Pengemudi Outlander Mabuk Tabrak Taksi dan Pikap di Surabaya, Satu Orang Tewas
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"301193650093211","type":"ugc"}]}}
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENR (32) mengaku mengemudi setelah pesta dan mengonsumsi alkohol. Ia sempat kabur usai menabrak taksi listrik sebelum kembali menabrak hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
SURABAYA — ENR (32), ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, mengakui dirinya mengemudikan Mitsubishi Outlander dalam pengaruh alkohol.
Pengakuan tersebut disampaikan ENR saat dihadirkan dalam jumpa pers bersama Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
Sebelum kecelakaan terjadi, ENR mengaku baru pulang dari sebuah pesta di tempat hiburan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ia kemudian mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander putih seorang diri.
Dalam keterangannya, ENR mengaku mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol sebelum berkendara.
“Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol 7 gelasan, 1/4 gelas,” kata ENR.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo.
Saat melintas di Jalan Taman Apsari, ENR kehilangan konsentrasi ketika berbelok ke kiri. Mobil yang dikendarainya kemudian menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi jalan.
Bukannya berhenti, ENR memilih meninggalkan lokasi. Ia mengaku panik karena takut dikejar dan menjadi sasaran amuk massa.
“Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti mau dimassa, saya berusaha kabur,” ujar ENR.
Pelarian itu berujung kecelakaan kedua. Tak jauh dari lokasi pertama, Mitsubishi Outlander tersebut kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.
Korban mengalami luka berat dan sempat mendapat penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban diketahui berinisial RPK (25), yang saat itu berada di sekitar mobil pikap Mitsubishi L300.
Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, ENR dinyatakan positif mengonsumsi alkohol dengan kadar yang disebut mencapai 1,06 persen, sedangkan hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, kronologi kecelakaan, serta hasil pemeriksaan terhadap pengemudi.
“Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dengan kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon.
ENR kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyebut tersangka tidak ditemukan membawa SIM maupun STNK saat diamankan. Atas kasus tersebut, ENR dijerat dengan ketentuan pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban berhenti dan memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Di hadapan wartawan, ENR menyampaikan penyesalan atas kejadian yang menewaskan korban.
“Saya nyesel. Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk,” ujarnya.
Editor – Ray
Tag: kecelakaan Surabaya, pengemudi mabuk, Mitsubishi Outlander, kecelakaan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Taman Apsari, Polrestabes Surabaya, kecelakaan maut, tabrak lari, ENR

Saat ini belum ada komentar