Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (612)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Man Tayax: Aceh Sudah Diberi Otonomi Luas, Jangan Jadikan Referendum Alat Tekan Jakarta

    Man Tayax: Aceh Sudah Diberi Otonomi Luas, Jangan Jadikan Referendum Alat Tekan Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Kericuhan Hari Damai Aceh dan pengibaran bendera Bulan Bintang kembali memantik kritik. Pengamat sosial Man Tayax mempertanyakan efektivitas pengelolaan otonomi dan Dana Otsus setelah dua dekade perdamaian Helsinki. BANDA ACEH — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 yang semestinya menjadi momentum refleksi perjalanan damai justru diwarnai kericuhan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko […]

  • PT Augustea Intercrews Indonesia Bawa Harapan Baru Bagi Masyarakat Bali Untuk Berkarier di Internasional

    PT Augustea Intercrews Indonesia Bawa Harapan Baru Bagi Masyarakat Bali Untuk Berkarier di Internasional

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Seleksi 500 Kandidat, Talenta Bali Dibidik untuk Menembus Karier Global di Kapal Pesiar dan Industri Pelayaran.  DENPASAR – PT Augustea Intercrews Indonesia Cabang Bali menggelar proses seleksi peluang Karier bagi talenta Bali untuk bekerja di industri kapal Pesiar dan pelayaran dengan kerjasama dengan berbagai industri hospitality dari Royal Carribean International, Celebrity X Cruises, Silversea, TUI […]

  • Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 606Komentar

    DENPASAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus terus dievaluasi dan diawasi secara ketat agar tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris ARUN Bali (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Anak Agung Gde Agung Aryawan […]

  • Penglipuran Siapkan Festival 2026, Perkuat Pariwisata Inklusif dan Berkelanjutan

    Penglipuran Siapkan Festival 2026, Perkuat Pariwisata Inklusif dan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata berkelanjutan dengan mengedepankan kualitas pengalaman wisatawan, pelestarian budaya, penguatan lingkungan, serta transformasi digital. Di tengah dinamika ekonomi global yang turut memengaruhi sektor pariwisata, tingkat kunjungan wisatawan ke desa yang dikenal sebagai salah satu desa terbersih di dunia itu masih terjaga relatif stabil. […]

  • Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Denpasar – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Bali periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/2/2026). Nyoman Suwirta menegaskan, untuk mewujudkan koperasi yang tangguh, unggul, dan berdaya saing di tengah masyarakat, diperlukan penguatan kemitraan dengan […]

expand_less