Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lilia

    excellsnt submit, very informative. I’m wondering wwhy thee othuer specialists
    off thius sector do nnot realkize this. You musxt proceed our writing.
    I’m sure, you’ve a huhge readers’ baze already!

    Also visijt mmy blog poset txxxvideos.com

    Balas25 Mei 2026 8:55 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Kritik keras terhadap arah pembangunan sistem perpajakan Indonesia kembali mencuat. Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC), secara terbuka menyebut sistem pajak nasional yang dibangun sejak 1983 hingga kini justru mengarah pada kegagalan struktural. Pernyataan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi […]

  • Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    Bicara Fakta! Klarifikasi Zulkifli Hasan soal Banjir Sumatra dan Isu Taman Nasional Tesso Nilo

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Oleh: Sri Yogi Lestari, Tokoh Politik Muda DENPASAR – Di era media sosial yang serba cepat, kemampuan publik untuk memeriksa akurasi informasi semakin melemah. Tuduhan, opini, dan potongan narasi dapat menyebar lebih cepat daripada fakta yang dapat diverifikasi. Akibatnya, reputasi seseorang bisa rusak hanya karena persepsi awal yang terlanjur viral. Situasi ini menegaskan pentingnya ketelitian, […]

  • “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda

    “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung kini memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa status penanganan kasus TPA tersebut telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status hukum itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah menemukan indikasi kuat terkait dugaan pencemaran lingkungan di […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kelompok rentan, terutama pasien cuci darah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. Sorotan tajam disampaikan Purbaya yang menilai penonaktifan PBI tanpa mekanisme transisi dan perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis telah memunculkan persoalan […]

expand_less