Breaking News
light_mode

Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik

  • account_circle Ray
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan putusan perkara Tomy Priatna Wiria mengabaikan aspek kebebasan berekspresi dan sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka penting dalam perkara penghasutan.

DENPASAR – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai mengandung hasutan terkait aksi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana enam bulan penjara, namun pelaksanaannya diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/9/2026). Dalam perkara itu, Tomy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama terkait Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan informasi bermuatan penghasutan.

Selama masa pengawasan sembilan bulan, Tomy tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang tidak melakukan tindak pidana baru. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melalui siaran pers tertanggal 17 September 2026 menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Koalisi menilai perkara Tomy berkaitan dengan penggunaan hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.

“Putusan ini telah melegitimasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” demikian pernyataan resmi Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi.

Koalisi juga mempersoalkan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurut mereka, unggahan poster konsolidasi yang menjadi bagian penting perkara tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Koalisi secara tegas menyatakan, sejak awal perkara ini tidak memenuhi tahapan pertanggungjawaban pidana yang seharusnya menjadi dasar sebelum seseorang dijatuhi pidana,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi berpendapat unsur perbuatan pidana maupun unsur kesalahan Tomy tidak terbukti sebagaimana yang mereka pahami dari fakta persidangan. Mereka menyatakan Tomy tidak memiliki tujuan untuk mendorong orang lain melakukan perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan.

“Majelis hakim telah mengabaikan unsur delik (actus reus) karena menyebarkan poster konsolidasi bukanlah perbuatan pidana dan mengabaikan unsur kesalahan (mens rea/schuld) terdakwa yang sejak awal tidak pernah bertujuan membuat orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan,” ujar Koalisi.

Persoalan lain yang disoroti adalah hubungan antara poster konsolidasi yang diunggah Tomy dengan tindakan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian aksi. Koalisi menyatakan tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang cukup antara unggahan tersebut dengan tindakan pengerusakan di lapangan.

Menurut Koalisi, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa tindakan pengerusakan berlangsung secara spontan dan bukan karena terpengaruh unggahan Tomy. Mereka juga menyoroti adanya keterangan saksi yang disebut tidak mengetahui unggahan konsolidasi tersebut sebelum diperlihatkan oleh penyidik.

“Hubungan temporal tidak serta-merta membuktikan hubungan kausal,” tegas Koalisi.

Koalisi juga mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka menyebut terdapat keterangan mengenai dugaan intimidasi dan tekanan dalam proses penyidikan serta adanya saksi yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Atas hal tersebut, Koalisi berpandangan bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum semestinya tidak digunakan sebagai dasar pembuktian. Mereka juga menyatakan Tomy mengalami sejumlah tindakan yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak selama proses hukum, termasuk persoalan prosedur upaya paksa, akses bantuan hukum, intimidasi, tekanan, dan kekerasan.

Dalam siaran pers tersebut, Koalisi turut merujuk keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, dan Ahmad Sofian. Menurut Koalisi, para ahli menerangkan bahwa poster konsolidasi dapat merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, sehingga pembatasan terhadap kebebasan berekspresi perlu mempertimbangkan konteks, niat, isi, penyebaran, serta kemungkinan timbulnya bahaya.

“Hubungan kausal antara konsolidasi dan peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu,” demikian Koalisi mengutip pandangan ahli pidana yang mereka hadirkan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Tomy juga telah mengajukan pembelaan dan meminta agar terdakwa dibebaskan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara enam bulan terkait Pasal 247 KUHP.

Kuasa hukum Tomy kemudian menyatakan masih akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dengan vonis tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan putusan PN Denpasar menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik.

“Koalisi menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengingkari jaminan konstitusional atas perlindungan kebebasan berekspresi, menabrak tafsir konstitusional mengenai norma penghasutan, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di persidangan,” demikian pernyataan Koalisi.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkara Tomy dan menilai putusan tersebut berpotensi memberikan konsekuensi lebih luas terhadap ruang kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus Play Button

    Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Panggilan Kemanusiaan untuk Peduluan Dadia Aban Bangli, 14 Juli 2025 — Musibah kebakaran menimpa seorang lansia di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. I Nyoman Reken (75), seorang tokoh adat yang menjabat sebagai peduluan Dadia Bendesa Aban, kehilangan tempat tinggalnya setelah pondok yang ia tempati hangus terbakar. Kejadian bermula saat Nyoman Reken tengah memasak di […]

  • Panggilan Polsek Densel Terlapor Pengrusak Hotel Rani Mangkir Keluar Negeri, Ternyata Masih di Bali

    Panggilan Polsek Densel Terlapor Pengrusak Hotel Rani Mangkir Keluar Negeri, Ternyata Masih di Bali

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di kawasan Hotel Rani, Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Sanur, Denpasar Selatan, resmi dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor STPL/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang diterbitkan pada 28 Mei 2026. Dalam dokumen kepolisian tersebut, I Ketut Agus […]

  • Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai rangkaian persoalan yang terjadi sejak 2016 hingga 2026 menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggeser penguasaan tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan dirawat oleh kliennya. Somya menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat […]

  • Penglingsir Puri Bali Kunjungi PTDI, dari Bali Utara Untuk Nusantara Bersama Dirgantara

    Penglingsir Puri Bali Kunjungi PTDI, dari Bali Utara Untuk Nusantara Bersama Dirgantara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BANDUNG – Di tengah udara sejuk Kota Bandung, Selasa pagi itu, suasana di kawasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terasa berbeda. Rombongan para penglingsir puri di Bali, didampingi CEO PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko, datang membawa semangat persaudaraan dan cita-cita besar: mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara sebagai ikon kolaborasi antara budaya, teknologi, dan kemandirian […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 25Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

  • Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Partai Demokrat menunjukkan kepeduliannya terhadap korban banjir di Denpasar dengan menyalurkan ratusan paket bantuan sembako bagi warga terdampak, Selasa (16/9/2025). Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, yang datang bersama jajaran DPD Demokrat Bali, DPC Denpasar, dan DPC Badung. Di Balai Masyarakat […]

expand_less