Ruben Onsu Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Utang Rp3,5 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum menyebut perkara yang menjerat Ruben Onsu berawal dari hubungan utang piutang, bukan investasi. Ruben disebut ingin segera menyelesaikan kewajibannya dan berharap kasus berakhir melalui restorative justice.
JAKARTA — Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan kesiapannya menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak berniat menghindari proses hukum.
Minola menjelaskan, perkara yang kini menjerat kliennya bermula dari hubungan utang piutang, bukan investasi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di publik.
Menurut Minola, Ruben meminjam dana sekitar Rp3,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang saat itu terdampak persoalan internal.
“Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan ‘Itu tidak ada, itu fitnah’. Dia cuma mengatakan ‘Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini’. Tapi dia tetap mengatakan ‘Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin’,” kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).
Minola mengatakan Ruben menargetkan pembayaran utang tersebut dalam waktu dekat. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi perkara berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Saya tadi juga tanya ‘Dalam minggu ini, Ben?’. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben,” ujar Minola.
Ruben Hormati Proses Hukum
Menurut Minola, Ruben mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Pasalnya, komunikasi dengan pihak pelapor disebut selama ini berlangsung dengan baik.
Meski demikian, Ruben disebut tidak berupaya menghindar ataupun menyangkal adanya hubungan hukum dengan pihak yang melaporkannya.
“Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari,” tegas Minola.
Kuasa hukum Ruben juga optimistis persoalan hukum tersebut dapat segera berakhir apabila kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi,” pungkas Minola.
Polisi Tetapkan Ruben sebagai Tersangka
Status tersangka Ruben Onsu sebelumnya dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis (20/8/2026).
Joko mengatakan peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P menyebut adanya dugaan kerugian yang berkaitan dengan tawaran investasi. Polisi sebelumnya menjelaskan perkara bermula ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis jual-beli produk kepada korban berinisial DM.
Korban kemudian disebut menyerahkan sejumlah dana setelah tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan.
Keterangan polisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masih berproses. Sementara itu, pihak Ruben melalui Minola menegaskan versi berbeda mengenai hubungan hukum tersebut, yakni sebagai utang piutang, bukan investasi.
Pemeriksaan Perdana Pekan Depan
Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben Onsu kepada pihak Imigrasi.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Dengan adanya pernyataan kuasa hukum mengenai rencana pembayaran utang, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kini menjadi salah satu opsi yang diharapkan pihak Ruben.
Namun, proses hukum dan keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar