Breaking News
light_mode

Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan terhadap agama Islam. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang masa hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah para saksi dan pelapor belum memberikan maaf kepada terdakwa atas perbuatannya.

Sementara itu, beberapa keadaan meringankan turut menjadi pertimbangan majelis. Di antaranya, terdakwa mengakui kesalahannya selama proses persidangan, mengajukan nota pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Dedi Saputra dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara penistaan agama Islam.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama yang menyita perhatian publik di Banda Aceh. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Papua Kecam Klaim Sepihak Benny Wenda sebagai “Presiden West Papua”

    Tokoh Papua Kecam Klaim Sepihak Benny Wenda sebagai “Presiden West Papua”

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAYAWIJAYA — Klaim sepihak yang kembali diumumkan oleh Benny Wenda sebagai “Presiden West Papua” memicu gelombang penolakan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat Papua. Pernyataan tersebut dinilai tidak mewakili kehendak warga dan justru dianggap sebagai tindakan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Papua. Sejumlah tokoh adat, pemuka agama, hingga masyarakat menilai langkah Benny […]

  • Mantan Sekda Badung I Wayan Subawa Tutup Usia, Tokoh Birokrasi dan Adat Bali Berpulang

    Mantan Sekda Badung I Wayan Subawa Tutup Usia, Tokoh Birokrasi dan Adat Bali Berpulang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 30 April 2026 – Kabar duka datang dari dunia birokrasi dan masyarakat adat Bali. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Dr. I Wayan Subawa, SH., MH., meninggal dunia pada Kamis (30/4/2026) malam di RS Siloam, Denpasar. Almarhum dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi panjang dalam pemerintahan, politik, serta kehidupan adat di Bali. Selain kiprahnya […]

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7409Komentar

    Singaraja, 6 Juli 2025 — Sebuah forum kebangsaan bertajuk pendidikan politik diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng di Aula STIE Satya Dharma Singaraja pada Minggu (6/7). Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan lintas generasi antara mahasiswa dan kader partai untuk membahas masa depan politik yang lebih partisipatif dan berkualitas. Sekitar 500 peserta memadati ruang acara, […]

  • Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan ketersediaan stok pangan strategis di seluruh wilayah Provinsi Bali berada dalam kondisi aman dan mencukupi menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kepastian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari pengawasan distribusi dan pengendalian […]

  • Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Melalui kebijakan tersebut, para driver akan memperoleh status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat […]

expand_less