Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Diduga Atur Pengadaan Food Tray
- account_circle Vaza Fernantha
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Foto Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan direkayasa menggunakan AI dengan merubah pangkat Kombes menjadi brigjen sesuai dengan alur narasi berita. Foto Latar belakang adalah pihak Kejagung umumkan tetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, LMI diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) yang digunakan oleh calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkapkan, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray bagi calon mitra SPPG. Harga wadah makanan tersebut diduga ditetapkan oleh LMI.
Menurut Kejagung, dalam mekanisme tersebut terdapat dugaan keuntungan yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat agar pengajuan titik layanan SPPG memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI agar pengajuan titik SPPG di-approve melalui penjualan ompreng tersebut,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Brigjen Pol LMI dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karier Panjang di Kepolisian
Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972, itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Kariernya dimulai di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat. Selanjutnya ia bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya dengan menduduki berbagai jabatan strategis.
Beberapa posisi yang pernah diembannya antara lain Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Selain bertugas di satuan kewilayahan, LMI juga pernah mengemban jabatan di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Ia juga dipercaya menjalankan sejumlah penugasan nasional maupun internasional, termasuk menjadi Liaison Officer pada Asian Games 2018 serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Dalam bidang pengembangan kompetensi, LMI merupakan lulusan PTIK dan Sespimmen Polri. Ia juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di dalam maupun luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, serta pendidikan bahasa Mandarin di Beijing.
Penetapan Brigjen Pol LMI sebagai tersangka menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Editor – Vaza

Saat ini belum ada komentar