Breaking News
light_mode

IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung.

Sekretaris Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang secara tegas dilindungi oleh regulasi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Kawasan tersebut berfungsi menjaga daya tampung air, mengurangi risiko erosi, sekaligus menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir.

“Kalau sempadan sungai terus dipenuhi bangunan, fungsi ekologisnya akan hilang. Air tidak lagi memiliki ruang untuk mengalir secara alami sehingga risiko banjir semakin besar,” ujar Gung De.

Ia menilai masih banyak pembangunan di wilayah Denpasar, Badung hingga Gianyar yang diduga telah mengurangi fungsi kawasan sempadan sungai akibat alih fungsi menjadi bangunan hunian maupun komersial.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ARUN Bali adalah dugaan penerbitan IMB di kawasan sempadan Tukad Badung, termasuk bangunan yang dikenal sebagai Gallery Kohinoor.

Menurut Gung De, muncul pertanyaan besar ketika pemerintah mengakui adanya pelanggaran garis sempadan, namun izin bangunan tetap diterbitkan.

“Kalau memang sudah diakui melanggar sempadan sungai, mengapa IMB bisa diterbitkan? Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan.

Gung De menjelaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bangunan yang bertentangan dengan aturan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, perkara tersebut bahkan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyampaikan bahwa bangunan yang dipersoalkan memiliki IMB lama sesuai kondisi dan regulasi yang berlaku saat izin diterbitkan.

Namun menurut Gung De, keberadaan izin lama tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat maupun memperparah risiko banjir.

Ia juga menyoroti persoalan minimnya penyediaan lahan parkir pada sejumlah bangunan usaha yang akhirnya menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menghambat fungsi drainase ketika terjadi hujan deras.

“Perencanaan pembangunan harus memperhatikan seluruh aspek, termasuk penyediaan parkir dan sistem drainase. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.

ARUN Bali mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai serta penertiban di sejumlah titik pascabanjir. Meski demikian, organisasi tersebut berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan bangunan kecil maupun bangunan komersial berskala besar.

“Kami berharap penegakan aturan tidak tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” tutup Gung De.

Baca Juga

Referensi Eksternal

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan […]

  • PKB XLVIII 2026 Terapkan Pengawasan Ketat, Plastik Sekali Pakai Dilarang Masuk Art Centre

    PKB XLVIII 2026 Terapkan Pengawasan Ketat, Plastik Sekali Pakai Dilarang Masuk Art Centre

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Taman Budaya Bali mendapat pengawasan ketat dari personel gabungan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan bebas dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi […]

  • Jalan “Benyah” Pemkab Karangasem Cuek 20 Tahun Tapi Pajak Diambil, Warga Gulinten Iuran Semen Jalan Demi Akses

    Jalan “Benyah” Pemkab Karangasem Cuek 20 Tahun Tapi Pajak Diambil, Warga Gulinten Iuran Semen Jalan Demi Akses

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    KARANGASEM – Menunggu kepedulian Pemerintahan Kabupaten Karangasem terhadap keberadaan jalan yang menghubungkan Desa Tribhuana menuju Desa Bunutan (Br. Dinas Lebuh) hingga Banjar Dinas Gulinten, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem (±15,8 km) selama 20 tahun tak juga kunjung diperbaiki. Kerusakan parah sampai jebolnya pinggiran jalan membuat jalan yang menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur menuju destinasi wisata […]

  • Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

    Gelombang Kritik atas Perubahan Status Febrie dari Tersangka ke Saksi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Pakar Hukum, Mantan Pimpinan KPK, hingga Aktivis Antikorupsi Soroti Kepastian Hukum dan Independensi Penanganan Perkara JAKARTA – Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tersangka menjadi saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan luas dari kalangan pakar hukum, mantan pimpinan […]

  • Menemukan Ritme Tenang di Canggu, Menginap Nyaman di Alam Canggu Kuta by ABM

    Menemukan Ritme Tenang di Canggu, Menginap Nyaman di Alam Canggu Kuta by ABM

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG, BALI – Canggu dikenal sebagai kawasan yang tak pernah benar-benar sunyi. Deretan kafe, lalu lalang wisatawan, hingga hiruk pikuk gaya hidup modern menjadikannya salah satu titik paling hidup di Bali. Namun di balik dinamika itu, masih ada ruang-ruang tenang yang menawarkan pengalaman berbeda bagi para pelancong. @gatra_dewata Alam Canggu Kuta by ABM Rahajeng Rahina […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Kenyamanan dan Ketenangan bagi Wisatawan di Pulau Dewata

    FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Kenyamanan dan Ketenangan bagi Wisatawan di Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG, Oktober 2025 – Bagi wisatawan yang mencari tempat peristirahatan dengan perpaduan sempurna antara kenyamanan, ketenangan, dan kemudahan akses, FOX Jimbaran Beach Bali menjadi pilihan ideal. Berlokasi strategis di Jalan Yoga Perkanthi No. 3, Jimbaran, hotel ini hanya berjarak lima menit berjalan kaki dari Pantai Jimbaran dan sekitar 15 menit dari Bandara Internasional I Gusti […]

expand_less