Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Tumpukan Ikan sapu-sapu yang ditangkap di kawasan aliran Kali Ciliwung, Kramat Jati, Jumat (17/4/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kali Ciliwung, Kramat Jati – Polemik terkait penanganan ikan sapu-sapu (pleco) kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik penguburan massal dalam kondisi hidup. Metode tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan etika keagamaan.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai kemaslahatan. Hal ini disebabkan spesies tersebut diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan ikan lokal.

“Secara prinsip, pengendalian itu ada nilai maslahah karena ikan sapu-sapu bisa merusak ekosistem,” ujar Miftahul Huda dalam wawancara yang dikutip dari media online Kompas, Senin (20/4/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa metode pemusnahan harus tetap mengacu pada prinsip syariah. Dalam kaidah fikih dikenal konsep adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), namun penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan penderitaan berlebih.

Menurutnya, praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup berpotensi melanggar prinsip ihsan dalam Islam, yaitu memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Ia menilai cara tersebut justru memperlambat proses kematian dan meningkatkan rasa sakit pada hewan.
“Iya, meskipun dianggap hama, tetap harus dimusnahkan dengan cara yang ihsan, yang baik, dan mempercepat kematiannya,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Miftahul Huda mendorong pemanfaatan ikan sapu-sapu secara lebih produktif. Ia menyebut ikan tersebut dapat diolah menjadi tepung ikan untuk campuran pakan budidaya seperti lele dan nila, serta dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau pupuk organik melalui proses fermentasi.
Langkah ini dinilai tidak hanya mengurangi dampak ekologis, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Ia pun meyakini pemerintah memiliki sumber daya untuk mengembangkan solusi tersebut, termasuk di bawah kepemimpinan Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Miftahul Huda menegaskan bahwa jika pemusnahan tetap dilakukan, maka metode yang digunakan harus cepat dan meminimalkan penderitaan hewan.
Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keseimbangan antara menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah) dan memperlakukan makhluk hidup secara manusiawi.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu juga sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang metode yang digunakan dan mengedepankan pendekatan yang lebih bijak, berkelanjutan, serta selaras dengan nilai etika dan ajaran agama.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar