Breaking News
light_mode

Ruben Onsu Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Utang Rp3,5 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum menyebut perkara yang menjerat Ruben Onsu berawal dari hubungan utang piutang, bukan investasi. Ruben disebut ingin segera menyelesaikan kewajibannya dan berharap kasus berakhir melalui restorative justice.

JAKARTA — Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan kesiapannya menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak berniat menghindari proses hukum.

Minola menjelaskan, perkara yang kini menjerat kliennya bermula dari hubungan utang piutang, bukan investasi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di publik.

Menurut Minola, Ruben meminjam dana sekitar Rp3,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang saat itu terdampak persoalan internal.

“Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan ‘Itu tidak ada, itu fitnah’. Dia cuma mengatakan ‘Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini’. Tapi dia tetap mengatakan ‘Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin’,” kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).

Minola mengatakan Ruben menargetkan pembayaran utang tersebut dalam waktu dekat. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi perkara berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya tadi juga tanya ‘Dalam minggu ini, Ben?’. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben,” ujar Minola.

Ruben Hormati Proses Hukum

Menurut Minola, Ruben mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Pasalnya, komunikasi dengan pihak pelapor disebut selama ini berlangsung dengan baik.

Meski demikian, Ruben disebut tidak berupaya menghindar ataupun menyangkal adanya hubungan hukum dengan pihak yang melaporkannya.

“Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari,” tegas Minola.

Kuasa hukum Ruben juga optimistis persoalan hukum tersebut dapat segera berakhir apabila kewajiban pembayaran diselesaikan.

“Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi,” pungkas Minola.

Polisi Tetapkan Ruben sebagai Tersangka

Status tersangka Ruben Onsu sebelumnya dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis (20/8/2026).

Joko mengatakan peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P menyebut adanya dugaan kerugian yang berkaitan dengan tawaran investasi. Polisi sebelumnya menjelaskan perkara bermula ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis jual-beli produk kepada korban berinisial DM.

Korban kemudian disebut menyerahkan sejumlah dana setelah tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan.

Keterangan polisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masih berproses. Sementara itu, pihak Ruben melalui Minola menegaskan versi berbeda mengenai hubungan hukum tersebut, yakni sebagai utang piutang, bukan investasi.

Pemeriksaan Perdana Pekan Depan

Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben Onsu kepada pihak Imigrasi.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Dengan adanya pernyataan kuasa hukum mengenai rencana pembayaran utang, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kini menjadi salah satu opsi yang diharapkan pihak Ruben.

Namun, proses hukum dan keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    Samawartana Brahma Widya 2026, Ratusan Peserta Lulus, Sertifikat Pawintenan Turut Diserahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ngurah Wesnawa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kursus Teologi Hindu Brahma Widya (KTH BW) Angkatan VII Tahun 2025–2026 resmi ditutup melalui prosesi samawartana yang digelar di Denpasar, Maret 2026. Selain penyerahan sertifikat kelulusan, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pawintenan (penyucian diri) yang menjadi bagian penting dalam pembinaan spiritual peserta. Menurut Pinandita Dewa Putu Andika Septiawan, S.H., Ketua Kursus Teologi Hindu […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5810Komentar

    Tabanan – Komitmen pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat kembali ditegaskan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melalui keterlibatannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Bibit Produktif yang digelar di Tasta Zoo, Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin 30 […]

  • Wabar, Mamalia Mirip Marmut di Arab yang Dikaitkan dengan Abu Jahal dan Dipercaya Berkhasiat untuk Vitalitas Pria

    Wabar, Mamalia Mirip Marmut di Arab yang Dikaitkan dengan Abu Jahal dan Dipercaya Berkhasiat untuk Vitalitas Pria

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Hewan kecil penghuni bebatuan ini bukan tikus atau marmut. Secara ilmiah, wabar atau rock hyrax justru masih satu kelompok kekerabatan evolusioner dengan gajah dan dugong. DENPASAR – Di tengah bentang alam berbatu dan tandus kawasan Timur Tengah, terdapat seekor mamalia kecil yang sekilas menyerupai marmut berukuran besar. Masyarakat Arab mengenalnya dengan nama wabar, sementara dalam […]

  • Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di vila mewah Vilia Casa Santisya 1 kawasan Pantai Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, kini memasuki babak baru. Pada Rabu (15/10/2025), Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Badung. Ketiga tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut […]

  • Siswa SMA di Tabanan Belajar Ketahanan Pangan Lewat Eduwisata BULOG

    Siswa SMA di Tabanan Belajar Ketahanan Pangan Lewat Eduwisata BULOG

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Tabanan – Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menggelar kegiatan eduwisata di Kompleks Pergudangan Kediri I, Tabanan, dengan melibatkan siswa SMA Surya Wisata Tabanan. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi generasi muda untuk memahami peran strategis BULOG dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kegiatan dibuka oleh pimpinan wilayah BULOG Kanwil Bali yang menekankan pentingnya keterlibatan generasi […]

expand_less