Kuasa Hukum Sebut Warisan Belum Tentu Jatuh ke Anak Kandung, Jero Mangku “Merusak Banten Itu Penghinaan”
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Menemui kuasa hukum I Made Kadek Arta SH kuasa dari I Ketut Agus Aryana alias Copin, menanyakan perihal pemberitaan yang beredar menuduh kliennya berbuat semena – mena dengan merusak Merajan, ditanggapi serius olehnya di kantor MKA Law Office.
Kadek Arta menyebutkan bahwa dirinya menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Ia menyebutkan bahwa sebelum menangani kasus ini kliennya sudah memiliki niat untuk memindahkan Merajan.
Baca berita sebelumnya,
Copin Buka Suara Soal Pembongkaran Merajan di Sanur, Bantah Tuduhan dan Ungkap Fakta Versinya
“H minus 3 sebelum Idul Adha saya sempat kesana dengan calon pengontrak dan berdiskusi jjuga untuk ngulemin pemangku (mengundang secara resmi) kalo gak salah dari daerah Panjer, ” Jelasnya, Senin 3 Agustus 2026 di kantornya.
Kemudian pada hari minggu juga tidak jadi dilaksanakan karena ada argumentasi dari putra putri kliennya akhirnya membatalkan niat pemangku untuk melakukan prosesi.
“Batal, pak Agus melakukan diskusi dengan pemangku, rasanya dia bawa 1 pengabih, ” Ungkapnya.
Pada hari Buda Cemeng, Kliennya, Pemangku dan kuasa hukumnya juga mendampingi akan menyaksikan prosesi upakara pralina di Merajan. Banten dan tirta Pralina sudah disiapkan.
“Saat itu terjadilah tindakan menghalang-halangi klien kami yang dilakukan oleh putra putrinya, ada banten yang jatuh dan dirampas oleh mereka dan dibawa kabur entah kemana”
“Banten ada yang jatuh dan hancur berantakan, dan dari kejadian itu klien kami melakukan upaya hukum, dilaporkanlah ke Polsek Densel (Denpasar Selatan) dengan laporan pengrusakan dan menghalang – halangi orang untuk beribadah, ” Ungkapnya.
Ada bahasa yang keluar dari anaknya tersebut, menyudutkan kuasa hukum dengan bahasa kenapa tidak menghalangi Agus Aryana untuk tidak melakukan pralina. “Kan anda orang Hindu” Tentu bagi kuasa hukum Kadek Arta itu bukan kapasitasnya untuk melarang atau menyuruh melakukan hal tersebut sebGai kuasa hukumnya.
Ia juga menyinggung pelaporan yang terdahulu di Polsek Densel terhadap putra dari Agus Aryana, berdasarkan surat nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali Tanggal 28 Mei 2026.
Dikatakan ada pelaporan tentang batas tembok dan kehilangan barang yang notabene milik kliennya. Pemagaran yang dilakukan itu bertujuan agar tidak terus menerus berkonflik dengan putranya, dan kliennya dapat mengontrakkan hotelnya untuk mendapatkan pemasukan buat kehidupan.
“Insiden kecil terjadi saat akan menembok batas tanah, sampai polisi juga ikut datang. Karena komunikasi tidak kondusif dilanjutkanlah di Polsek Densel, ” Tuturnya.
Tentu bila dilihat secara kepemilikan, Agus Aryana secara hukum memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Klien kami memiliki SHM tersebut, dan saya ditunjukan ada 2 SHM berupa fotocopy”
Menanyakan pernyataan putranya selalu alasan melakukan penghalangan itu karena hak ahli waris, Kadek Arta Sarjana Hukum menerangkan fakta hukum Hak Waris belum terjadj turun waris. Putranya belum memiliki hak, bila orang tuanya meninggal dunia baru secara otomatis akan turun waris kepada anaknya, itupun bila tidak ada wasiat yang ditujukan kepada orang lain.
“Tidak mutlak ahli waris mendapatkan warisan langsung, itu tergantung dari yang memiliki tanah tersebut, bila ada surat wasiat ada hitungannya itu untuk menghibahkan kepada siapapun bahkan ke yayasan, ada aturannya, ” Terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 2 minggu lalu dari hari ini, dirinya telah menyurati dan memberitahukan kepada putranya yang menempati villa, bahwa papanya akan tinggal bersama berbagi ruang.
“Kasihan kondisi bapaknya, dia kost sekarang. Surat yang kami kirim tidak diterima, bahkan bapaknya hendak membangun Merajan baru disana, tapi semua itu dengan jawaban tidak boleh, ” Jelas Kadek Arta.

Jero Mangku Agus Primadana (Vajra) dari Griya di Panjer.
Lanjut menghubungi Jero Mangku Agus Primadana (Vajra) dari Griya di Panjer, menanyakan prihal sudahkah melakukan prosesi mem-Pralina Merajan di sanur.
Ia menjelaskan hal yang sama, penghalangan yang menyebabkan banten jatuh dan rusak, dilarikannya sebagian banten dan tumpahnya tirtha Pralina di pekarangan Merajan.
“Saya tidak berani bilang Merajan itu tidak ter – Pralina karena prosesi sudah berjalan, persembahyangan sudah terjadi dan tirta sudah tumpah di pekarangan Merajan, itu merupakan inti dari prosesi mem – Pralina, jadi bagi saya sudah terjadi ! Diluar kontek penghalang – halangan tadi, “terang Jero Mangku melalui sambungan telepon.
Ia juga terlihat menyesali perbuatan yang dilakukan mereka, karena tindakan itu selain melanggar hukum, menghina prosesi yang akan dilakukan dengan merusak banten dan alat upakara lainnya.
“Merusak banten, itu penghinaan, saya lihat juga daksina puyung (tidak ada) sudah lama mereka tidak dibanteni merajannya, “sesalnya.
Editor – Admin / Tim
…………………….
Catatan Redaksi: Demi menghormati hak privasi serta menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai prinsip cover both side, redaksi tidak mengungkap identitas keluarga Agus Aryana (Copin).
Pemberitaan ini disusun untuk menjawab dengan mengutip informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya dan merupakan respons atas pemberitaan yang telah beredar luas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar