Breaking News
light_mode

Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander itu menghadirkan Putri bersama suaminya, Nur Wahyu alias Femo, yang juga mantan sopir almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Di hadapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putri mengaku selama bekerja membantu seluruh kebutuhan pribadi Fujika. Ia menyebut sejumlah pemberian barang mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon, mobil Innova, hingga berbagai aksesori bermerek.

Putri juga menyinggung nama Tatang Rusmawan alias Totenk, Direktur PT Karana Usaha Semesta (KUS) sekaligus mantan suami Fujika. Menurutnya, Totenk menerima gaji Rp15 juta per bulan meski tidak menjalankan pekerjaan di kantor kawasan Rungkut.

“Kerjanya enggak ngapa-ngapain, tapi tetap dapat gaji,” ujar Putri di ruang sidang Cakra.

Dalam kesaksiannya, Putri menyebut almarhum Kusnadi tidak mengetahui adanya hubungan asmara Fujika dengan pria lain hingga akhir hayatnya pada 2025. Ia mengatakan Kusnadi mengira Totenk adalah kerabat Fujika yang berdomisili di Jakarta.

Selain Totenk, Putri mengungkap Fujika menjalin hubungan dengan dua pria lain, yakni Indra dan Aji Prasojo. Keduanya kemudian dipekerjakan sebagai manajer pribadi dengan gaji sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per bulan. Indra disebut menerima fasilitas mobil Innova, sementara Aji Prasojo memperoleh mobil Jeep Rubicon.

Menurut Putri, mobil Rubicon tersebut awalnya merupakan hadiah ulang tahun ke-27 Fujika dari Kusnadi. Namun, berdasarkan pengakuan Fujika kepadanya, kendaraan senilai sekitar Rp1,8 miliar itu merupakan permintaan Aji Prasojo dan kemudian sempat hendak dijual saat muncul persoalan hukum dengan KPK.

Terkait sumber dana, jaksa KPK Dame Maria Silaban mendalami apakah uang yang dikelola Fujika berasal dari dana hibah Pokir atau usaha lain. Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut karena kondisi keuangan Fujika disebut “tidak stabil”.

Namun, Putri menyebut total dana hibah Pokir DPRD Jatim yang menjadi jatah Kusnadi periode 2020–2023 mencapai Rp366.111.042.000. Dari jumlah itu, Fujika disebut menerima fee 20 persen melalui mekanisme penjualan Pokir.

Ia juga mengaku pernah diminta membagikan uang kepada sejumlah pihak saat kegiatan partai di Jakarta, masing-masing sebesar Rp1,5 juta per orang. Putri menyebut saat itu Fujika menjabat sebagai Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan.

Sementara itu, saksi Nur Wahyu alias Femo mengaku kerap mengantar Kusnadi ke sejumlah lokasi, seperti Candi, Gunung Trowulan, dan Gunung Tidar. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas yang kerap dibawa di dalam mobil.

Jaksa KPK dalam persidangan juga menayangkan bukti transaksi aliran dana hibah melalui layar monitor. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pembagian dana kepada puluhan pihak di Jawa Timur dengan nominal penerimaan hingga Rp20 miliar per orang. Bahkan, disebut pula adanya aliran dana kepada oknum wartawan hingga Rp3 miliar, dengan total dugaan aliran dana mencapai hampir Rp120 miliar.

Perkara dugaan korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Iwan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Simanjuntak terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Demokrat Bali Lepas 300 Tukik dan Bersihkan Pantai Lembeng, Perkuat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

    Demokrat Bali Lepas 300 Tukik dan Bersihkan Pantai Lembeng, Perkuat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    GIANYAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali melanjutkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri dengan menggelar aksi pelestarian lingkungan di Pantai Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berkolaborasi dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Gianyar tersebut diisi dengan pelepasliaran 300 ekor […]

  • Pria Inggris Ini Kesal dengan Tetangga, Lalu Mendirikan Negara Sendiri di Tengah Laut

    Pria Inggris Ini Kesal dengan Tetangga, Lalu Mendirikan Negara Sendiri di Tengah Laut

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 597Komentar

    LONDON – Seorang pria asal Inggris, Paddy Roy Bates, mencatatkan namanya dalam sejarah dunia dengan cara yang tidak biasa. Berawal dari rasa frustrasi karena sering mendapat teguran akibat kebiasaannya memutar musik rock dengan suara keras, ia justru mengambil langkah ekstrem dengan mendirikan negara sendiri di tengah laut. Peristiwa unik itu terjadi pada 1967. Roy Bates […]

  • Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

    Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang warga Indonesia bernama Ade Muksin, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), […]

  • 15 Laporan! Chief Security Bertopeng Wartawan, Polda Belum Ambil Tindakan Tegas Play Button

    15 Laporan! Chief Security Bertopeng Wartawan, Polda Belum Ambil Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 21Komentar

    DENPASAR – Kelakuan oknum chief Security di The Cakra Hotel (info Markom Hotel) yang kini merangkap sebagai wartawan terbongkar, kini banyak masyarakat yang mengadukan kelakuannya di Polda Bali. Dari dugaan pelaporan pemerasan, perlakuan kasar, ancaman diviralkan dan lain sebagainya untuk sejumlah uang. Masyarakat berani bertindak karena diduga oknum bekingan aparatnya telah dilucuti di Internal Polri, […]

  • Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

    Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 1Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia (PRI), Muhammad Nazaruddin, secara resmi melantik dan meresmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer Partai Rakyat Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Dalam peresmian tersebut, M.Aditya Pahlevi dipercaya sebagai Ketua Sayap Partai Jurnalis dan Influencer Partai Rakyat […]

expand_less