Breaking News
light_mode

Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.

 

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa menjadi titik balik perkara. Ahli menegaskan pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak lagi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Konsekuensinya, secara hukum penyidikan semestinya dihentikan.

“Ketika pasal yang digunakan sudah gugur, maka seluruh proses penyidikan ikut kehilangan dasar hukum. Perkara ini seharusnya berhenti demi hukum,” kata Gede Pasek usai sidang.

 

Ia menegaskan, regulasi yang berlaku mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut diberlakukan penuh.

“Alih-alih menghentikan perkara, klien kami justru kembali diperiksa. Karena itulah praperadilan ini kami ajukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek mengingatkan bahwa memaksakan penetapan tersangka dengan pasal yang telah gugur bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai ketentuan hukum terbaru bersifat mengikat dan tidak memberi ruang diskresi bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara.

“Jika kewajiban hukum itu diabaikan, implikasinya bisa meluas, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Menurut Gede Pasek, substansi penyidikan tidak lagi berfokus pada keabsahan dokumen, melainkan melebar pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Ini yang kami khawatirkan. Fokusnya bergeser, bukan lagi soal dokumen asli atau tidak,” katanya.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan praperadilan ini tidak semata bertujuan membatalkan status tersangka. Jika indikasi kriminalisasi terbukti, pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada pembatalan proses hukum.

“Kami akan telusuri siapa saja yang berperan aktif maupun yang membiarkan proses kriminalisasi ini terjadi,” ujarnya.

Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon dalam proses ini adalah Polda Bali.

“Karena yang berhadapan langsung adalah Polda, maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini menjadi lebih dari sekadar uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah dinyatakan tidak berlaku, sekaligus membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 24 April 2026 – Perum BULOG mencatatkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya, stok beras nasional yang dikelola lembaga tersebut menembus angka 5 juta ton. Direktur Utama BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan saat mendampingi Andi […]

  • Fenomena “Kudokushi” di Jepang! Lansia Meninggal dalam Kesepian, Pakar Sebut Krisis Sosial Makin Mengkhawatirkan

    Fenomena “Kudokushi” di Jepang! Lansia Meninggal dalam Kesepian, Pakar Sebut Krisis Sosial Makin Mengkhawatirkan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4460Komentar

    TOKYO – Tingginya tingkat kesibukan masyarakat Jepang berdampak serius pada kehidupan lansia. Banyak orang tua terpaksa hidup sendiri karena anak-anak mereka bekerja sepanjang hari atau telah membangun keluarga baru. Kondisi ini memaksa para lansia bertahan mandiri hingga ajal menjemput, bahkan tanpa ada yang mengetahui kepergian mereka. Fenomena meninggalnya seseorang dalam kesendirian—yang baru ditemukan setelah berhari-hari, […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Valentine 2026, Monarch Bali Dalung Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan

    Valentine 2026, Monarch Bali Dalung Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Memaknai Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari 2026, Monarch Bali Dalung menggelar kegiatan sosial bertajuk Jalinan Kasih dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada dua panti asuhan di Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Bantuan diserahkan kepada Yayasan Metta Mama & Maggha yang berlokasi di Jalan Gunung Lawu No. 30 Denpasar serta Yayasan Gayatri Widya […]

  • Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    PAPUA – Papua bukan tanah miskin. Papua dibuat miskin. Di jantung Pegunungan Sudirman, emas dan tembaga bernilai ribuan triliun rupiah digali tanpa henti sejak puluhan tahun lalu. Namun ironi paling pahit justru berdiri di sekitar lubang tambang itu sendiri: rakyat Papua hidup dalam kemiskinan struktural, konflik bersenjata, dan kerusakan ekologis yang nyaris mustahil dipulihkan. Tambang […]

expand_less