Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lilia

    excellsnt submit, very informative. I’m wondering wwhy thee othuer specialists
    off thius sector do nnot realkize this. You musxt proceed our writing.
    I’m sure, you’ve a huhge readers’ baze already!

    Also visijt mmy blog poset txxxvideos.com

    Balas25 Mei 2026 8:55 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

  • Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    METAR, Medan – Sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh budaya, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Medan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan […]

  • Antrean Motor Mengular di Gilimanuk, Warga Tinggalkan Bali Lebih Awal untuk Mudik dan Antisipasi Nyepi

    Antrean Motor Mengular di Gilimanuk, Warga Tinggalkan Bali Lebih Awal untuk Mudik dan Antisipasi Nyepi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jembrana — Arus kendaraan roda dua yang hendak menyeberang dari Bali menuju Jawa memadati kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Minggu (15/3) siang. Antrean sepeda motor terlihat mengular panjang di jalur menuju dermaga, sementara para pengendara tampak berdesakan menunggu giliran untuk memasuki kapal penyeberangan. Kepadatan tersebut dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat yang meninggalkan Bali dalam beberapa hari […]

  • Doa dari Bali Utara untuk Nusantara! Ketika Para Penglingsir, Sulinggih, dan Tokoh Lintas Iman Menyatukan Harapan Bangsa

    Doa dari Bali Utara untuk Nusantara! Ketika Para Penglingsir, Sulinggih, dan Tokoh Lintas Iman Menyatukan Harapan Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    KUBUTAMBAHAN– Sabtu pagi, 17 Januari 2026, Pura Penyusuan (Puseh Penegil Dharma) di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, tak sekadar menjadi tempat persembahyangan. Pura ini menjelma ruang perjumpaan kesadaran kolektif, tentang alam, tentang keseimbangan, dan tentang masa depan Indonesia. Sejak pukul 10.00 WITA, doa-doa dipanjatkan dalam sebuah peristiwa bertajuk “Doa Bersama untuk Negeri, dari Bali Utara untuk Nusantara.” […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Bulan Sura atau Suro dalam penanggalan Jawa memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Bulan pertama dalam kalender Jawa ini dianggap sebagai momentum untuk introspeksi, menyucikan batin, dan menata ulang nilai-nilai kehidupan. Di bulan penuh kontemplasi ini, masyarakat Jawa diajak untuk kembali memahami sembilan filosofi hidup yang secara turun-temurun diajarkan sebagai panduan moral dan […]

expand_less