Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    BADUNG – Sengketa lahan sesama krama Bali di Kabupaten Badung berubah menjadi perkara serius setelah muncul dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Konflik yang melibatkan satu keluarga besar ini kini ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara bermula dari keberatan sejumlah ahli waris yang menilai hak mereka […]

  • Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Mega Terorisawati
    • 2Komentar

    BULELENG – Suara tegas kembali bergema dari utara Bali. Ugrasena menolak keras wacana pengalihan proyek Bandara Internasional Bali Utara ke wilayah Bali Barat, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, langkah itu bukan hanya keluar jalur dari semangat pemerataan pembangunan, tetapi juga mencederai arah besar “Membangun Bali” yang seharusnya mendahulukan wilayah-wilayah […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Sugiwaras – Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang digunakan untuk […]

  • ARUN DPD Bali Turun Bersama Gubernur dalam Gerakan Bali Bersih, Dukung Imbauan Presiden Prabowo

    ARUN DPD Bali Turun Bersama Gubernur dalam Gerakan Bali Bersih, Dukung Imbauan Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) ambil bagian dalam kegiatan bersih pantai di Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), TNI, Kepolisian, siswa sekolah, hingga desa adat, bersama Pemerintah Provinsi Bali. Aksi […]

  • Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi polemik serius di Bali, bahkan mendapat sorotan dunia internasional. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Badung resmi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai […]

  • Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan […]

expand_less