Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (121)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung

    Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polda Jambi menangkap tiga tersangka lokal yang diduga menjadi fasilitator jaringan kejahatan siber internasional. Dana ribuan nasabah dialihkan ke aset kripto dan dompet digital luar negeri. JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Aksi kejahatan […]

  • Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    Meme Viral Kritik Syarat Wapres Lebih Rendah dari Pekerja Umum

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    “GWS Negeri Ku” Jadi Simbol Kekecewaan Anak Muda JAKARTA – Sebuah meme yang menampilkan kritik tajam terhadap standar pendidikan dalam dunia kerja dan politik Indonesia mendadak viral di media sosial. Meme tersebut menyoroti ironi antara syarat pendidikan untuk melamar pekerjaan umum yang mewajibkan minimal pendidikan Sarjana (S1), sementara syarat untuk mendaftar sebagai Wakil Presiden Republik […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 16Komentar

    BALI – Di tengah pesatnya modernisasi layanan kesehatan dan wellness, pengobatan terapi pijat dengan minyak tradisional gaya Balian Bali justru terus mencuri perhatian wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Terapi ini tak sekadar pijat biasa, melainkan ritual penyembuhan yang sarat makna spiritual dan filosofi warisan budaya Bali. Wisatawan mancanegara maupun domestik rela antre dan melakukan reservasi […]

  • Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    BEIJING – Dunia medis mencatat sejarah baru setelah tim peneliti asal Tiongkok berhasil membalikkan penyakit diabetes tipe 1 pada seorang pasien melalui terapi sel punca yang berasal dari tubuhnya sendiri. Keberhasilan ini menjadi yang pertama di dunia, sekaligus menandai kemungkinan besar terobatnya penyakit autoimun tersebut melalui terapi seluler. Terobosan ini dipimpin oleh ahli biologi sel, […]

  • Nuanu Park, taman publik seluas 1,6 hektare di Nuanu Creative City KREDIT FOTO: Nuanu Creative City

    Nuanu Park Segera Dibuka, Hadirkan Ruang Publik Kreatif Baru di Jantung Nuanu Creative City

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TABANAN – Nuanu Creative City memperkenalkan secara eksklusif Nuanu Park kepada sejumlah rekan media menjelang peluncuran resminya pada musim panas tahun ini. Taman publik seluas 1,6 hektare tersebut diproyeksikan menjadi pintu masuk utama bagi pejalan kaki menuju kawasan kreatif Nuanu Creative City di Tabanan, Bali. Dalam media preview yang berlangsung pada 19 Mei 2026 itu, […]

expand_less