Breaking News
light_mode

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen-dokumen adat tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah. Masyarakat diminta segera mengurus dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat tanah non-SHM (seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai) akan dihapus mulai 2026 adalah tidak benar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa sertifikat dengan status hak lain tetap diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, isu yang beredar adalah hoaks. Hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya tetap sah secara hukum,” jelas Lukman kepada awak media , Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, BPN melalui laman resminya (atrbpn.go.id) juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Cara Mengurus Dokumen Menjadi SHM

Bagi masyarakat yang masih memegang girik, letter C, atau dokumen serupa, berikut langkah mengurusnya menjadi SHM:

1. Tingkat Kelurahan: mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Tingkat Kantor Pertanahan: mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen, dilakukan pengukuran tanah, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia A, pengumuman data yuridis, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga sertifikat resmi terbit.

Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu melakukan pengecekan status tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

    Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    DENPASAR – Polemik yang mencuat pasca penyerahan dua rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H., M.H., MAP., CLA., mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pimpinan DPRD Bali, berhati-hati dalam menyikapi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan […]

  • Gelombang Kemarahan Publik dan Bayangan Kudeta Sipil-Militer di September

    Gelombang Kemarahan Publik dan Bayangan Kudeta Sipil-Militer di September

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Terkadang saat didera sakit fisik, justru di sisi lain seseorang bisa menemukan kekuatan. Saya menguatkan naluri insting lewat bacaan situasi gerakan TSM The Gank of Oslo – September Bergejolak: rancangan kudeta sipil terhadap militer yang “sipilis.” Pak Prabowo, tenanglah. Saya (Blimbing Sayur alias Samsul) sudah hadir di sini dengan bendera One Piece. Berita […]

  • Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

    Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. Pertemuan yang berlangsung di The Café, Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, itu dimulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB dan […]

  • HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    HARRIS Hotel Sunset Road Bali Suguhkan “Sunset Tempo Doeloe” Bernuansa Nostalgia

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel Sunset Road Bali kembali menghadirkan inovasi kuliner yang memanjakan lidah sekaligus hati lewat program terbaru bertajuk “Sunset Tempo Doeloe”. Konsep ini menawarkan pengalaman bersantap unik dengan memadukan cita rasa khas Indonesia dan suasana nostalgia tempo dulu yang hangat serta penuh kenangan. Program “Sunset Tempo Doeloe” mengajak para tamu menikmati berbagai sajian […]

  • Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    Sains Ungkap Keunikan Darah Haid! Bukan Limbah, Kaya Protein Regeneratif

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Amerika Serikat — Selama bertahun-tahun, darah haid kerap dipersepsikan sebagai limbah biologis semata. Namun, temuan ilmiah menunjukkan pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Penelitian sains modern mulai mengungkap bahwa darah menstruasi memiliki karakter biologis yang unik dan berpotensi penting bagi dunia medis. Salah satu studi yang kerap menjadi rujukan adalah penelitian berbasis di Amerika Serikat pada […]

  • Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BULELENG – Batu Pulaki Banyupoh, batu alam khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, selangkah lagi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika resmi terdaftar, penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh” tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh pihak di luar wilayah asalnya. Perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 […]

expand_less