Polda Sumsel Raih Kompolnas Award, Kapolda Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Tongkang Rp30 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penghargaan Polda Terbaik 2026 disorot setelah PPWI melaporkan Kapolda dan tiga pejabat Polda Sumsel ke Divpropam terkait penanganan perkara tongkang dan dugaan pemerasan Rp75 juta.
PALEMBANG — Penghargaan Polda Terbaik dalam Kompolnas Awards 2026 yang diraih Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kini menjadi sorotan. Penghargaan tersebut diberikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam malam penganugerahan di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polda Sumsel dinyatakan sebagai Polda Terbaik setelah melalui proses penilaian yang mencakup validitas data, inovasi, dampak program, dan keberlanjutan. Penilaian tersebut juga menggunakan pendekatan 5P, yakni People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.
Namun, hanya beberapa hari setelah penghargaan tersebut diberikan, muncul persoalan lain. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke disebut melaporkan Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar serta persoalan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.
Informasi mengenai laporan tersebut juga diberitakan sejumlah media pada 22 September 2026. Dalam laporan yang disebut diajukan PPWI, persoalan yang dipersoalkan antara lain dugaan pembiaran dan ketidakjelasan penanganan perkara serta proses pemeriksaan internal terhadap seorang anggota Polri.
Sebelumnya, Hanjono Susanto disebut telah melaporkan AKP Taufik Ismail terkait dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor yang diberitakan sejumlah media, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani. Dugaan tersebut masih merupakan laporan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Persoalan lainnya menyangkut proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail. Pihak PPWI menyebut yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026. Namun, menurut keterangan Wilson Lalengke, pihaknya belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Wilson juga mempersoalkan adanya perbedaan informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak pelapor harus berulang kali meminta informasi kepada sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Sumsel.
“Persoalannya bukan hanya soal siapa yang memegang dokumen hasil sidang, tetapi bagaimana sebuah laporan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai proses dan hasil penanganannya,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak PPWI sebagaimana diberitakan media terkait.
Laporan ke Divpropam tersebut membuat pemberian penghargaan Kompolnas Awards 2026 kepada Polda Sumsel ikut dipertanyakan dari sisi persepsi publik. Sebab, penghargaan diberikan pada 17 September, sedangkan laporan terhadap Kapolda Sumsel dan tiga pejabat lainnya disebut disampaikan empat hari kemudian.
Di sisi lain, dasar penilaian Kompolnas terhadap Polda Sumsel secara resmi mencakup validitas data, inovasi, dampak, dan keberlanjutan program. Polda Sumsel juga disebut menjalankan berbagai program seperti penguatan Command Center, layanan pengaduan masyarakat, pelayanan terintegrasi, pencegahan karhutla, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas internal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran.
“Alhamdulillah, hari ini Polda Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan dari Kompolnas Award. Ini merupakan kerja keras dari seluruh anggota, baik itu di Polda maupun di seluruh jajaran polres di wilayah Polda Sumatera Selatan. Semuanya menunjukkan bahwa dengan kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, maka akan membawa hasil yang maksimal,” ujar Sandi Nugroho.
Dengan adanya laporan ke Divpropam, publik kini menunggu bagaimana Polri akan memproses dugaan pelanggaran yang dilaporkan PPWI, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Pada saat yang sama, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penghargaan Kompolnas Awards 2026 berkaitan dengan atau dipengaruhi oleh persoalan yang dilaporkan PPWI. Begitu pula dugaan pemerasan terhadap AKP Taufik Ismail masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi menempatkan seluruh tuduhan tersebut sebagai dugaan dan memberikan ruang kepada Polda Sumsel, Divpropam Polri, Kompolnas, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Editor – Ray
Naskah – Tim Advokasi Akal Sehat PPWI

Saat ini belum ada komentar