Breaking News
light_mode

Ruben Onsu Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Utang Rp3,5 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum menyebut perkara yang menjerat Ruben Onsu berawal dari hubungan utang piutang, bukan investasi. Ruben disebut ingin segera menyelesaikan kewajibannya dan berharap kasus berakhir melalui restorative justice.

JAKARTA — Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan kesiapannya menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak berniat menghindari proses hukum.

Minola menjelaskan, perkara yang kini menjerat kliennya bermula dari hubungan utang piutang, bukan investasi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di publik.

Menurut Minola, Ruben meminjam dana sekitar Rp3,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang saat itu terdampak persoalan internal.

“Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan ‘Itu tidak ada, itu fitnah’. Dia cuma mengatakan ‘Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini’. Tapi dia tetap mengatakan ‘Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin’,” kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).

Minola mengatakan Ruben menargetkan pembayaran utang tersebut dalam waktu dekat. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi perkara berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya tadi juga tanya ‘Dalam minggu ini, Ben?’. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben,” ujar Minola.

Ruben Hormati Proses Hukum

Menurut Minola, Ruben mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Pasalnya, komunikasi dengan pihak pelapor disebut selama ini berlangsung dengan baik.

Meski demikian, Ruben disebut tidak berupaya menghindar ataupun menyangkal adanya hubungan hukum dengan pihak yang melaporkannya.

“Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari,” tegas Minola.

Kuasa hukum Ruben juga optimistis persoalan hukum tersebut dapat segera berakhir apabila kewajiban pembayaran diselesaikan.

“Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi,” pungkas Minola.

Polisi Tetapkan Ruben sebagai Tersangka

Status tersangka Ruben Onsu sebelumnya dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis (20/8/2026).

Joko mengatakan peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P menyebut adanya dugaan kerugian yang berkaitan dengan tawaran investasi. Polisi sebelumnya menjelaskan perkara bermula ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis jual-beli produk kepada korban berinisial DM.

Korban kemudian disebut menyerahkan sejumlah dana setelah tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan.

Keterangan polisi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masih berproses. Sementara itu, pihak Ruben melalui Minola menegaskan versi berbeda mengenai hubungan hukum tersebut, yakni sebagai utang piutang, bukan investasi.

Pemeriksaan Perdana Pekan Depan

Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben Onsu kepada pihak Imigrasi.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Dengan adanya pernyataan kuasa hukum mengenai rencana pembayaran utang, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kini menjadi salah satu opsi yang diharapkan pihak Ruben.

Namun, proses hukum dan keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKNSB Yogyakarta Memukau PKB XLVIII Lewat Sendratari Satya Paramartha, Kisah Bratasena Sarat Nilai Spiritual

    AKNSB Yogyakarta Memukau PKB XLVIII Lewat Sendratari Satya Paramartha, Kisah Bratasena Sarat Nilai Spiritual

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Kolaborasi Program Studi Seni Tari, Karawitan, dan Kriya Kulit AKNSB Yogyakarta sukses menyuguhkan pertunjukan artistik yang memikat perhatian penonton di Gedung Ksirarnawa. DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni Budaya (AKNSB) Yogyakarta menghadirkan pertunjukan Sendratari Satya Paramartha (Pencarian Kebenaran Tertinggi) pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Kamis (9/7) […]

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung. Sekretaris Aliansi […]

  • Nuanu Run 2026 Satukan 1.200 Pelari di Tabanan, Dorong Bali sebagai Destinasi Gaya Hidup Aktif

    Nuanu Run 2026 Satukan 1.200 Pelari di Tabanan, Dorong Bali sebagai Destinasi Gaya Hidup Aktif

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    TABANAN – Lebih dari 1.200 pelari dari berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara ambil bagian dalam ajang Nuanu Run 2026 yang digelar di kawasan Nuanu Creative City, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Memasuki penyelenggaraan tahun kedua, Nuanu Run menghadirkan tiga kategori lomba yakni 5 kilometer (5K), 10 kilometer (10K), dan Half Marathon 21 kilometer (21K). […]

  • Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur Play Button

    Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Ratusan umat Hindu mengikuti upacara Warak Keruron, ngelangkir, dan Ngelungah secara massal yang digelar oleh komunitas Atma Widya dan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN). Prosesi upacara dipuput oleh Ida Rsi Bujangga Waisnawa Putra Sara Sri Satya Jyoti dari Griya Bhuwana Dharma Santhi Sesetan, di Pantai Padanggalak Kesiman Denpasar. Menemui Pinandita I Wayan Dodi Arianta […]

expand_less