Breaking News
light_mode

Dugaan Dapat Memperkaya Diri, Pengelolaan Sesari Pura Melanting Tidak Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Uang akan selalu menjadi polemik ketidakadilan bila tidak dikelola secara transparan atau terbuka bila menyangkut milik umum atau bersama.

“Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”. (Rg.Veda V42.9)

Laporan yang bergulir di Polres Buleleng telah mencapai tahap saksi – saksi, itu tertuang dalam surat SP2HP Satreskrim Polres Buleleng, tentang penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diketahui terjadi pada sekira tanggal 20 September 2023 bertempat di Pura Melanting Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Baca berita sebelumnya,

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

Berdasarkan surat Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida Banyupoh, 17 Januari 2025, yang mengklarifikasi berita media online menyebutkan tanggapan terhadap dugaan penggelapan sesari.

Laporan 16 Januari 2025 kepada Polres Buleleng terhadap koordinator Pura Melanting, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa terlapor adalah Pemangku Pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang/pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan.

Kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, dimana di dalam kawasan pura ini terdapat beberapa pura, yaitu, Pura Melanting, Pura Pasar Agung, Pura Ratu Niang, Pura Batu Cermin dan Pura Gedong Simpen.

Kemudian dijelaskan disana Konsep “Ngayah ini adalah melayani/mengabdi yang dilakukan dengan tulus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dan Pengayah yang ada di Kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri untuk menjaga, mengurus, dan memelihara kebersihan serta kesucian pura.

“Sesari” merupakan lambang sarining manah dari karma/ perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih kepada pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan Raja Purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida).

Lalu Dana Punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus ikhlas dari umat yang dikelola oleh pengempon dalam hal ini adalah Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

Perlu diketahui, dalam penelusuran awak media dan pembicaraan kepada Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Kenak, S.H., Pura Sad Kahyangan Jagat tidak memiliki Pemangku Pemucuk karena Pura Sad Kahyangan memiliki fungsi spiritual yang lebih luas sebagai tempat pemujaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa secara umum, bukan hanya melalui peran seorang pemangku, tentu berbeda dengan konsep Pura Kahyangan Tiga, Selasa 26 Agustus 2025.

Kondisi itu juga dijelaskan dalam Raja Purana Pura Agung Pulaki yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada tanggal 10 Oktober 2003, yang Pura Melanting sendiri berdiri tahun 1986 yang merupakan pesanakan dari Pura Agung Pulaki. Dalam buku tersebut tidak ada juga menyebutkan Pemangku pemucuk melainkan koordinator Pemangku.

Tentu dalam pembahasannya menyerahkan pengelolaan sesari kepada seorang pemangku menjadi hal yang sebenarnya tidak bijak bila mengaitkan kepada fungsi pemangku yang harusnya sudah mulai menjauhi diri dari kepentingan kekayaan yang bersifat duniawi.

Awak media sudah berupaya menemui pihak Pemangku Pura Melanting untuk mengkonfirmasi langsung, ia belum dapat ditemui lantaran dikatakan ke Denpasar.

Menghubungi Ida Kade Mangku Temaja selaku yang dikatakan Pemangku Pemucuk, menyebutkan belum bisa menemui awak media dan belum bersedia berbicara tentang hal yang dimaksud, belum lagi upaya pelaporan baru tentang perbuatan mengambil barang orang lain, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 362 KUHP untuk pencurian dan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan.

Melalui sambungan ponsel ia menyebutkan bahwa masih berkonsentrasi pada karya piodalan yakni karya upacara ngaturan pujawali dan mupuk pedagingan pura pulaki yang jatuh pada Purnamaning Kapat.

“Mungkin selesai upacara inggih, ” Sebutnya, Rabu 24 September 2025.

Tentu tidak elok juga bila dikatakan disana pelayanan tulus ikhlas yang disandangkan kepada pengayah Pura Melanting sedangkan sesari merupakan bagian dari kesejahteraan para pemangku dan pengayah Pura.

“Hak sesari menurut Raja Purana Pura Agung Pulaki harus dibagi 3 yakni, untuk kesejahteraan Pemangku lan pengayah, pengempon Pura yakni Desa adat dan Pura itu sendiri yang gunanya untuk upacara piodalan bahkan pemeliharaan bangunan pura, ” Sebut salah satu pengayah yang enggan disebutkan namanya.

Menemui Kadek Sumantra selaku Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki, menyebutkan bahwa akan melakukan mediasi setelah upacara piodalan nanti.

“Kita butuh keheningan dan setelahnya akan mengupayakan mediasi, ” Ungkapnya, Rabu 24 September 2025.

Menanyakan tentang pelaporan di Polres Buleleng, dirinya mengatakan pernah menjadi saksi tetapi kasusnya yang ia ketahui telah ditutup. Mengenai pelaporan baru dirinya belum mengetahui.

Dugaan rekayasa awig – awig Raja Purana Pura Agung Pulaki yang menyatakan sesari harus diserahkan kepada pemangku pemucuk patut diduga sebuah rekayasa memperkaya diri.

“Mengesahkan itu tentu perlu persetujuan sedangin cekik sedauh tukad saba, itu bunyi raja purana, ” Sebut salah satu pengayah.

“Menyerahkan sepenuhnya tanpa transparansi tentu bisa terjadi perebutan kekuasaan menjadi pemangku pemucuk, bisa saling matiang dan saling menjatuhkan bila itu benar ”

Tentu untuk menjaga perasaan semua pihak bahkan para pemedek sudah sewajarnya untuk dilakukan evaluasi keterbukaan dan transparansi mengenai penghasilan sesari dari Pura Melanting yang terkenal bagi para pengusaha ini. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Humas Polda Bali: Dugaan Oknum Polisi di Kasus Alat DJ Diperiksa Propam

    Kabid Humas Polda Bali: Dugaan Oknum Polisi di Kasus Alat DJ Diperiksa Propam

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kabid Humas Pastikan Laporan Masyarakat Ditangani Profesional, Proses Pidana dan Pemeriksaan Etik Berjalan Bersamaan DENPASAR – Polda Bali memastikan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, […]

  • Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Aryawan yang akrab disapa Gung De, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya respons sejumlah pihak dalam menyikapi berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya kepada awak media, Gung De menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh diabaikan, apalagi dipinggirkan oleh […]

  • Kajati Bali Chatarina Muliana Dimutasi, Baru Enam Bulan Menjabat

    Kajati Bali Chatarina Muliana Dimutasi, Baru Enam Bulan Menjabat

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pergantian pimpinan terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Chatarina Muliana yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, dimutasi dari jabatannya. Posisi Chatarina kini digantikan oleh Setiawan Budi Cahyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung. Sementara itu, Chatarina […]

  • Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah dengan menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penanda peralihan menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I […]

  • Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 8608Komentar

    DENPASAR — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan arah baru politik kekaryaannya. Di bawah kepemimpinan Gde Sumarjaya Linggih (Demer), Golkar Bali tidak ingin peringatan hari jadi partai berlambang beringin ini hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat peran partai dalam pemberdayaan masyarakat dan regenerasi […]

  • Gaji Tembus Rp50 Juta, Profesi Sopir Bus di Jepang Kian Diminati Pekerja Indonesia

    Gaji Tembus Rp50 Juta, Profesi Sopir Bus di Jepang Kian Diminati Pekerja Indonesia

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 571Komentar

    Jakarta – Peluang kerja di Jepang semakin menarik perhatian tenaga kerja Indonesia. Di tengah krisis kekurangan sekitar 30.000 sopir bus yang melanda Negeri Sakura, pemerintah dan perusahaan transportasi Jepang mulai membuka lebih banyak kesempatan bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia. Tingginya kebutuhan tenaga kerja tersebut membuat profesi sopir bus menjadi salah satu pekerjaan yang paling […]

expand_less