Breaking News
light_mode

Ratu Silver Bali Lengser

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver.

Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi terhadap Tan Hemas Adi Dhammas Stansyal sebagai termohon eksekusi (pemilik toko yang dieksekusi).

Dengan wajah tidak semangat istri dari termohon eksekusi terlihat tertunduk membukakan pintu. Seorang wanita yang menurut keterangan sekitar bernama Kong Honny Dhammas membukakan pintu teralis yang berjumlah 2 lapis tebal ini kepada para yang hadir.

Terlihat disana kuasa hukum sebelum dibacakan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar, dari pihak termohon untuk meminta kepada pihak pemohon untuk memberikan waktu hari baik untuk memindahkan barang keagamaan.

“Kami mohon untuk menghormati pemindahan barang sakral keagamaan untuk bisa dipindahkan menurut hari baik. Kami juga mengingatkan bahwa mengangkat barang-barang yang lainnya harus hati-hati dan saya tidak menginginkan adanya barang yang hilang, karena banyak barang kecil yang berharga,”tegas Bernadin, SH yang berkantor di BernadVera Lawfirm Jalan mertanadi no.88, kerobokan, badung, Senin (21/12), sekitar pukul 10.30 wita.

Walau diijinkan oleh kuasa hukum I Nyoman Jaya, SH. Yang beralamat kantor Jalan Werkudara 1/1 Kota Denpasar, terhadap pemindahan menurut hari baik, “Saya minta walau dimohonkan untuk hari baik, saya tidak ingin menunggu terlalu lama, “ujarnya singkat.

Selain pihak Pengadilan Negeri Denpasar, disana juga hadir I Made Madia Surya Natha selaku Lurah Legian, “Ia memang betul ini warga kita, dan saya menerima surat dari pengadilan untuk menyaksikan eksekusi hari ini, “ujarnya singkat.

I Wayan Gara, SH selaku eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar yang membacakan surat eksekusi Nomor 11/Eks.Ril/2019/PN.Dps: Jo.56/Eks/2019/PN.Dps. sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 Januari 2020, Nomor 11/Eks.Riil/2019/PN.Dps, Jo.56/Eks2019/PN.Dps ini, membacakan surat tersebut di depan Toko Ratu Silver yang akan dikeluarkan barangnya tersebut.

Dengan menyediakan truk dan pick up serta buruh angkut saat itu juga dikeluarkannya barang-barang dari tempat yang menjadi tempat tinggal dan tokonya tersebut. Harga rumah toko tersebut sebelum corona menjadi pandemi tersiar kabar seharga 20 milliar, tetapi hilang konon dengan pinjaman sejumlah kurang lebih 6 milliar rupiah di BPR Lestari, yang merupakan jajaran BPR terbesar di Bali.

Kuasa hukum dari Tan Hemas Adi juga menyesalkan eksekusi hari ini, “Kita sudah memberitahukan pihak pengadilan bahwa kita meminta untuk menunda eksekusi hari ini, sebab kami ada laporan kepada Dit Reskrimsus tentang dugaan tindak pidana perbankan, “ujarnya dengan memperlihatkan Laporan Dumas/904/XII/2020/DITRESKRIMSUS tertanggal 14 desember 2020 kepada awak media.

Tetapi tidak hanya perlawanan itu saja, ternyata di sebagian cerita lainnya dari teman dekat keluarga Tan Hemas Adi ini, banyak juga bercerita bahwa di kelompok vihara (tempat sembahyang agama Budha) bahwa keluarga ini juga kerap meminjam uang kepada sahabat-sahabatnya, “benar memang banyak dari kawan-kawan, saudaranya juga dipinjami uang yang katanya untuk urusan tambang, ada yang dipinjam ada juga yang diajak join (kerjasama) tambang, tetapi sampai sekarang banyak juga yang tidak dikembalikan, “ujar salah satu sahabat yang tidak mau disebutkan namanya ini.

“Saya tahu dia juga lagi menghadapi kasus kepailitan atas pinjamannya itu, ya semoga saja ia sadar dan mau menyelesaikannya dengan baik, “pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BADUNG – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali kembali menorehkan sejarah baru melalui pelaksanaan wisuda ke-36 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Senin (20/10/2025). Sebanyak 373 wisudawan resmi dilantik dan meraih gelar Magister Komputer, Sarjana Komputer, dan Ahli Madya Komputer. Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa wisuda kali ini tidak hanya […]

  • Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kekayaan yang melonjak secara tiba-tiba kerap mengusik nalar publik. Bukan karena lahir dari terobosan usaha atau akumulasi kerja panjang, melainkan karena muncul tanpa penjelasan yang sepadan dengan riwayat pekerjaan, kewajiban pajak, maupun aktivitas ekonomi yang diketahui. Dalam situasi seperti ini, persoalan utama bukan bagaimana uang digunakan, melainkan bagaimana asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan. Markas Melawan […]

  • Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster Play Button

    Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Bali pada Rabu–Kamis (25–26 Juni 2025) menyisakan tanda tanya besar. Bukan soal agenda penting seperti peresmian Bali International Hospital (BIH), melainkan ketidakhadiran Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam momen kedatangan kepala negara di Bandara Ngurah Rai. Tak satu pun […]

  • Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan […]

  • Fantastis! Uang Korupsi Rp358 Miliar Disembunyikan dalam Botol Air Mineral, Eks Wamen Irak Terseret Skandal Besar

    Fantastis! Uang Korupsi Rp358 Miliar Disembunyikan dalam Botol Air Mineral, Eks Wamen Irak Terseret Skandal Besar

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Sumber – CNBC Indonesia  IRAK – Aparat penegak hukum Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Sebanyak US$20 juta atau sekitar Rp358 miliar ditemukan disembunyikan di dalam botol-botol air mineral saat penggeledahan di kediamannya di Tikrit. Temuan tersebut diumumkan oleh Dewan Yudisial Tertinggi […]

  • Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    KARANGASEM – Proyek pengembangan Amankila Residence di Kecamatan Manggis, Karangasem, yang digadang menjadi kawasan wisata eksklusif, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) menemukan adanya celah serius dalam aspek perizinan serta dugaan pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua […]

expand_less