Breaking News
light_mode

Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa pemidanaan atas tuduhan pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tidak dapat diberlakukan tanpa lebih dulu adanya landasan hukum dari perkara perdata. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan silsilah keluarga adalah ranah hukum perdata yang harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum unsur pidana bisa diproses.

“Tanpa putusan perdata yang menyatakan bahwa silsilah itu tidak sah atau keliru, maka tidak dapat disebut sebagai pemalsuan dalam konteks hukum pidana. Apalagi yang bisa menyatakan silsilah itu sah atau tidak, sejatinya adalah pihak keluarga sendiri, bukan orang lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pasal 263 KUHP sendiri mengatur perihal pemalsuan surat, sedangkan Pasal 264 memberikan penegasan tambahan apabila pemalsuan tersebut menyangkut dokumen resmi atau akta otentik. Namun, menurut Prof. Sadjijono, dalam kasus ini belum terlihat adanya unsur kesengajaan maupun kerugian yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam kedua pasal tersebut.

Menanggapi keterangan ahli, tim penasihat hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA dan Made Somya Putra, SH, MH, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini telah mengandung banyak kejanggalan. Mereka menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang dituduh tanpa bukti kuat.

“Tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa klien kami telah memalsukan silsilah. Justru yang muncul adalah indikasi penyerangan terhadap kehormatan dan jati diri leluhur klien kami,” tegas Duarsa.

Made Somya Putra SH MH

Senada dengan itu, Made Somya menambahkan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena unsur-unsur yang disyaratkan dalam KUHP tidak terpenuhi. “Ini murni konflik internal keluarga yang harus diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dijadikan perkara pidana,” katanya.

Sementara itu, publik kini menaruh perhatian pada integritas majelis hakim dalam mengusut perkara ini secara objektif, bebas dari tekanan pihak luar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

  • Mckenzie

    References:

    Best cycle for lean mass and strength

    References:
    http://209.38.235.254:3000/jamilamerritt4

    Balas21 Maret 2026 2:55 AM
  • Natalia

    Hey! This post could not be written any better! Reading this post reminds me of my good old room mate!
    He always kept talking about this. I will forward this write-up to
    him. Fairly certain he will have a good read. Many thanks for sharing!

    Feel free to surf to my blog :: kd777

    Balas8 Januari 2026 6:26 PM
  • 📦 🔐 Confirmation Pending - 0.6 Bitcoin transfer blocked. Unlock now => https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 📦

    73v3pe

    Balas14 Oktober 2025 10:51 AM
  • 🔑 💸 Crypto Reward: 0.42 BTC detected. Access now → https://graph.org/WITHDRAW-BITCOIN-07-23?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 🔑

    vxvv0y

    Balas31 Agustus 2025 10:51 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

    Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Lebih dari lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, transformasi menuju pulau yang mandiri energi dan ramah lingkungan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Berbagai target pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan energi bersih di sektor pariwisata, hingga penerapan bangunan hijau masih berjalan jauh dari harapan. Padahal, […]

  • Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya memvonis mati Kopda Bazarsah, tetapi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    YOGYAKARTA, December 1, 2025 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta officially ushered in the festive season with its 2025 Christmas Tree Lighting Ceremony, a cherished annual tradition that marks the start of the hotel’s Christmas and New Year celebrations. Held at the Royal Lobby Lounge & Bar, the event brought together invited guests, business partners, and community […]

  • Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Kubutambahan, Buleleng — Pura Puseh Penegil Dharma adalah nama lain dari Pura Penyusuan yang terletak di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diyakini sebagai salah satu pura tertua di Bali sekaligus menjadi tonggak awal terbentuknya peradaban Pulau Dewata. Pura yang juga dikenal dengan sebutan Pura Penegil Dharma atau Penyusu Dharma ini tergolong sebagai Kahyangan Jagat Nusantara […]

  • Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    Kejati Bali Luruskan Polemik SHGB BTID, Belum Naik Penyidikan, Isu “Dik” Disebut Disalahartikan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan korupsi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memantik perhatian publik. Setelah beredar narasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa perkara itu masih berada pada tahap awal pendalaman. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) […]

  • Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan tokoh publik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian luas masyarakat. Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta dikenal sebagai figur perempuan yang aktif di bidang sosial dan […]

expand_less