Rumah Mewah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Fee Proyek Rp16 Miliar Terungkap
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPK mendalami dugaan aliran uang dari kontraktor proyek Bekasi kepada Yayat Sudrajat alias Lippo, yang dalam persidangan mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
JAKARTA — Rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Yayat. Penggeledahan dilakukan setelah Yayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK secara khusus menelusuri dugaan penerimaan uang Yayat dari Sarjan. Nama Sarjan sebelumnya muncul sebagai pihak swasta yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sorotan terhadap Yayat bukan semata karena rumahnya yang berada di kawasan elite. Namanya telah mencuat sejak persidangan perkara suap proyek Bekasi pada April 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, 8 April 2026, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengungkapkan memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut angka sekitar Rp16 miliar itu telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ujar Achmad.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap Sarjan, jaksa KPK juga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024–2025. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik.
Yayat diketahui merupakan anggota Polri yang pernah bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. Namanya mencuat setelah memberikan kesaksian terkait perannya sebagai perantara proyek pemerintah daerah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mendesak Propam Polri memeriksa Yayat terkait dugaan rangkap peran sebagai anggota kepolisian sekaligus broker proyek.
“Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, posisi aparat penegak hukum memiliki pengaruh dalam relasi antara pejabat pemerintah dan pengusaha. Karena itu, ia meminta aliran uang serta kemungkinan pihak lain yang menerima dana turut ditelusuri.
“Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain,” ujarnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri tidak ragu mengambil tindakan apabila dugaan keterlibatan tersebut nantinya terbukti secara hukum.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan proses hukum harus dihormati dan pemeriksaan internal dilakukan sesuai ketentuan.
“Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh,” kata Anam.
Sorotan publik kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai sumber kekayaan Yayat, termasuk rumah yang kini menjadi objek penggeledahan KPK. Namun, kemewahan sebuah rumah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau bahwa seluruh aset tersebut berasal dari hasil korupsi.
Karena itu, klaim mengenai nilai rumah di kawasan Raffles Hills maupun asal-usul aset Yayat perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, laporan harta, transaksi keuangan, serta penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum.
Yang telah terungkap secara resmi sejauh ini adalah KPK sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan dan telah menggeledah kediamannya. KPK juga menyatakan pengembangan perkara tersebut belum menetapkan tersangka baru pada saat pengumuman perkembangan penyidikan.
Dengan demikian, pertanyaan terbesar bukan sekadar bagaimana seorang anggota polisi berpangkat Ipda dapat memiliki rumah mewah. Pertanyaan hukumnya adalah dari mana sumber kekayaan tersebut, apakah terdapat hubungan dengan fee proyek yang diakui dalam persidangan, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran uang tersebut.
Hingga kini, Yayat masih berada dalam posisi yang harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berjalan. Penggeledahan rumah dan pendalaman KPK belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari tindak pidana.
Namun, pengakuan mengenai fee sekitar Rp16 miliar, dugaan aliran uang dari kontraktor, serta penggeledahan rumahnya membuat kasus ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK kini memiliki ruang untuk membuktikan apakah uang, aset, proyek dan hubungan para pihak tersebut memiliki keterkaitan pidana atau tidak.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar