Kapolri: Kritik Publik Jadi Cermin Pembenahan Polri
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan media dan masyarakat merupakan mitra pengawasan yang penting untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, humanis, dan dipercaya publik.
BOGOR — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan proses yang terus berjalan. Ia mengakui institusi kepolisian masih memiliki kekurangan dan membutuhkan kritik serta pengawasan dari masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor.
Kapolri menggunakan peribahasa “tak ada gading yang tak retak” untuk menggambarkan perjalanan pengabdian Polri. Menurutnya, kritik publik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja kepolisian.
“Tak ada gading yang tak retak. Kritik dari masyarakat harus menjadi cermin bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan dan memperbaiki diri.”
Kapolri menilai harapan masyarakat terhadap Polri merupakan amanah yang harus dijawab melalui peningkatan profesionalitas dan kualitas pelayanan. Dalam proses tersebut, media dan masyarakat memiliki peran penting sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Media dan masyarakat merupakan mitra dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.”
Pengawasan publik, lanjutnya, dibutuhkan untuk memastikan proses reformasi dan pembenahan internal Polri berjalan secara konsisten. Hal itu penting karena di tengah banyaknya anggota yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, masih terdapat oknum yang melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangan.
Namun, tindakan individu tersebut tidak semestinya digeneralisasi sebagai gambaran seluruh institusi Polri. Di sisi lain, setiap pelanggaran tetap harus diproses secara tegas karena dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai nama baik institusi.
“Perbuatan oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai wajah seluruh institusi. Namun, setiap pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat.”

Karena itu, kritik yang konstruktif, pemberitaan yang berimbang, serta partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepolisian.
Media, dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan.
Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan antara media, masyarakat dan Polri agar tetap berada dalam koridor profesionalitas dan kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, media yang menjadi mitra Polri tidak berarti harus membenarkan seluruh tindakan aparat. Sebaliknya, media tetap memiliki fungsi kontrol dengan menyampaikan fakta secara proporsional ketika terjadi persoalan, sekaligus memberikan apresiasi terhadap anggota kepolisian yang menunjukkan prestasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polri yang kuat bukanlah Polri yang bebas dari kritik. Polri yang kuat adalah Polri yang mampu menerima kritik, melakukan evaluasi, menindak anggota yang melanggar, memperbaiki sistem, dan membuktikan perubahan melalui tindakan nyata.”
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pembenahan Polri harus dapat dirasakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari tingkat pusat hingga jajaran kewilayahan.
Pengawasan masyarakat menjadi penting untuk memastikan setiap proses tersebut berjalan sesuai aturan. Ketika anggota berprestasi, publik perlu memberikan apresiasi. Sebaliknya, ketika terdapat dugaan penyimpangan, informasi harus disampaikan secara profesional, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati proses hukum dan hak jawab pihak yang diberitakan.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap Polri bukan semata-mata untuk kepentingan institusi kepolisian, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat. Polri sebagai institusi pelayanan publik dituntut menjaga kepercayaan melalui penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kritik bukan ancaman. Pengawasan bukan permusuhan. Pembenahan adalah kebutuhan. Dan kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga.”
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar