Breaking News
light_mode

Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam merespon gugatan kepada empat perusahaan media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Advokat Togar Situmorang membuat banyak pihak angkat bicara.

Gugatan perdata yang dilayangkan senilai Rp25 miliar itu pada 12 Juni 2026. Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar, ditanggapi yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dengan mendesak PN Denpasar untuk menolak gugatan tersebut.

Sebagai fakta di lapangan empat perusahaan media di Bali telah melayangkan hak jawab yang dianjurkan oleh Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai bahwa sengketa terkait produk jurnalistik bukanlah ranah Pengadilan Umum, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan sengketa pers di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekitar 30 – an pengacara juga dikabarkan siap memberikan pembelaan terhadap empat media yang digugat demi menegakkan aturan main perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau yang akrab disapa IMAS, mengungkapkan objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

“Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).

Walau begitu, pihak SJB tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang. keterlibatan para advokat tersebut juga untuk menegaskan batas tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.

“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.

Ditempat terpisah, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pada Selasa (14/7/2026) yang tergabung dalam berbagai organisasi pers dan perusahaan media juga menegaskan hal yang sama.

Melalui anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Emanuel Dewata Oja menekankan permasalahan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan gugatan itu salah alamat.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers,” kata Edo.

Sementara itu, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas dengan memberikan dukungan kepada media yang digugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Pollo.

Dalam diskusi tersebut mereka sepakat bahwa gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Againts Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP). Yang mana, gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol media.

Bahkan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Ady Irawan juga menambahkan bahwa segala bentuk sengketa pers wajib diselesailan oleh mekanisme Dewan Pers.

“Kami berharap MA yakni atasan dari Pengadilan Negeri Denpasar dapat menerapkan hal yang sama demgan Kepolisian dan Kejaksaan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, ” Jelasnya.

Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti Prasetiyo juga menegaskan bahwa kemerdekaan dan kebebasan pers harus menjadi yang utama.

“Kami ingin memediasikan hal ini kepada PN Denpasar, tentu hal ini dapat mencederai kerja kami di lapangan”

Ia juga menceritakan pengalamannya dengan Dewan Pers yang dianggap kurang tepat dalam menjaga marwah dari Pers, lebih mendorong keinginan daripada pemohon.

“Padahal hal itu sudah selesai dan lebih dari 2 bulan, semoga kedepannya hal semacam ini dapat diselesaikan tuntas oleh Dewan Pers karena fungsi Dewan Pers adalah menyelesaikan sengketa pers, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Desakan keras agar Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setara atau bahkan lebih tinggi dari DKI Jakarta mengemuka tajam dari Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. Ia menegaskan, tingginya biaya hidup masyarakat Bali yang berkaitan langsung dengan beban menjaga adat, budaya, dan keberlanjutan pariwisata […]

  • Konsul Jenderal Australia Apresiasi Peran Media Bali dalam Memperkuat Hubungan Indonesia–Australia

    Konsul Jenderal Australia Apresiasi Peran Media Bali dalam Memperkuat Hubungan Indonesia–Australia

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 595Komentar

    DENPASAR – Konsulat Jenderal Australia di Bali menggelar acara ramah tamah bersama media Gatra Dewata dan sejumlah perwakilan media di Bali, Senin (23/6/2026), sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama media dalam menyebarluaskan berbagai program dan kegiatan yang dijalankan Australia di Pulau Dewata. Acara yang berlangsung di Kantor Konsulat Jenderal Australia di Denpasar tersebut […]

  • “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Konflik hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Hartono melayangkan bantahan keras atas klaim I Wayan Laya yang menyatakan dirinya sebagai pemegang cessie sekaligus berencana mengajukan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393). Dalam keterangan tertulis tertanggal 14 April 2026, […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    YOGYAKARTA, December 1, 2025 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta officially ushered in the festive season with its 2025 Christmas Tree Lighting Ceremony, a cherished annual tradition that marks the start of the hotel’s Christmas and New Year celebrations. Held at the Royal Lobby Lounge & Bar, the event brought together invited guests, business partners, and community […]

  • Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

    Brigjen Pol (Purn) Siswadi Selenggarakan Acara 57 Idol

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Brigadier Jenderal Polisi (Purn) Siswadi bersama komunitas Angkatan 80 menyelenggarakan acara Lima Tujuh Idol, bertempat di Kompleks Harmoni Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (26 Agustus 2025). Acara ini dihadiri sejumlah artis top nasional, antara lain Doyok, Roy Marten dan Tessy. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. “Selain itu, […]

  • Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Kali Ciliwung, Kramat Jati – Polemik terkait penanganan ikan sapu-sapu (pleco) kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik penguburan massal dalam kondisi hidup. Metode tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan etika keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai […]

expand_less