Breaking News
light_mode

IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung.

Sekretaris Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang secara tegas dilindungi oleh regulasi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Kawasan tersebut berfungsi menjaga daya tampung air, mengurangi risiko erosi, sekaligus menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir.

“Kalau sempadan sungai terus dipenuhi bangunan, fungsi ekologisnya akan hilang. Air tidak lagi memiliki ruang untuk mengalir secara alami sehingga risiko banjir semakin besar,” ujar Gung De.

Ia menilai masih banyak pembangunan di wilayah Denpasar, Badung hingga Gianyar yang diduga telah mengurangi fungsi kawasan sempadan sungai akibat alih fungsi menjadi bangunan hunian maupun komersial.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ARUN Bali adalah dugaan penerbitan IMB di kawasan sempadan Tukad Badung, termasuk bangunan yang dikenal sebagai Gallery Kohinoor.

Menurut Gung De, muncul pertanyaan besar ketika pemerintah mengakui adanya pelanggaran garis sempadan, namun izin bangunan tetap diterbitkan.

“Kalau memang sudah diakui melanggar sempadan sungai, mengapa IMB bisa diterbitkan? Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan.

Gung De menjelaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bangunan yang bertentangan dengan aturan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, perkara tersebut bahkan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyampaikan bahwa bangunan yang dipersoalkan memiliki IMB lama sesuai kondisi dan regulasi yang berlaku saat izin diterbitkan.

Namun menurut Gung De, keberadaan izin lama tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat maupun memperparah risiko banjir.

Ia juga menyoroti persoalan minimnya penyediaan lahan parkir pada sejumlah bangunan usaha yang akhirnya menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menghambat fungsi drainase ketika terjadi hujan deras.

“Perencanaan pembangunan harus memperhatikan seluruh aspek, termasuk penyediaan parkir dan sistem drainase. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.

ARUN Bali mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai serta penertiban di sejumlah titik pascabanjir. Meski demikian, organisasi tersebut berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan bangunan kecil maupun bangunan komersial berskala besar.

“Kami berharap penegakan aturan tidak tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” tutup Gung De.

Baca Juga

Referensi Eksternal

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Psikologi Praktis Hadapi Beragam Tipe Kepribadian, Kunci Jaga Relasi Tanpa Kehilangan Ketenangan

    Strategi Psikologi Praktis Hadapi Beragam Tipe Kepribadian, Kunci Jaga Relasi Tanpa Kehilangan Ketenangan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Di tengah dinamika kehidupan sosial yang kian kompleks, kemampuan memahami dan merespons berbagai tipe kepribadian menjadi keterampilan yang tak lagi bisa dianggap sepele. Setiap individu hadir dengan karakter unik—ada yang menguatkan, ada pula yang menguji kesabaran. Dalam konteks inilah, strategi psikologi praktis dinilai penting untuk menjaga harmoni relasi tanpa harus mengorbankan ketenangan batin. […]

  • Pandangan Arya Pering Tentang Sosok Ketua Baru IHGMA Bali, Harmoni, Integritas, dan Kolaborasi Jadi Kunci

    Pandangan Arya Pering Tentang Sosok Ketua Baru IHGMA Bali, Harmoni, Integritas, dan Kolaborasi Jadi Kunci

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, Bali — Ketua Umum DPP Indonesian Hotel General Manager Association periode 2024–2027, I Gede Arya Pering Arimbawa, menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru IHGMA Bali yang dinilai harus mampu menjaga harmoni, integritas, serta memperkuat jejaring industri di tengah dinamika pariwisata global. Sebagai figur yang dikenal dengan filosofi kepemimpinan “Harmony”, Arya Pering menilai regenerasi dalam […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik. Perkembangan penanganan kasus itu tertuang dalam Surat […]

  • RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Komitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kembali ditunjukkan RSU Bali Jimbaran melalui pelatihan intensif yang digelar Jumat, 7 November 2025. Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar), kegiatan ini menghadirkan dua topik vital bagi tenaga medis, yakni Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta Resusitasi Neonatus.   Kegiatan yang berlangsung […]

expand_less