Breaking News
light_mode

SHM

Kuasa Hukum Sebut Warisan Belum Tentu Jatuh ke Anak Kandung, Jero Mangku “Merusak Banten Itu Penghinaan”

Kuasa Hukum Sebut Warisan Belum Tentu Jatuh ke Anak Kandung, Jero Mangku “Merusak Banten Itu Penghinaan”

  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • account_circle Admin
  • 2Komentar

DENPASAR – Menemui kuasa hukum I Made Kadek Arta SH kuasa dari I Ketut Agus Aryana alias Copin, menanyakan perihal pemberitaan yang beredar menuduh kliennya berbuat semena – mena dengan merusak Merajan, ditanggapi serius olehnya di kantor MKA Law Office. Kadek Arta menyebutkan bahwa dirinya menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Ia menyebutkan bahwa sebelum menangani […]

Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • account_circle Ray
  • 2Komentar

DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah […]

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • account_circle Admin
  • 367Komentar

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

expand_less