Breaking News
light_mode

SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital pelayanan publik melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM Digital yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Melalui layanan SINAR, masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran SIM secara lebih praktis. Proses administrasi dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon hanya perlu memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.

Tak hanya itu, layanan perpanjangan SIM juga kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah proses selesai, SIM akan langsung dikirim ke alamat pemohon sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan.

Kehadiran SIM Digital menjadi salah satu terobosan utama Korlantas Polri dalam mendukung pelayanan publik berbasis teknologi. Dokumen elektronik tersebut dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Divisi Humas Polri menyebutkan, layanan ini dihadirkan untuk mempermudah mobilitas masyarakat karena pengendara tidak harus selalu membawa kartu SIM fisik saat bepergian.

“Transformasi digital ini sengaja dikembangkan oleh kepolisian demi menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih efisien, praktis, serta cepat,” tulis Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya.

Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang sah dan setara dengan SIM fisik. Legalitasnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari sisi keamanan, aplikasi ini dilengkapi fitur barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik guna mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan dokumen melalui tangkapan layar atau pemindahtanganan akun.

Selain itu, perlindungan data pengguna juga dipastikan aman karena aplikasi tersebut telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Aplikasi Digital Korlantas Polri juga menghadirkan sejumlah fitur pendukung, salah satunya notifikasi otomatis yang mengingatkan pemilik kendaraan ketika masa berlaku SIM akan habis. Pengguna pun dapat melakukan proses perpanjangan secara online untuk tahapan tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SIM Digital merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan lalu lintas yang terintegrasi dalam ekosistem digital Korlantas Polri.

“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Tribratanews.

Integrasi layanan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi kepolisian tidak hanya berfokus pada dokumen SIM, tetapi juga mencakup pengelolaan administrasi kendaraan lain seperti STNK dan BPKB dalam satu platform terpadu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • 📈 + 36,824.44 $$ - graph.org/BALANCE-3682444-USD-04-21-2?hs=248bb7e7ec3f998bafc47a9cac412ab3& 📈

    jl442g

    Balas27 Mei 2026 11:47 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AWDI Perkuat Konsolidasi di Bali, Dorong Percepatan Struktur dan Literasi Public Speaking Generasi Muda

    AWDI Perkuat Konsolidasi di Bali, Dorong Percepatan Struktur dan Literasi Public Speaking Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Fernantha, melakukan kunjungan silaturahmi ke DPW AWDI Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi di daerah. Dalam pertemuan tersebut, ia diterima oleh Sekretaris DPW AWDI Bali, I Made Richy Ardhana Yasa yang akrab disapa Ray. Sementara itu, Ketua DPW AWDI Bali berhalangan […]

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • Pengempon Pura Bantah Isu Pembatasan Akses di KEK Kura Kura Bali! Umat Tetap Bebas Sembahyang, Nelayan Tetap Melaut

    Pengempon Pura Bantah Isu Pembatasan Akses di KEK Kura Kura Bali! Umat Tetap Bebas Sembahyang, Nelayan Tetap Melaut

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Polemik mengenai dugaan pembatasan akses menuju pura-pura di kawasan KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan, kembali mendapat tanggapan dari para pengempon pura dan prajuru adat. Mereka menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali […]

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

  • UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    UHA Futsal Competition 2026 Jadi Ajang Pererat Solidaritas Pelaku Perhotelan di Ubud

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR – Ubud Hotels Association kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebersamaan antar pelaku industri pariwisata melalui penyelenggaraan UHA Futsal Competition 2026. Turnamen futsal tahunan tersebut resmi dibuka pada 21 Mei 2026 dan akan berlangsung selama empat hari, yakni 22-23 Mei serta 25-26 Mei 2026 di Dewata Mas Futsal, Ubud. Ajang olahraga yang menjadi agenda rutin […]

  • Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    UBUD – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai penutupan Ubud Hotels Association (UHA) Futsal Competition 2026 yang berlangsung meriah. Ajang tahunan yang mempertemukan puluhan properti anggota UHA ini kembali menjadi ruang mempererat solidaritas antar insan hospitality di kawasan Ubud melalui kompetisi olahraga yang penuh semangat. Partai final menghadirkan duel sengit antara tim Arya Arkananta Resort melawan […]

expand_less