Breaking News
light_mode

Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam merespon gugatan kepada empat perusahaan media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Advokat Togar Situmorang membuat banyak pihak angkat bicara.

Gugatan perdata yang dilayangkan senilai Rp25 miliar itu pada 12 Juni 2026. Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar, ditanggapi yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dengan mendesak PN Denpasar untuk menolak gugatan tersebut.

Sebagai fakta di lapangan empat perusahaan media di Bali telah melayangkan hak jawab yang dianjurkan oleh Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai bahwa sengketa terkait produk jurnalistik bukanlah ranah Pengadilan Umum, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan sengketa pers di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekitar 30 – an pengacara juga dikabarkan siap memberikan pembelaan terhadap empat media yang digugat demi menegakkan aturan main perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau yang akrab disapa IMAS, mengungkapkan objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

“Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).

Walau begitu, pihak SJB tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang. keterlibatan para advokat tersebut juga untuk menegaskan batas tegas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.

“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” katanya.

Ditempat terpisah, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pada Selasa (14/7/2026) yang tergabung dalam berbagai organisasi pers dan perusahaan media juga menegaskan hal yang sama.

Melalui anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Emanuel Dewata Oja menekankan permasalahan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan gugatan itu salah alamat.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers,” kata Edo.

Sementara itu, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas dengan memberikan dukungan kepada media yang digugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Pollo.

Dalam diskusi tersebut mereka sepakat bahwa gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Againts Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP). Yang mana, gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol media.

Bahkan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Ady Irawan juga menambahkan bahwa segala bentuk sengketa pers wajib diselesailan oleh mekanisme Dewan Pers.

“Kami berharap MA yakni atasan dari Pengadilan Negeri Denpasar dapat menerapkan hal yang sama demgan Kepolisian dan Kejaksaan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, ” Jelasnya.

Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti Prasetiyo juga menegaskan bahwa kemerdekaan dan kebebasan pers harus menjadi yang utama.

“Kami ingin memediasikan hal ini kepada PN Denpasar, tentu hal ini dapat mencederai kerja kami di lapangan”

Ia juga menceritakan pengalamannya dengan Dewan Pers yang dianggap kurang tepat dalam menjaga marwah dari Pers, lebih mendorong keinginan daripada pemohon.

“Padahal hal itu sudah selesai dan lebih dari 2 bulan, semoga kedepannya hal semacam ini dapat diselesaikan tuntas oleh Dewan Pers karena fungsi Dewan Pers adalah menyelesaikan sengketa pers, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    DENPASAR – Bulan Sura atau Suro dalam penanggalan Jawa memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Bulan pertama dalam kalender Jawa ini dianggap sebagai momentum untuk introspeksi, menyucikan batin, dan menata ulang nilai-nilai kehidupan. Di bulan penuh kontemplasi ini, masyarakat Jawa diajak untuk kembali memahami sembilan filosofi hidup yang secara turun-temurun diajarkan sebagai panduan moral dan […]

  • KEK Kura Kura Bali Siap Jadi Kandidat Pusat Keuangan Internasional, Pemerintah Tinjau Langsung

    KEK Kura Kura Bali Siap Jadi Kandidat Pusat Keuangan Internasional, Pemerintah Tinjau Langsung

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menerima kunjungan strategis jajaran pemerintah pusat dalam rangka penjajakan pembentukan kawasan ekonomi khusus sektor keuangan, Jumat (1/5). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK, didampingi Rosan Roeslani serta Dony Oskaria. Rombongan meninjau langsung kawasan Sira Village – Grand Outlet Bali, salah […]

  • Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ngurah Wesnawa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kursus Teologi Hindu Brahma Widya (KTH BW) Angkatan VII Tahun 2025–2026 resmi ditutup melalui prosesi samawartana yang digelar di Denpasar, Maret 2026. Selain penyerahan sertifikat kelulusan, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pawintenan (penyucian diri) yang menjadi bagian penting dalam pembinaan spiritual peserta. Menurut Pinandita Dewa Putu Andika Septiawan, S.H., Ketua Kursus Teologi Hindu […]

  • Mitsubishi Estate Hadirkan Sira Village di Bali, Targetkan Pulau Dewata Jadi Destinasi Wisata Belanja Premium Asia Tenggara

    Mitsubishi Estate Hadirkan Sira Village di Bali, Targetkan Pulau Dewata Jadi Destinasi Wisata Belanja Premium Asia Tenggara

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR, Bali – Bali bersiap memiliki destinasi wisata belanja berskala internasional. Mitsubishi Estate Group bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) akan menghadirkan Sira Village – Grand Outlet Bali, pusat perbelanjaan outlet terbesar dan pertama di Pulau Dewata yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 31 Juli 2026. Berlokasi di kawasan Kura Kura Bali, proyek seluas 4,7 […]

  • Bali Percepat Proyek PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik Mulai 2026

    Bali Percepat Proyek PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik Mulai 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh realisasi proyek tersebut. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali sudah berjalan solid. […]

  • Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Dalam bentangan sejarah spiritual dunia, simbol ular telah menjadi figur penuh makna, sekaligus kontroversial. Dalam ajaran Timur seperti Tantra, ular justru dipuja sebagai lambang energi spiritual tertinggi. Namun dalam tradisi agama-agama Abrahamik seperti Yahudi, Kristen, dan Islam, ular digambarkan sebagai musuh utama manusia, dikatakan sosok penggoda yang membawa petaka. Lalu, mengapa ada perbedaan […]

expand_less