Breaking News
light_mode

Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa pemidanaan atas tuduhan pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tidak dapat diberlakukan tanpa lebih dulu adanya landasan hukum dari perkara perdata. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan silsilah keluarga adalah ranah hukum perdata yang harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum unsur pidana bisa diproses.

“Tanpa putusan perdata yang menyatakan bahwa silsilah itu tidak sah atau keliru, maka tidak dapat disebut sebagai pemalsuan dalam konteks hukum pidana. Apalagi yang bisa menyatakan silsilah itu sah atau tidak, sejatinya adalah pihak keluarga sendiri, bukan orang lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pasal 263 KUHP sendiri mengatur perihal pemalsuan surat, sedangkan Pasal 264 memberikan penegasan tambahan apabila pemalsuan tersebut menyangkut dokumen resmi atau akta otentik. Namun, menurut Prof. Sadjijono, dalam kasus ini belum terlihat adanya unsur kesengajaan maupun kerugian yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam kedua pasal tersebut.

Menanggapi keterangan ahli, tim penasihat hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA dan Made Somya Putra, SH, MH, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini telah mengandung banyak kejanggalan. Mereka menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang dituduh tanpa bukti kuat.

“Tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa klien kami telah memalsukan silsilah. Justru yang muncul adalah indikasi penyerangan terhadap kehormatan dan jati diri leluhur klien kami,” tegas Duarsa.

Made Somya Putra SH MH

Senada dengan itu, Made Somya menambahkan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena unsur-unsur yang disyaratkan dalam KUHP tidak terpenuhi. “Ini murni konflik internal keluarga yang harus diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dijadikan perkara pidana,” katanya.

Sementara itu, publik kini menaruh perhatian pada integritas majelis hakim dalam mengusut perkara ini secara objektif, bebas dari tekanan pihak luar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

  • Mckenzie

    References:

    Best cycle for lean mass and strength

    References:
    http://209.38.235.254:3000/jamilamerritt4

    Balas21 Maret 2026 2:55 AM
  • Natalia

    Hey! This post could not be written any better! Reading this post reminds me of my good old room mate!
    He always kept talking about this. I will forward this write-up to
    him. Fairly certain he will have a good read. Many thanks for sharing!

    Feel free to surf to my blog :: kd777

    Balas8 Januari 2026 6:26 PM
  • 📦 🔐 Confirmation Pending - 0.6 Bitcoin transfer blocked. Unlock now => https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 📦

    73v3pe

    Balas14 Oktober 2025 10:51 AM
  • 🔑 💸 Crypto Reward: 0.42 BTC detected. Access now → https://graph.org/WITHDRAW-BITCOIN-07-23?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 🔑

    vxvv0y

    Balas31 Agustus 2025 10:51 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    BADUNG – Dalam suasana penuh keakraban, Kodam IX/Udayana bersama insan media mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film inspiratif “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian”, Rabu (6/8/2025), di Bioskop Park 23, Kuta, Badung. Kegiatan ini menjadi wadah mempererat hubungan antara institusi militer dan media yang selama ini menjalin kemitraan strategis dalam penyebaran informasi publik. Film Believe mengangkat […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Rayakan Pergantian Tahun dengan “A Night of Rhapsody”

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Rayakan Pergantian Tahun dengan “A Night of Rhapsody”

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta sukses menggelar perayaan malam pergantian tahun bertajuk “A Night of Rhapsody” pada Januari 2026. Bertempat di Kasultanan Ballroom, acara ini menghadirkan pengalaman menyambut tahun baru yang memadukan musik, seni pertunjukan, kuliner premium, serta nuansa kebersamaan dalam balutan suasana elegan dan penuh makna. Perayaan malam tahun baru tersebut dimeriahkan oleh beragam […]

  • Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang diamankan […]

  • WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Unggahan terbaru dari akun media sosial milik WKS kembali menuai perhatian masyarakat. Beberapa pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk “playing victim” atau seolah menyalahkan pihak lain. Namun saat diwawancarai pada 17 Juli, WKS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa maksud pernyataannya telah dipelintir. Berita sebelumnya Ancaman Kasepekang Desa Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Memang Penjara Muat? Ramai Warganet Sindir Pelaporan Massal Meme Bahlil

    Memang Penjara Muat? Ramai Warganet Sindir Pelaporan Massal Meme Bahlil

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Gelombang reaksi publik menyeruak setelah seorang konten kreator, DJ Donny, menyoroti langkah hukum terhadap pembuat dan penyebar meme Menteri Investasi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dalam video yang diunggah pada Selasa, 21 Oktober 2025, Donny menampilkan data akun-akun yang ikut membuat maupun membagikan meme tersebut, sambil menyindir keras rencana pelaporan massal […]

expand_less