Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (199)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa Kamera Marah-Marah Tegakkan Aturan, Wamenaker Immanuel Ebenezer eh Justru Terjaring OTT KPK

    Bawa Kamera Marah-Marah Tegakkan Aturan, Wamenaker Immanuel Ebenezer eh Justru Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025). Penangkapan dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar, ada giat tangkap tangan,” ujar Fitroh singkat. Meski begitu, KPK belum membeberkan secara detail kasus […]

  • Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi Play Button

    Rebut Paksa Gunakan Ormas, Pihak Jro Kepisah Tahan diri Akan Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    DENPASAR – Upaya paksa menguasai dari pihak Puri Jambe Suci terjadi kembali terhadap tanah waris yang sudah ditempati secara turun temurun oleh keluarga besar Puri Jro Gde Kepisah. Terlihat pihak Puri Jambe Suci merusak pagar yang telah dipasang dan menurunkan tanah puing untuk mengisi tanah yang awalnya sudah penuh dengan pohon pisang, Jumat 11/7/2025. Keesokan […]

  • Joger Bali, Menjual Kata-Kata dan Pengalaman, Bukan Sekadar Oleh-Oleh

    Joger Bali, Menjual Kata-Kata dan Pengalaman, Bukan Sekadar Oleh-Oleh

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Di tengah menjamurnya pusat oleh-oleh di Pulau Dewata, Joger Bali tetap berdiri sebagai ikon yang menawarkan sesuatu yang berbeda, kreativitas berbasis kata-kata yang melekat di benak wisatawan. Didirikan pada tahun 1981 oleh Joseph Theodorus Wulianadi, Joger lahir dari konsep yang tidak biasa. Nama “Joger” sendiri merupakan gabungan dari nama Joseph dan sahabatnya Gerard […]

  • Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026), Habiburokhman menyatakan empatinya terhadap ED. Ia menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara […]

  • Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau warga terdampak banjir besar di Bali, Sabtu (13/9). Tiba di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 13.04 WITA, Presiden langsung memasuki Gang Gajah Mada IV untuk berdialog dengan masyarakat yang terdampak. Dalam kunjungan tersebut, Presiden berkomitmen membantu pemulihan kerugian akibat banjir. Pemerintah pusat dan daerah disebut akan bekerja sama […]

  • Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali melahirkan seorang doktor dalam bidang pariwisata budaya. I Wayan K. Sugita berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pelayanan Usaha Spa Berbasis Budaya Bali di Industri Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung” dalam ujian terbuka yang digelar di Auditorium Pascasarjana, Selasa (5/8/2025). Dalam pemaparannya, Sugita menegaskan bahwa usaha […]

expand_less