Tomy Wiria Divonis Bersalah, Koalisi Advokasi Bali Nilai Putusan PN Denpasar Legitimasi Kriminalisasi Kritik
- account_circle Ray
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) menyatakan putusan perkara Tomy Priatna Wiria mengabaikan aspek kebebasan berekspresi dan sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka penting dalam perkara penghasutan.
DENPASAR – Aktivis Tomy Priatna Wiria dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai mengandung hasutan terkait aksi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana enam bulan penjara, namun pelaksanaannya diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/9/2026). Dalam perkara itu, Tomy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama terkait Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan informasi bermuatan penghasutan.

Selama masa pengawasan sembilan bulan, Tomy tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang tidak melakukan tindak pidana baru. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melalui siaran pers tertanggal 17 September 2026 menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Koalisi menilai perkara Tomy berkaitan dengan penggunaan hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.
“Putusan ini telah melegitimasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dilindungi dalam negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” demikian pernyataan resmi Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi.

Koalisi juga mempersoalkan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurut mereka, unggahan poster konsolidasi yang menjadi bagian penting perkara tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Koalisi secara tegas menyatakan, sejak awal perkara ini tidak memenuhi tahapan pertanggungjawaban pidana yang seharusnya menjadi dasar sebelum seseorang dijatuhi pidana,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi berpendapat unsur perbuatan pidana maupun unsur kesalahan Tomy tidak terbukti sebagaimana yang mereka pahami dari fakta persidangan. Mereka menyatakan Tomy tidak memiliki tujuan untuk mendorong orang lain melakukan perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan.
“Majelis hakim telah mengabaikan unsur delik (actus reus) karena menyebarkan poster konsolidasi bukanlah perbuatan pidana dan mengabaikan unsur kesalahan (mens rea/schuld) terdakwa yang sejak awal tidak pernah bertujuan membuat orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan,” ujar Koalisi.

Persoalan lain yang disoroti adalah hubungan antara poster konsolidasi yang diunggah Tomy dengan tindakan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian aksi. Koalisi menyatakan tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang cukup antara unggahan tersebut dengan tindakan pengerusakan di lapangan.
Menurut Koalisi, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa tindakan pengerusakan berlangsung secara spontan dan bukan karena terpengaruh unggahan Tomy. Mereka juga menyoroti adanya keterangan saksi yang disebut tidak mengetahui unggahan konsolidasi tersebut sebelum diperlihatkan oleh penyidik.
“Hubungan temporal tidak serta-merta membuktikan hubungan kausal,” tegas Koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka menyebut terdapat keterangan mengenai dugaan intimidasi dan tekanan dalam proses penyidikan serta adanya saksi yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas hal tersebut, Koalisi berpandangan bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum semestinya tidak digunakan sebagai dasar pembuktian. Mereka juga menyatakan Tomy mengalami sejumlah tindakan yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak selama proses hukum, termasuk persoalan prosedur upaya paksa, akses bantuan hukum, intimidasi, tekanan, dan kekerasan.
Dalam siaran pers tersebut, Koalisi turut merujuk keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Bivitri Susanti, I Dewa Gede Palguna, dan Ahmad Sofian. Menurut Koalisi, para ahli menerangkan bahwa poster konsolidasi dapat merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, sehingga pembatasan terhadap kebebasan berekspresi perlu mempertimbangkan konteks, niat, isi, penyebaran, serta kemungkinan timbulnya bahaya.
“Hubungan kausal antara konsolidasi dan peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu,” demikian Koalisi mengutip pandangan ahli pidana yang mereka hadirkan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tomy juga telah mengajukan pembelaan dan meminta agar terdakwa dibebaskan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara enam bulan terkait Pasal 247 KUHP.
Kuasa hukum Tomy kemudian menyatakan masih akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dengan vonis tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan putusan PN Denpasar menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik di ruang publik.
“Koalisi menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mengingkari jaminan konstitusional atas perlindungan kebebasan berekspresi, menabrak tafsir konstitusional mengenai norma penghasutan, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang di persidangan,” demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal perkara Tomy dan menilai putusan tersebut berpotensi memberikan konsekuensi lebih luas terhadap ruang kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.
Editor – Ray

https://addlinks.pro/h4dJX
17 September 2026 10:23 PM