,” kata Gede Pasek usai sidang.

 

Ia menegaskan, regulasi yang berlaku mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut diberlakukan penuh.

“Alih-alih menghentikan perkara, klien kami justru kembali diperiksa. Karena itulah praperadilan ini kami ajukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek mengingatkan bahwa memaksakan penetapan tersangka dengan pasal yang telah gugur bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai ketentuan hukum terbaru bersifat mengikat dan tidak memberi ruang diskresi bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara.

“Jika kewajiban hukum itu diabaikan, implikasinya bisa meluas, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Menurut Gede Pasek, substansi penyidikan tidak lagi berfokus pada keabsahan dokumen, melainkan melebar pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Ini yang kami khawatirkan. Fokusnya bergeser, bukan lagi soal dokumen asli atau tidak,” katanya.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan praperadilan ini tidak semata bertujuan membatalkan status tersangka. Jika indikasi kriminalisasi terbukti, pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada pembatalan proses hukum.

“Kami akan telusuri siapa saja yang berperan aktif maupun yang membiarkan proses kriminalisasi ini terjadi,” ujarnya.

Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon dalam proses ini adalah Polda Bali.

“Karena yang berhadapan langsung adalah Polda, maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini menjadi lebih dari sekadar uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah dinyatakan tidak berlaku, sekaligus membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Perluas Peran Lewat Program Makan Bergizi Gratis, 672 Dapur Gizi Dibangun di Seluruh Indonesia

    Polri Perluas Peran Lewat Program Makan Bergizi Gratis, 672 Dapur Gizi Dibangun di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperluas perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam program ini, Polri berperan sebagai pengelola sekaligus pengawas guna memastikan distribusi makanan bergizi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Melalui Satuan Tugas MBG, Polri telah membangun 672 Sentra Produksi Pangan […]

  • Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Uang kerap menjadi pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan sosial, mulai dari keserakahan, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun sejumlah pengamat sosial menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena uang pada dasarnya hanyalah alat yang tidak memiliki kehendak, moral, maupun niat. Dalam berbagai fenomena kehidupan, uang dinilai lebih berperan sebagai pengungkap karakter dibandingkan sebagai […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

  • Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara […]

  • Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tiga penagih utang—Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae—ditangkap aparat Polresta Denpasar setelah menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jimbaran, Badung. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Bypass Ngurah Rai itu langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman pemukulan beredar luas di media sosial. Korban bernama Deka Prasetyo Mahardiko […]

  • Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 101Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Mungkin terdengar sepele, tapi jika oksigen di Bumi menghilang hanya selama lima detik, dampaknya akan sangat mengerikan dan bisa melumpuhkan seluruh sistem kehidupan serta infrastruktur planet ini. Para ilmuwan mengungkapkan skenario mengejutkan yang menunjukkan betapa pentingnya oksigen bagi keberlangsungan hidup dan stabilitas Bumi. Salah satu dampak paling mencengangkan adalah hancurnya […]

expand_less