Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 74Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • “Lantunan Pagi di Sawah Terasering”, Nyanyian Alam tentang Kesederhanaan dan Syukur ala Bali

    “Lantunan Pagi di Sawah Terasering”, Nyanyian Alam tentang Kesederhanaan dan Syukur ala Bali

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    Denpasar — Sebuah karya musik bertajuk “Lantunan Pagi di Sawah Terasering” hadir sebagai pengingat halus tentang makna hidup yang dijalani tanpa tergesa. Lagu ini mengalir seperti embun pagi di hamparan sawah berundak Bali, membawa pendengarnya menyelami keheningan alam, kesederhanaan hidup, serta hubungan mendalam antara manusia dan bumi. Melalui visual dan lantunan yang lembut, lagu ini […]

  • Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    Denpasar – Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan Bali, AA Gede Agung Aryawan alias Gungde, angkat bicara keras terkait dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun 2025 di sejumlah sekolah negeri di Bali. Ia menyebut fenomena “siswa siluman”—siswa yang tidak tercatat dalam sistem pengumuman resmi namun tiba-tiba mengikuti kegiatan sekolah […]

  • Tikus dan Api, Wajah Kelam Keadilan di Abad Pertengahan

    Tikus dan Api, Wajah Kelam Keadilan di Abad Pertengahan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di masa ketika keadilan sering kali dikendalikan oleh rasa takut, abad pertengahan menyimpan banyak kisah kelam tentang hukuman yang tak hanya menyakiti tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa. Salah satu bentuk penyiksaan paling mengerikan yang pernah tercatat dalam sejarah adalah penyiksaan dengan tikus, metode yang dirancang bukan untuk membunuh dengan cepat, melainkan untuk membuat […]

  • Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Ujian kenaikan tingkat Sanggar Tari Semara Duta yang digelar di Pura Desa lan Puseh Padang Luwih, Minggu (15/2/2026), tak sekadar menjadi ajang evaluasi bagi 162 anak penari dari Denpasar dan Badung. Di balik gerak gemulai dan sorot mata penuh percaya diri para peserta, tersimpan potret sosial tentang siapa sesungguhnya yang menopang pelestarian budaya […]

expand_less