Breaking News
light_mode

Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.

 

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli hukum pidana Dewi Bunga dari Universitas Sugriwa menjadi titik balik perkara. Ahli menegaskan pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak lagi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Konsekuensinya, secara hukum penyidikan semestinya dihentikan.

“Ketika pasal yang digunakan sudah gugur, maka seluruh proses penyidikan ikut kehilangan dasar hukum. Perkara ini seharusnya berhenti demi hukum,” kata Gede Pasek usai sidang.

 

Ia menegaskan, regulasi yang berlaku mewajibkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. Bahkan, menurutnya, tim kuasa hukum telah lebih dulu mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut diberlakukan penuh.

“Alih-alih menghentikan perkara, klien kami justru kembali diperiksa. Karena itulah praperadilan ini kami ajukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek mengingatkan bahwa memaksakan penetapan tersangka dengan pasal yang telah gugur bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai ketentuan hukum terbaru bersifat mengikat dan tidak memberi ruang diskresi bagi penyidik untuk tetap melanjutkan perkara.

“Jika kewajiban hukum itu diabaikan, implikasinya bisa meluas, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi pidana,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Menurut Gede Pasek, substansi penyidikan tidak lagi berfokus pada keabsahan dokumen, melainkan melebar pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Ini yang kami khawatirkan. Fokusnya bergeser, bukan lagi soal dokumen asli atau tidak,” katanya.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan praperadilan ini tidak semata bertujuan membatalkan status tersangka. Jika indikasi kriminalisasi terbukti, pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada pembatalan proses hukum.

“Kami akan telusuri siapa saja yang berperan aktif maupun yang membiarkan proses kriminalisasi ini terjadi,” ujarnya.

Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon dalam proses ini adalah Polda Bali.

“Karena yang berhadapan langsung adalah Polda, maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini menjadi lebih dari sekadar uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap I Made Daging. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah dinyatakan tidak berlaku, sekaligus membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR — Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya alias Man Tayax, angkat bicara soal polemik reaksi keras Megawati Soekarnoputri terhadap penetapan Jenderal Besar H. Mohamad Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh pemerintahan Prabowo–Gibran. Menurutnya, publik keliru jika melihat ini hanya sebagai drama politik atau dendam personal. Ia menegaskan bahwa satu generasi bangsa membawa luka sejarah yang […]

  • Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

    Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Aktivis dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, mendapat kesempatan untuk diwawancarai oleh Televisi Rusia dalam acara berbuka puasa bersama yang digelar oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Sergei Tolchenov, di kediaman resmi beliau di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Acara ini menjadi momen penting yang mempertemukan diplomat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dalam suasana […]

  • Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 29 Maret 2026 — Sidang kedua perkara yang menjerat aktivis muda Tomy Priatna Wiria berubah menjadi panggung kritik terhadap praktik penegakan hukum. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum yang berlangsung bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari upaya membatasi hak-hak fundamental warga negara. Dalam pernyataan resminya, perwakilan koalisi, I Made “Ariel” Suardana […]

  • Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Lambang tengkorak bertaring yang menggigit Bulan Sabit atau dikenal sebagai Ardhacandrakapala lancana bukan sekadar simbol mistik, melainkan identitas resmi kekuasaan Kerajaan Khadiri (Panjalu) yang berpusat di Daha pada masa pemerintahan Sri Maha Raja Rakai Sirikan Sri Bameswara (1034–1057 Çaka / 1112–1135 M). Simbol ini digunakan secara sadar dan politis sebagai penegasan ideologi kerajaan, […]

  • Ngababurit, Tradisi Menyulam Makna Menjelang Magrib di Bulan Suci

    Ngababurit, Tradisi Menyulam Makna Menjelang Magrib di Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Menanti Magrib, Menyulam Makna, Menguatkan Iman. DENPASAR – Menjelang azan Magrib berkumandang, suasana sore di bulan suci Ramadan selalu menghadirkan nuansa berbeda. Jalanan dipenuhi warga yang mencari takjil, pelataran masjid ramai oleh anak-anak, dan keluarga-keluarga mulai berkumpul. Momen inilah yang dikenal luas dengan istilah ngababurit—tradisi mengisi waktu menjelang berbuka puasa yang sarat makna sosial dan […]

  • Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    Salurkan Bantuan Garda Law Office, Tim Creative MSP Sukawana Kembali Bagi Kursi Roda dan Sembako  

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BANGLI – Untuk membantu sesama yang memiliki kekurangan terus diupayakan oleh Tim Creative MSP. Kali ini mereka bergerak menyusuri Banjar Kutadalem Dan Banjar Lateng Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani Bangli, pada Sabtu 14 Maret 2026 untuk menyalurkan sembako dan kebutuhan kursi roda. Tim creatif MSP (Menjadikan Sukawana Pratama) sebenarnya merupakan komunitas musik yang memiliki tim inti […]

expand_less