IMB Terbit di Kawasan Sempadan Sungai Disorot, Ajik ARUN Bali Minta Aparat Usut Tuntas Oknum Penerbit Izin
- account_circle Admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Bali. Isu IMB sempadan sungai Bali ini mengemuka setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada September 2025 memunculkan dugaan semakin menyusutnya kawasan resapan air akibat maraknya pembangunan yang memasuki zona lindung.

Sekretaris Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang secara tegas dilindungi oleh regulasi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Kawasan tersebut berfungsi menjaga daya tampung air, mengurangi risiko erosi, sekaligus menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir.
“Kalau sempadan sungai terus dipenuhi bangunan, fungsi ekologisnya akan hilang. Air tidak lagi memiliki ruang untuk mengalir secara alami sehingga risiko banjir semakin besar,” ujar Gung De.
Ia menilai masih banyak pembangunan di wilayah Denpasar, Badung hingga Gianyar yang diduga telah mengurangi fungsi kawasan sempadan sungai akibat alih fungsi menjadi bangunan hunian maupun komersial.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ARUN Bali adalah dugaan penerbitan IMB di kawasan sempadan Tukad Badung, termasuk bangunan yang dikenal sebagai Gallery Kohinoor.
Menurut Gung De, muncul pertanyaan besar ketika pemerintah mengakui adanya pelanggaran garis sempadan, namun izin bangunan tetap diterbitkan.
“Kalau memang sudah diakui melanggar sempadan sungai, mengapa IMB bisa diterbitkan? Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan.
Gung De menjelaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin bangunan yang bertentangan dengan aturan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, perkara tersebut bahkan dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyampaikan bahwa bangunan yang dipersoalkan memiliki IMB lama sesuai kondisi dan regulasi yang berlaku saat izin diterbitkan.
Namun menurut Gung De, keberadaan izin lama tidak serta-merta menjadi alasan pembenar apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat maupun memperparah risiko banjir.
Ia juga menyoroti persoalan minimnya penyediaan lahan parkir pada sejumlah bangunan usaha yang akhirnya menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menghambat fungsi drainase ketika terjadi hujan deras.
“Perencanaan pembangunan harus memperhatikan seluruh aspek, termasuk penyediaan parkir dan sistem drainase. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.
ARUN Bali mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai serta penertiban di sejumlah titik pascabanjir. Meski demikian, organisasi tersebut berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan bangunan kecil maupun bangunan komersial berskala besar.
“Kami berharap penegakan aturan tidak tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” tutup Gung De.

https://shorturl.fm/J2YBJ
29 Juni 2026 8:09 AM