Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lilia

    excellsnt submit, very informative. I’m wondering wwhy thee othuer specialists
    off thius sector do nnot realkize this. You musxt proceed our writing.
    I’m sure, you’ve a huhge readers’ baze already!

    Also visijt mmy blog poset txxxvideos.com

    Balas25 Mei 2026 8:55 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

  • Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    NAGOYA — Sebuah apartemen lantai dua di Distrik Nishi, Nagoya, selama lebih dari 26 tahun berdiri seperti kapsul waktu. Tak berpenghuni, namun sewanya selalu dibayar tepat waktu. Mainan anak masih tergeletak, perabotan tak bergeser sejak 1999. Apartemen itu sengaja “dibekukan” oleh seorang suami yang menolak membiarkan pembunuhan istrinya lenyap ditelan waktu. Di penghujung 2025, kesetiaan […]

  • Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Denpasar – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar didatangi sekelompok orang tak dikenal (OTK), Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Belasan orang tersebut memasang spanduk bertuliskan “Walikota Pembohong” serta melempari kantor dengan batu sebelum akhirnya membubarkan diri. Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Kota Denpasar, Rendy Gilbery Rantung, menyebut aksi berlangsung singkat dan dilakukan secara tiba-tiba. […]

  • Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Awak media Gatra Dewata berbincang dengan Presiden Direktur PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, untuk menjawab berbagai polemik yang mencuat seiring viralnya sebuah podcast perwakilan PT BIBU mengenai pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU). Klarifikasi ini merespons keresahan publik, pernyataan Gubernur Bali, serta silang pendapat di media sosial terkait status proyek, […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali

    Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan kian menjadi perhatian krusial bagi arah pembangunan Bali ke depan. Di tengah maraknya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, dorongan agar lembaga eksekutif ikut turun tangan makin menguat. ​Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana (Unud) […]

expand_less