Breaking News
light_mode

IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung.

Sekretaris Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang secara tegas dilindungi oleh regulasi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Kawasan tersebut berfungsi menjaga daya tampung air, mengurangi risiko erosi, sekaligus menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir.

“Kalau sempadan sungai terus dipenuhi bangunan, fungsi ekologisnya akan hilang. Air tidak lagi memiliki ruang untuk mengalir secara alami sehingga risiko banjir semakin besar,” ujar Gung De.

Ia menilai masih banyak pembangunan di wilayah Denpasar, Badung hingga Gianyar yang diduga telah mengurangi fungsi kawasan sempadan sungai akibat alih fungsi menjadi bangunan hunian maupun komersial.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ARUN Bali adalah dugaan penerbitan IMB di kawasan sempadan Tukad Badung, termasuk bangunan yang dikenal sebagai Gallery Kohinoor.

Menurut Gung De, muncul pertanyaan besar ketika pemerintah mengakui adanya pelanggaran garis sempadan, namun izin bangunan tetap diterbitkan.

“Kalau memang sudah diakui melanggar sempadan sungai, mengapa IMB bisa diterbitkan? Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan.

Gung De menjelaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bangunan yang bertentangan dengan aturan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, perkara tersebut bahkan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyampaikan bahwa bangunan yang dipersoalkan memiliki IMB lama sesuai kondisi dan regulasi yang berlaku saat izin diterbitkan.

Namun menurut Gung De, keberadaan izin lama tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat maupun memperparah risiko banjir.

Ia juga menyoroti persoalan minimnya penyediaan lahan parkir pada sejumlah bangunan usaha yang akhirnya menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menghambat fungsi drainase ketika terjadi hujan deras.

“Perencanaan pembangunan harus memperhatikan seluruh aspek, termasuk penyediaan parkir dan sistem drainase. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.

ARUN Bali mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai serta penertiban di sejumlah titik pascabanjir. Meski demikian, organisasi tersebut berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan bangunan kecil maupun bangunan komersial berskala besar.

“Kami berharap penegakan aturan tidak tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” tutup Gung De.

Baca Juga

Referensi Eksternal

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SINGARAJA — Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti arah kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penertiban sejumlah usaha terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan seharusnya lebih difokuskan pada persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Politisi Partai Golkar asal Liligundi, Buleleng itu […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 749Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Imigrasi Berlakukan Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto Usai Penetapan Tersangka Korupsi dan TPPU JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR). Langkah tersebut diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BALI — Isu penyelamatan hewan di Bali kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya populasi anjing liar yang kian mengkhawatirkan. Di tengah kondisi tersebut, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia menunjukkan langkah konkret dengan menampung lebih dari 230 anjing hasil rescue di dua shelter yang mereka kelola. Ketua yayasan, Michelle Angel, menegaskan bahwa organisasinya tidak sekadar bergerak atas […]

  • AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    AMPI Laporkan 30 Akun Medsos ke Bareskrim, Diduga Sebar Fitnah terhadap Bahlil Lahadalia

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) resmi melaporkan sekitar 30 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mengatakan pelaporan […]

expand_less