Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) resmi melaporkan sekitar 30 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan pelaporan […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

  • Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah berbagai wacana spiritual tentang kutukan terhadap perusak alam Bali, terselip satu kenyataan yang lebih gelap dan nyaris tak tersentuh yakni kehancuran moral dan keadilan dalam sistem pendidikan. Pengamat sosial-politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi pendidikan saat ini yang dinilai telah menyimpang jauh dari nilai-nilai keadilan […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

  • Penutupan TPA Suwung Jadi Tekanan ke Desa dan Kelurahan, Padahal Akar Masalah Ada pada Mandeknya TPST

    Penutupan TPA Suwung Jadi Tekanan ke Desa dan Kelurahan, Padahal Akar Masalah Ada pada Mandeknya TPST

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Kebijakan penutupan TPA Suwung kini berubah menjadi tekanan serius bagi pemerintah desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Dalam percepatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) jika daerah tidak menunjukkan komitmen terhadap sistem pengolahan sampah dari sumbernya. “Saya akan tegas, BKK dari provinsi […]

  • DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Komisi II DPR RI menegur keras Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait pernyataannya mengenai sengketa lahan 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla—perusahaan milik Jusuf Kalla—dan PT GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group. Dalam rapat kerja, DPR menilai pengakuan Nusron soal adanya kelalaian internal BPN tidak pantas disampaikan secara terbuka karena menyangkut wibawa negara. […]

expand_less