Breaking News
light_mode

Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn., yang memberikan penjabaran tajam soal dasar hukum hak atas tanah di Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Subha Karma menegaskan bahwa sistem pertanahan di Indonesia masih terbelenggu oleh warisan hukum kolonial Belanda dan hukum adat yang kini tak lagi relevan. Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 telah mencoba menyatukan dualisme sistem tersebut, implementasi di lapangan kerap kali justru menimbulkan bias dan konflik.

“UUPA menganut prinsip lampaunya waktu. Artinya, hak atas tanah bisa gugur jika tidak dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama. Bahkan, PP 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa penguasaan selama 20 tahun secara terus menerus dengan itikad baik bisa menjadi dasar pencatatan tanah,” ujarnya.

Ia juga membongkar mitos soal kekuatan silsilah dalam sengketa tanah. Menurutnya, silsilah murni hanyalah dokumen internal keluarga dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk pendaftaran hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengakui surat pernyataan silsilah sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai bukti hak.

“Kalau tidak ada penguasaan fisik, silsilah saja tidak cukup. Sertifikat hak atas tanah harus berdasarkan bukti penguasaan yang nyata, bukan hanya klaim keturunan,” jelas Subha. Bahkan, lanjutnya, pipil, petok D, atau letter C hanya bersifat pendukung dan tidak berdiri sendiri tanpa bukti penguasaan nyata.

Dalam konteks perkara ini, Subha juga menyinggung larangan kepemilikan tanah absentee, yakni tanah yang dimiliki oleh orang yang tidak tinggal di desa atau kecamatan tempat tanah itu berada.

“Tanah absentee bertentangan dengan prinsip UUPA. Karena tanah harus dikelola langsung oleh pemiliknya, bukan sekadar untuk spekulasi,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan bahwa pasca kemerdekaan, sistem pemerintahan lokal sempat mengadopsi pola Swapraja yang mengombinasikan peraturan kolonial dan adat lokal. Namun dalam konteks hukum pertanahan modern, struktur seperti itu tidak lagi dijadikan dasar hukum dalam klaim hak.

Kuasa hukum Jero Kepisah, Made Somya Putra, menyambut tegas keterangan saksi ahli tersebut. Ia menyebut keterangan itu sebagai pukulan telak bagi klaim yang diajukan Jero Jambe Suci.

“Sudah terang, silsilah bukan dasar pensertifikatan. Klien kami memiliki penguasaan fisik atas tanah, dan pelapor berasal dari luar Swapraja Kuta tempat tanah itu berada,” tegas Somya.

Ia menekankan tiga poin penting, bukti masuknya seseorang dalam silsilah, penguasaan fisik atas tanah, dan tidak melanggar larangan kepemilikan tanah absentee. Dengan demikian, kata dia, klaim pelapor tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Sidang ini menjadi penanda penting bahwa sistem pertanahan nasional harus beranjak dari ketergantungan pada dokumen usang menuju sistem yang berbasis bukti penguasaan nyata dan legal formal yang kuat. Sengketa warisan tak bisa lagi diselesaikan hanya lewat silsilah tanpa penguasaan fisik dan legalitas yang sah. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

  • Philomena

    spotlight casino

    References:
    newssignet.space

    Balas12 Maret 2026 8:02 AM
  • Jacques

    Smaⅼl-ɡroup on-site courses at OMT produce ɑ supportive neighborhood ᴡhere pupils share math
    explorations, sparking a love fߋr the subject tһat pushes them toᴡards test success.

    Dive into self-paced math mastery ᴡith OMT’s 12-m᧐nth
    e-learning courses, ϲomplete ѡith practice worksheets ɑnd recorded sessions
    fօr thorough revision.

    With math incorporated effortlessly іnto Singapore’s class settings tо
    benefit ƅoth instructors аnd students, devoted
    math tuition magnifies thеѕe gains by providing tailored support fօr continual accomplishment.

    Enrolling іn primary school math tuition еarly fosters
    confidence, decreasing anxiety fⲟr PSLE takers who deal with hіgh-stakes
    concerns ߋn speed, range, аnd time.

    Provіded thе high risks of O Levels for secondary school progression іn Singapore, math tuition takes fuⅼl advantage ᧐f opportunities fоr leading qualities ɑnd wanted positionings.

    Tuition ᧐ffers techniques fߋr time management during thе prolonged Α Level
    math tests, allowing pupils tߋ designate initiatives effectively tһroughout sections.

    Ꮃhat collections OMT аρart is itѕ custom-madе mwthematics program thаt prolongs beyond
    the MOE curriculum, fostering critical thinking via hands-on, sensible workouts.

    Interactive devices mаke discovering fun lor, ѕo уօu stay
    determined аnd watch your math grades climb սр progressively.

    Math tuition ⲟffers prompt feedback on method efforts,
    speeding ᥙp renovation foг Singapore exam takers.

    mү bblog post – maths tuition secondary

    Balas16 Februari 2026 8:57 PM
  • Ruben

    Wonderful work! This is the type of info that are supposed to be shared across the internet.

    Disgrace on the seek engines for now not positioning this publish upper!
    Come on over and consult with my website . Thanks =)

    Feel free to visit my web page :: child porn

    Balas9 Januari 2026 11:16 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Doktor Desa Adat! Ketut Susila Dharma Gaungkan Reformasi Tradisi dan Gaya Hidup Tanpa Plastik

    Viral Doktor Desa Adat! Ketut Susila Dharma Gaungkan Reformasi Tradisi dan Gaya Hidup Tanpa Plastik

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 816Komentar

    DENPASAR – Dunia akademik dan budaya Bali digugah oleh momen bersejarah: Ir. Ketut Susila Dharma, MM resmi menyandang gelar Doktor di bidang Ilmu Agama dan Kebudayaan dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Jumat (1/8). Namun bukan hanya karena predikat cumlaude yang diraihnya, melainkan juga karena disertasinya yang menyoroti modifikasi pemerintahan desa adat kuno serta pelaksanaan […]

  • Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 9 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan keprihatinan serius atas putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara yang menjerat Tomy Priatna Wiria. Putusan yang dibacakan di Ruang Kartika tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang kaku serta mengabaikan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi kasus. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan […]

  • Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Hilangnya Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang yang sebelumnya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara yang diduga seharusnya bersifat perdata, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus ini bahkan mendapat perhatian tokoh nasional hingga purnawirawan Polri. Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, bersama Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

  • WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Unggahan terbaru dari akun media sosial milik WKS kembali menuai perhatian masyarakat. Beberapa pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk “playing victim” atau seolah menyalahkan pihak lain. Namun saat diwawancarai pada 17 Juli, WKS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa maksud pernyataannya telah dipelintir. Berita sebelumnya Ancaman Kasepekang Desa Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro […]

  • Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha. Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

expand_less