Breaking News
light_mode

Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander itu menghadirkan Putri bersama suaminya, Nur Wahyu alias Femo, yang juga mantan sopir almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Di hadapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putri mengaku selama bekerja membantu seluruh kebutuhan pribadi Fujika. Ia menyebut sejumlah pemberian barang mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon, mobil Innova, hingga berbagai aksesori bermerek.

Putri juga menyinggung nama Tatang Rusmawan alias Totenk, Direktur PT Karana Usaha Semesta (KUS) sekaligus mantan suami Fujika. Menurutnya, Totenk menerima gaji Rp15 juta per bulan meski tidak menjalankan pekerjaan di kantor kawasan Rungkut.

“Kerjanya enggak ngapa-ngapain, tapi tetap dapat gaji,” ujar Putri di ruang sidang Cakra.

Dalam kesaksiannya, Putri menyebut almarhum Kusnadi tidak mengetahui adanya hubungan asmara Fujika dengan pria lain hingga akhir hayatnya pada 2025. Ia mengatakan Kusnadi mengira Totenk adalah kerabat Fujika yang berdomisili di Jakarta.

Selain Totenk, Putri mengungkap Fujika menjalin hubungan dengan dua pria lain, yakni Indra dan Aji Prasojo. Keduanya kemudian dipekerjakan sebagai manajer pribadi dengan gaji sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per bulan. Indra disebut menerima fasilitas mobil Innova, sementara Aji Prasojo memperoleh mobil Jeep Rubicon.

Menurut Putri, mobil Rubicon tersebut awalnya merupakan hadiah ulang tahun ke-27 Fujika dari Kusnadi. Namun, berdasarkan pengakuan Fujika kepadanya, kendaraan senilai sekitar Rp1,8 miliar itu merupakan permintaan Aji Prasojo dan kemudian sempat hendak dijual saat muncul persoalan hukum dengan KPK.

Terkait sumber dana, jaksa KPK Dame Maria Silaban mendalami apakah uang yang dikelola Fujika berasal dari dana hibah Pokir atau usaha lain. Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut karena kondisi keuangan Fujika disebut “tidak stabil”.

Namun, Putri menyebut total dana hibah Pokir DPRD Jatim yang menjadi jatah Kusnadi periode 2020–2023 mencapai Rp366.111.042.000. Dari jumlah itu, Fujika disebut menerima fee 20 persen melalui mekanisme penjualan Pokir.

Ia juga mengaku pernah diminta membagikan uang kepada sejumlah pihak saat kegiatan partai di Jakarta, masing-masing sebesar Rp1,5 juta per orang. Putri menyebut saat itu Fujika menjabat sebagai Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan.

Sementara itu, saksi Nur Wahyu alias Femo mengaku kerap mengantar Kusnadi ke sejumlah lokasi, seperti Candi, Gunung Trowulan, dan Gunung Tidar. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas yang kerap dibawa di dalam mobil.

Jaksa KPK dalam persidangan juga menayangkan bukti transaksi aliran dana hibah melalui layar monitor. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pembagian dana kepada puluhan pihak di Jawa Timur dengan nominal penerimaan hingga Rp20 miliar per orang. Bahkan, disebut pula adanya aliran dana kepada oknum wartawan hingga Rp3 miliar, dengan total dugaan aliran dana mencapai hampir Rp120 miliar.

Perkara dugaan korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Iwan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Simanjuntak terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 59Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Layani 15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp1,5 Triliun

    Imigrasi Ngurah Rai Layani 15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp1,5 Triliun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja impresif di tengah derasnya arus mobilitas global menuju Bali. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Ngurah Rai mencatat total perlintasan masuk dan keluar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 15 juta orang, meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR, 24 Februari 2026 – Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pasar secara serentak di seluruh Indonesia guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga beras serta Minyakita menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok saat Hari […]

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Zona Eksklusi Chernobyl (CEZ) — Empat dekade setelah ledakan reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 menciptakan salah satu wilayah paling terkontaminasi di dunia, zona seluas 1.600 mil persegi yang ditinggalkan manusia justru menjelma menjadi habitat subur bagi kehidupan liar. Penelitian terbaru menunjukkan lonjakan populasi rusa, rusa roe, babi hutan, dan bahkan serigala yang kini tujuh kali […]

expand_less